YLBHI: Polisi Jangan Sembarangan Gunakan Pasal Makar

Bangun Santoso, Novian Ardiansyah

Selasa, 14 Mei 2019 | 14:50 WIB
YLBHI: Polisi Jangan Sembarangan Gunakan Pasal Makar
Ketua YLBHI Asfinawati [suara.com/Maidian Reviani]

Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Jakarta meminta Polri agar tidak terburu-buru dalam menerapkan pasal makar. Sebab, tidak semua tindak kejahatan dapat dikategorikan sebagai makar.

Ketua Umum YLBHI Jakarta, Asfinawati mengatakan, pasal makar baru dapat digunakan apabila seseorang terbukti melakukan percobaan penyerangan yang bertujuan menggulingkan pemerintahan yang sah. Apabila, unsur tersebut tidak ditemukan, maka penggunaan pasal makar salah alamat.

"Makar itu sebetulnya di dalam kitab undang-undang aslinya itu aanslag dan itu artinya serangan. Jadi dikatakan makar apabila ada serangan atau percobaan serangan, kalau tidak ada upaya melakukan serangan, ya tidak makar namanya," kata Asfinawati di gedung YLBHI Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019).

Menurut dia, seharusnya aparat kepolisian dapat menggunakan pasal yang sesuai dengan tindakan kejahatan yang dilakukan. Bukan malah karena melanggar hukum lalu secara sembarangan dijerat pasal makar.

"Ini bahaya sekali penggunaan makar, karena makar ini punya dimensi yang berat, mau memberontak, menggulingkan pemerintahan dan lain-lain, mau menyerang. Harusnya kalau ada pelanggaran hukum, ya pakai pelanggaran hukum yang ada, kalau tidak ada ya dibebaskan tapi jangan sampai menggunakan pasal makar, sembarangan," tuturnya.

Ia juga menyoroti penetapan tersangka Eggi Sudjana atas dugaan makar oleh Polda Metro Jaya. Menurutnya, polisi harus menentukan terlebih dahulu di mana letak penyerangan sebagaimana tercantum dalam undang-undang, sebelum akhirnya menggunakan pasal makar.

"Tapi kira-kira begini, publik bisa menilainya begini, apakah ada serangan yang dilakukan, sudah ada serangan yang dilakukan atau ada percobaan serangan yang dilakukan," kata Asfinawati.

Kemudian, kata dia, seruan people power juga tidak bisa secara langsung dituduh sebagai gerakan makar. Perlu adanya bukti dan fakta telah terjadi percobaan penyerangan sebagaimana dimaksud.

"Jadi bukan mengatakan pemerintah buruk, itu bukan makar, gak cukup untuk mengatakan makar, esensinya itu serangan," katanya.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bentuk Tim Khusus Soroti Ucapan Tokoh, Wiranto Disebut Perusak Demokrasi

Bentuk Tim Khusus Soroti Ucapan Tokoh, Wiranto Disebut Perusak Demokrasi

News | Selasa, 14 Mei 2019 | 14:31 WIB

Diskusi AJI dan Komnas HAM: Ganjilnya Remisi Susrama Si Pembunuh Jurnalis

Diskusi AJI dan Komnas HAM: Ganjilnya Remisi Susrama Si Pembunuh Jurnalis

News | Jum'at, 08 Februari 2019 | 14:05 WIB

Komisioner ORI Diduga Langgar Kode Etik Terkait Kasus Novel

Komisioner ORI Diduga Langgar Kode Etik Terkait Kasus Novel

News | Rabu, 16 Januari 2019 | 14:24 WIB

Penyerangan Ahmadiyah NTB, YLBHI Temukan Keterlibatan Aparat

Penyerangan Ahmadiyah NTB, YLBHI Temukan Keterlibatan Aparat

News | Rabu, 06 Juni 2018 | 17:07 WIB

Masyarakat Sipil Minta UU Terorisme Perkuat Pencegahan Terorisme

Masyarakat Sipil Minta UU Terorisme Perkuat Pencegahan Terorisme

News | Jum'at, 25 Mei 2018 | 18:43 WIB

Terkini

Tren Soft Life dan Isu Mental Health: Bisakah Hidup Tenang Tanpa Harus Kaya?

Tren Soft Life dan Isu Mental Health: Bisakah Hidup Tenang Tanpa Harus Kaya?

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 11:00 WIB

Cara Membersihkan Kacamata yang Baik dan Benar, Boleh Dicuci Pakai Air?

Cara Membersihkan Kacamata yang Baik dan Benar, Boleh Dicuci Pakai Air?

Lifestyle | Minggu, 01 November 2026 | 10:46 WIB

Pemerintah Didesak Perjuangkan Hak Kelola Warga atas Eks Konsesi SRL di Pulau Rangsang

Pemerintah Didesak Perjuangkan Hak Kelola Warga atas Eks Konsesi SRL di Pulau Rangsang

Riau | Minggu, 01 November 2026 | 10:33 WIB

Ulasan Novel Loversation: Belajar Menerima Diri dan Berdamai dengan Masa Lalu

Ulasan Novel Loversation: Belajar Menerima Diri dan Berdamai dengan Masa Lalu

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 10:30 WIB

Cara Menghapus Cache Aplikasi Android Tanpa Hapus Data Penting

Cara Menghapus Cache Aplikasi Android Tanpa Hapus Data Penting

Tekno | Minggu, 01 November 2026 | 10:24 WIB

Berapa Harga Tiket Masuk RANS Carnival Jogja? Viral Ditinggal Musisi hingga UMKM

Berapa Harga Tiket Masuk RANS Carnival Jogja? Viral Ditinggal Musisi hingga UMKM

Lifestyle | Minggu, 01 November 2026 | 10:16 WIB

Warisan Batik Pekalongan dalam Balutan Modern, Ini 24 Koleksi Terbaru Tieka Huza

Warisan Batik Pekalongan dalam Balutan Modern, Ini 24 Koleksi Terbaru Tieka Huza

Lifestyle | Minggu, 01 November 2026 | 10:05 WIB

Paradoks Bingar: Dunia Remaja, Bisbol, dan Pertandingan Melawan Ketakutan

Paradoks Bingar: Dunia Remaja, Bisbol, dan Pertandingan Melawan Ketakutan

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 10:00 WIB

Syamsuar Berduka atas Kepergian Arwin AS: Dia Guru dan Mentor Terbaik

Syamsuar Berduka atas Kepergian Arwin AS: Dia Guru dan Mentor Terbaik

Riau | Minggu, 01 November 2026 | 09:59 WIB

Retinoid dan Retinol Bedanya Apa? Ini Panduan Memilih yang Tepat Bagi Pemula

Retinoid dan Retinol Bedanya Apa? Ini Panduan Memilih yang Tepat Bagi Pemula

Lifestyle | Minggu, 01 November 2026 | 09:38 WIB

×