Permadi Tak Tepati Janji Penuhi Panggilan Kasus Makar

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Rabu, 15 Mei 2019 | 16:52 WIB
Permadi Tak Tepati Janji Penuhi Panggilan Kasus Makar
Permadi. [Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay/pras]

Suara.com - Politisi Partai Gerindra, Permadi urung memenuhi panggilan polisi terkait statusnya sebagai terlapor kasus dugaan makar di Polda Metro Jaya, Rabu (15/5/2019).

Alasannya, Permadi berhalangan hadir karena agenda pemeriksaan itu berberangan dengan agenda rapat di MPR. Terkait absen hadir untuk menjalani pemeriksaan, Permadi mengaku sudah melayangkan pemberitahuan ke Polda Metro Jaya.

"Iya, tapi saya rapat di MPR, jadi tidak datang," ujar Permadi kepada wartawan, Rabu (15/5/2019).

Meski tak dapat hadir dalam agenda pemeriksaan hari ini, Permadi mengaku akan hadir dalam agenda selanjutnya.

"Sebagai warga negara yang baik, saya akan memenuhi panggilan," tambahnya.

Tampaknya Permadi tak konsisten dengan ucapannya yang berjanji akan memenuhi panggilan polisi terkait kasus dugaan makar.

Sebelumnya, Permadi mengaku bakal memenuhi panggilan pertama pemeriksaan Polda Metro Jaya sebagai saksi.

"Hadir, saya tidak mau mengelak terus," ujar Permadi dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (14/5/2019).

Menurut dia, pemanggilan dirinya terkait orasinya di gedung DPR. Selain Rabu, pada Kamis (16/5) ia juga dipanggil untuk pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

"Iya semua statusnya saksi, tetapi dari saksi ke tersangka kan tinggal melintir, enak," tutur Permadi.

baca juga

Diketahui, Permadi dilaporkan politikus PDIP Stefanus Asat Gusma berdasarkan video yang menyebar di masyarakat, di mana terlihat Permadi sedang memberikan pendapatnya dalam sebuah pertemuan.

Dalam video yang dimaksud Stefanus, terlihat satu kelompok yang sedang duduk layaknya posisi sedang melakukan rapat.

Pada video itu, terlihat Permadi dengan kemeja hitam mengutarakan pendapatnya dan didengarkan oleh orang-orang yang duduk di sekitarnya.

Dalam laporan itu, pasal yang digunakan adalah Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 4 juncto Pasal 16 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tentang 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Tunggu Kehadiran Politikus Gerindra Permadi di Polda Metro Jaya

Polisi Tunggu Kehadiran Politikus Gerindra Permadi di Polda Metro Jaya

News | Rabu, 15 Mei 2019 | 12:38 WIB

Polisi Dalami Laporan Soal Seruan Revolusi Politisi Gerindra Permadi

Polisi Dalami Laporan Soal Seruan Revolusi Politisi Gerindra Permadi

News | Sabtu, 11 Mei 2019 | 09:06 WIB

Dipolisikan, Ini Omongan Permadi soal Barisan Jenderal Jokowi dan Revolusi

Dipolisikan, Ini Omongan Permadi soal Barisan Jenderal Jokowi dan Revolusi

News | Jum'at, 10 Mei 2019 | 14:27 WIB

Gara-gara Sebut Revolusi, Politisi Gerindra Permadi Dilaporkan ke Polisi

Gara-gara Sebut Revolusi, Politisi Gerindra Permadi Dilaporkan ke Polisi

News | Jum'at, 10 Mei 2019 | 05:42 WIB

Terkini

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Sumbar | Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang

Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:50 WIB

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:27 WIB

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:33 WIB

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:47 WIB

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Riau | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:32 WIB

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:28 WIB

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:27 WIB

×