Permadi Tak Tepati Janji Penuhi Panggilan Kasus Makar

Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Rabu, 15 Mei 2019 | 16:52 WIB
Permadi Tak Tepati Janji Penuhi Panggilan Kasus Makar
Permadi. [Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay/pras]

Suara.com - Politisi Partai Gerindra, Permadi urung memenuhi panggilan polisi terkait statusnya sebagai terlapor kasus dugaan makar di Polda Metro Jaya, Rabu (15/5/2019).

Alasannya, Permadi berhalangan hadir karena agenda pemeriksaan itu berberangan dengan agenda rapat di MPR. Terkait absen hadir untuk menjalani pemeriksaan, Permadi mengaku sudah melayangkan pemberitahuan ke Polda Metro Jaya.

"Iya, tapi saya rapat di MPR, jadi tidak datang," ujar Permadi kepada wartawan, Rabu (15/5/2019).

Meski tak dapat hadir dalam agenda pemeriksaan hari ini, Permadi mengaku akan hadir dalam agenda selanjutnya.

"Sebagai warga negara yang baik, saya akan memenuhi panggilan," tambahnya.

Tampaknya Permadi tak konsisten dengan ucapannya yang berjanji akan memenuhi panggilan polisi terkait kasus dugaan makar.

Sebelumnya, Permadi mengaku bakal memenuhi panggilan pertama pemeriksaan Polda Metro Jaya sebagai saksi.

"Hadir, saya tidak mau mengelak terus," ujar Permadi dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (14/5/2019).

Menurut dia, pemanggilan dirinya terkait orasinya di gedung DPR. Selain Rabu, pada Kamis (16/5) ia juga dipanggil untuk pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

"Iya semua statusnya saksi, tetapi dari saksi ke tersangka kan tinggal melintir, enak," tutur Permadi.

Diketahui, Permadi dilaporkan politikus PDIP Stefanus Asat Gusma berdasarkan video yang menyebar di masyarakat, di mana terlihat Permadi sedang memberikan pendapatnya dalam sebuah pertemuan.

Dalam video yang dimaksud Stefanus, terlihat satu kelompok yang sedang duduk layaknya posisi sedang melakukan rapat.

Pada video itu, terlihat Permadi dengan kemeja hitam mengutarakan pendapatnya dan didengarkan oleh orang-orang yang duduk di sekitarnya.

Dalam laporan itu, pasal yang digunakan adalah Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 4 juncto Pasal 16 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tentang 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Tunggu Kehadiran Politikus Gerindra Permadi di Polda Metro Jaya

Polisi Tunggu Kehadiran Politikus Gerindra Permadi di Polda Metro Jaya

News | Rabu, 15 Mei 2019 | 12:38 WIB

Polisi Dalami Laporan Soal Seruan Revolusi Politisi Gerindra Permadi

Polisi Dalami Laporan Soal Seruan Revolusi Politisi Gerindra Permadi

News | Sabtu, 11 Mei 2019 | 09:06 WIB

Dipolisikan, Ini Omongan Permadi soal Barisan Jenderal Jokowi dan Revolusi

Dipolisikan, Ini Omongan Permadi soal Barisan Jenderal Jokowi dan Revolusi

News | Jum'at, 10 Mei 2019 | 14:27 WIB

Gara-gara Sebut Revolusi, Politisi Gerindra Permadi Dilaporkan ke Polisi

Gara-gara Sebut Revolusi, Politisi Gerindra Permadi Dilaporkan ke Polisi

News | Jum'at, 10 Mei 2019 | 05:42 WIB

Terkini

Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak

Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 22:29 WIB

5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal

5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:36 WIB

Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang

Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:14 WIB

Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap

Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku

Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:00 WIB

PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional

PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:22 WIB

Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik

Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:11 WIB

Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran

Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:03 WIB

Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi

Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 19:57 WIB

PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu

PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 19:25 WIB