Permadi Akui Buat Petisi saat Bertemu Kivlan dan Eggi Sudjana

Jum'at, 17 Mei 2019 | 16:35 WIB
Permadi Akui Buat Petisi saat Bertemu Kivlan dan Eggi Sudjana
Politikus Partai Gerindara, Permadi seusai diperiksa di Bareskrim Polri. (Suara.com/Fakhri)

Suara.com - Politis Gerindra, Permadi telah merampungkan pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan makar dengan terlapor Mayjen (purn) TNI, Kivlan Zen di gedung Bareskrim Polri, Jumat (17/5/2019).

Sesuai diperiksa selama hampir 5 jam, Permadi megaku dicecar sebanyak 21 pertanyaan oleh penyidik Polri perihal pertemuan di rumah rakyat, Tebet sebelum Kivlan Zein menggelar aksi unjuk rasa di Bawaslu, beberapa waktu lalu. 

Menurut Permadi dari 21 pertanyaan yang ia anggap penting hanya 15 pertanyaan.

"Saya mengatakan saya diundang oleh yang punya rumah, saya baru tahu bahwa kita akan melakukan suatu petisi di depan para wartawan," ujar Permadi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Permadi mengatakan sebelumnya belum tahu kalau ia diminta untuk membacakan petisi di rumah rakyat itu sebelum ia tiba. Dalam pembahasan petisi itu, Permadi menyebut ada 14 pendahuluan dan empat petisi.

"Saya menolak yang 14 pendahuluan sebab terlalu panjang, rakyat tidak akan mau baca dan agak kurang sesuai dengan keinginan saya," jelas Permadi.

Dalam pertemuan itu, kata dia, Kivlan Zen turut hadir namun belakangan. Menurut Permadi, pertemuan tersebut dihadiri beberapa jendral dan tokoh, yang di antaranya adalah Sarwan Hamid, Samsu Jalal, Habib Mukhsin, dan Habib Umar. Seusai membacakan petisi, barulah Permadi menemui Kivlan Zen.

"Sarwan Hamid, Samsu Jalal dan lain sebagainya lalu ada Eggi Sudjana, ada Habib Mukhsin, ada Habib Umar dan Kivlan Zen datang belakangan," jelas Permadi.

Diketahui, Mantan Wakil Kepala Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (purn) Kivlan Zen dilaporkan ke Bareskrim Polri, Selasa (7/5/2019) malam. Kivlan dilaporkan oleh pelapor bernama Jalaludin.

Baca Juga: Diperiksa Polisi, Kivlan Zein Ditanya Seruan People Power Eggi Sudjana

Warga Serang, Banten tersebut melaporkan Kivlan atas tuduhan menyebarkan berita bohong atau hoaks dan menggerakkan makar terhadap pemerintah. Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI