Permadi Akui Buat Petisi saat Bertemu Kivlan dan Eggi Sudjana

Agung Sandy Lesmana

Jum'at, 17 Mei 2019 | 16:35 WIB
Permadi Akui Buat Petisi saat Bertemu Kivlan dan Eggi Sudjana
Politikus Partai Gerindara, Permadi seusai diperiksa di Bareskrim Polri. (Suara.com/Fakhri)

Suara.com - Politis Gerindra, Permadi telah merampungkan pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan makar dengan terlapor Mayjen (purn) TNI, Kivlan Zen di gedung Bareskrim Polri, Jumat (17/5/2019).

Sesuai diperiksa selama hampir 5 jam, Permadi megaku dicecar sebanyak 21 pertanyaan oleh penyidik Polri perihal pertemuan di rumah rakyat, Tebet sebelum Kivlan Zein menggelar aksi unjuk rasa di Bawaslu, beberapa waktu lalu. 

Menurut Permadi dari 21 pertanyaan yang ia anggap penting hanya 15 pertanyaan.

"Saya mengatakan saya diundang oleh yang punya rumah, saya baru tahu bahwa kita akan melakukan suatu petisi di depan para wartawan," ujar Permadi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Permadi mengatakan sebelumnya belum tahu kalau ia diminta untuk membacakan petisi di rumah rakyat itu sebelum ia tiba. Dalam pembahasan petisi itu, Permadi menyebut ada 14 pendahuluan dan empat petisi.

"Saya menolak yang 14 pendahuluan sebab terlalu panjang, rakyat tidak akan mau baca dan agak kurang sesuai dengan keinginan saya," jelas Permadi.

Dalam pertemuan itu, kata dia, Kivlan Zen turut hadir namun belakangan. Menurut Permadi, pertemuan tersebut dihadiri beberapa jendral dan tokoh, yang di antaranya adalah Sarwan Hamid, Samsu Jalal, Habib Mukhsin, dan Habib Umar. Seusai membacakan petisi, barulah Permadi menemui Kivlan Zen.

"Sarwan Hamid, Samsu Jalal dan lain sebagainya lalu ada Eggi Sudjana, ada Habib Mukhsin, ada Habib Umar dan Kivlan Zen datang belakangan," jelas Permadi.

Diketahui, Mantan Wakil Kepala Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (purn) Kivlan Zen dilaporkan ke Bareskrim Polri, Selasa (7/5/2019) malam. Kivlan dilaporkan oleh pelapor bernama Jalaludin.

baca juga

Warga Serang, Banten tersebut melaporkan Kivlan atas tuduhan menyebarkan berita bohong atau hoaks dan menggerakkan makar terhadap pemerintah. Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diperiksa Kasus Makar, Permadi Dicecar Soal Pertemuan dengan Kivlan Zein

Diperiksa Kasus Makar, Permadi Dicecar Soal Pertemuan dengan Kivlan Zein

News | Jum'at, 17 Mei 2019 | 13:31 WIB

Diperiksa Kasus Dugaan Makar, Kivlan Zein Dicecar Soal People Power

Diperiksa Kasus Dugaan Makar, Kivlan Zein Dicecar Soal People Power

News | Jum'at, 17 Mei 2019 | 08:41 WIB

Diperiksa Polisi, Kivlan Zein Ditanya Seruan People Power Eggi Sudjana

Diperiksa Polisi, Kivlan Zein Ditanya Seruan People Power Eggi Sudjana

News | Kamis, 16 Mei 2019 | 18:57 WIB

Kasus Dugaan Makar Eggi Sudjana, Polisi Periksa Kivlan Zein

Kasus Dugaan Makar Eggi Sudjana, Polisi Periksa Kivlan Zein

News | Kamis, 16 Mei 2019 | 12:20 WIB

TKN: Eggi Sudjana dan Kivlan Zein Dijerat Makar untuk Pencegahan

TKN: Eggi Sudjana dan Kivlan Zein Dijerat Makar untuk Pencegahan

News | Selasa, 14 Mei 2019 | 10:43 WIB

Terkini

Diusir Pelatih FC Twente, Mees Hilgers Buka Suara Akui Didekati Feyenoord

Diusir Pelatih FC Twente, Mees Hilgers Buka Suara Akui Didekati Feyenoord

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:12 WIB

Prediksi Skor, Susunan Pemain Persib Bandung vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026

Prediksi Skor, Susunan Pemain Persib Bandung vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:10 WIB

Kenaikan Harga Beras dan Rokok Dorong Warga Hampir Miskin Jatuh ke Jurang Kemiskinan

Kenaikan Harga Beras dan Rokok Dorong Warga Hampir Miskin Jatuh ke Jurang Kemiskinan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:06 WIB

Mengenal Fenomena 'Deskilling': Benarkah AI Perlahan Menurunkan Keterampilan Berpikir Manusia?

Mengenal Fenomena 'Deskilling': Benarkah AI Perlahan Menurunkan Keterampilan Berpikir Manusia?

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:03 WIB

Aturan BPJS vs Ekspektasi Pasien: Siapa yang Sebenarnya Perlu Disalahkan?

Aturan BPJS vs Ekspektasi Pasien: Siapa yang Sebenarnya Perlu Disalahkan?

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:00 WIB

Sawah Terendam Rob Disulap Jadi Wisata Kano, Begini Penampakannya

Sawah Terendam Rob Disulap Jadi Wisata Kano, Begini Penampakannya

Foto | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:00 WIB

Rincian Bunga Deposito BRI dan BNI Terbaru Tahun 2026

Rincian Bunga Deposito BRI dan BNI Terbaru Tahun 2026

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 11:59 WIB

Komisi IX DPR Kecam Oknum Nakes yang Diduga Nirempati pada Yurizal: BPJS Bukan Pasien Kelas Dua

Komisi IX DPR Kecam Oknum Nakes yang Diduga Nirempati pada Yurizal: BPJS Bukan Pasien Kelas Dua

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 11:54 WIB

Panduan Susunan Upacara Bendera 17 Agustus di Sekolah Lengkap dari Awal sampai Akhir

Panduan Susunan Upacara Bendera 17 Agustus di Sekolah Lengkap dari Awal sampai Akhir

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 11:51 WIB

Dipimpin Hakim Richard Edwin Basoeki, Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 dan Agustus

Dipimpin Hakim Richard Edwin Basoeki, Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 dan Agustus

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 11:47 WIB

×