Jubir BPN soal Soal Sengketa Pilpres: Kami Kirim saat Batas Akhir

Agung Sandy Lesmana, Ria Rizki Nirmala Sari

Rabu, 22 Mei 2019 | 19:42 WIB
Jubir BPN soal Soal Sengketa Pilpres: Kami Kirim saat Batas Akhir
Koordinator Jubir BPN Dahnil Anzar Simanjuntak. [Suara.com/Yosea Arga]

Suara.com - Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dipastikan akan mendaftarkan gugatan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi pada batas akhir yakni 24 Mei 2019. Gugatan tersebut akan disampaikan oleh tim kuasa hukum yang sudah dibentuk untuk membantu Prabowo - Sandiaga. 

Tim kuasa hukum Prabowo - Sandiaga terdiri dari Irmanputra Sidin, Rikrik Rizkian TGUPP DKI Bidang Harmonisasi Regulasi, Bambang Widjojanto TGUPP Bidang Pencegahan Korupsi, dan Denny Indrayana. Dengan dikoordinasikan oleh Rikrik, tim kuasa hukum tersebut akan mengirimkan berkas guna mendaftarkan gugatan ke MK.

"Besok semua file sudah disiapkan besok kan batas akhir besok akan dikirimkan yang jadi koordinator adalah mas Rikrik," kata Dahnil di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2019). 

Meskipun tidak menyebut secara pasti, namun Dahnil menekankan bahwa tim kuasa hukum tersebut akan mengirimkan berkas pada batas akhir pengajuan gugatan sengketa pemilu yang jatuh pada 24 Mei esok. Dahnil juga menambahkan kalau Prabowo dan Sandiaga hendak memberikan keterangannya untuk menjelaskan terkait gugatannya tersebut.

"Kan batas akhirnya. Ada batas akhir kita akan kirim," ujarnya.

"Saya kira nanti pada saatnya formalnya tentu akan diumumkan sendiri oleh paslon kita dan tentu atas sumbang saran dari ulama dan tokoh masyarakat. Termasuk tentu saja dari parpol-parpol pendukung. Jadi pada saatnya nanti secara resmi akan diumumkan," tandasnya. 

Untuk diketahui, Ketua KPU RI, Arief Budiman menerangkan bahwa berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Penyelenggaraan Pemilu batas akhir penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara yakni pada 22 Mei. Kemudian, diberikan kesempatan waktu 3 hari untuk mengajukan sengketa Pemilu ke MK. 

Selanjutnya, jika tidak ada peserta pemilu yang mengajukan sengketa, maka pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih pada Pilpres 2019 bisa langsung ditetapkan 3 hari setelahnya.

"Nah kalau sampai dengan tanggal 24 tidak ada pengajuan sengketa, maka tiga hari berikutnya jadi tanggal 25, 26, 27 punya kesempatan untuk menetapkan calon terpilih untuk palson (presiden dan wakil presiden) sama DPD. Tapi kalau untuk partai akan ada penetapan calon terpilih dan perolehan kursi," Arief menerangkan.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jika Prabowo Gugat Hasil Pilpres 2019 ke MK, Ini Alur Penanganannya

Jika Prabowo Gugat Hasil Pilpres 2019 ke MK, Ini Alur Penanganannya

News | Rabu, 22 Mei 2019 | 14:45 WIB

Ratusan Pengacara Akan Kawal Gugatan Prabowo di MK, Dipimpin Otto Hasibuan

Ratusan Pengacara Akan Kawal Gugatan Prabowo di MK, Dipimpin Otto Hasibuan

News | Selasa, 21 Mei 2019 | 20:50 WIB

Siap Hadapi Gugatan Prabowo, Kubu Jokowi Ajukan Jadi Pihak Terkait ke MK

Siap Hadapi Gugatan Prabowo, Kubu Jokowi Ajukan Jadi Pihak Terkait ke MK

News | Selasa, 21 Mei 2019 | 20:41 WIB

Sempat Menolak, Prabowo Akhirnya Gugat Hasil Pilpres ke MK, Ini Alasannya

Sempat Menolak, Prabowo Akhirnya Gugat Hasil Pilpres ke MK, Ini Alasannya

News | Selasa, 21 Mei 2019 | 13:31 WIB

Prabowo - Sandiaga Akan Ajukan Gugatan Pemilu ke MK

Prabowo - Sandiaga Akan Ajukan Gugatan Pemilu ke MK

News | Selasa, 21 Mei 2019 | 11:57 WIB

Terkini

AMMSI Dukung MBG Ditiadakan Saat Libur Sekolah, Tegaskan Tolak Praktik 'Jual Beli Titik' Dapur Liar

AMMSI Dukung MBG Ditiadakan Saat Libur Sekolah, Tegaskan Tolak Praktik 'Jual Beli Titik' Dapur Liar

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:11 WIB

Ribuan Mahasiswa Geruduk DPR Demo Harga BBM, Jalan Gatot Subroto Ditutup

Ribuan Mahasiswa Geruduk DPR Demo Harga BBM, Jalan Gatot Subroto Ditutup

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:10 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Haji Asrul Aziz Ajukan Penangguhan Penahanan

Tersangka Kasus Korupsi Haji Asrul Aziz Ajukan Penangguhan Penahanan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:07 WIB

Aksi di DPR, PB HMI MPO Angkat Patung Jelangkung dan Serukan 'Pembebasan Nasional'

Aksi di DPR, PB HMI MPO Angkat Patung Jelangkung dan Serukan 'Pembebasan Nasional'

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:59 WIB

Bukan Urusan Politik, Mensesneg Bongkar Isi Pertemuan Didit Hediprasetyo dan Jokowi

Bukan Urusan Politik, Mensesneg Bongkar Isi Pertemuan Didit Hediprasetyo dan Jokowi

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:59 WIB

LPDB Koperasi Perkuat Ekosistem Koperasi, KKMP Sampangan dan KUD Usaha Mina Jadi Contoh Usaha Produk

LPDB Koperasi Perkuat Ekosistem Koperasi, KKMP Sampangan dan KUD Usaha Mina Jadi Contoh Usaha Produk

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:55 WIB

WFH dari Hambalang, Prabowo Bahas Naturalisasi hingga Masa Depan Timnas Indonesia

WFH dari Hambalang, Prabowo Bahas Naturalisasi hingga Masa Depan Timnas Indonesia

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:44 WIB

Geruduk DPR, Mahasiswa Desak Evaluasi Program MBG dan Kebijakan Anggaran

Geruduk DPR, Mahasiswa Desak Evaluasi Program MBG dan Kebijakan Anggaran

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:34 WIB

Rekayasa Kematian Gagal! Brigadir Rizka Sintiani Divonis 10 Tahun usai Terbukti Bunuh Suami

Rekayasa Kematian Gagal! Brigadir Rizka Sintiani Divonis 10 Tahun usai Terbukti Bunuh Suami

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:23 WIB

Haul Akbar HUT Jakarta, KAI Buka Alternatif Naik-Turun di Stasiun Jatinegara Mulai Sore Ini

Haul Akbar HUT Jakarta, KAI Buka Alternatif Naik-Turun di Stasiun Jatinegara Mulai Sore Ini

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:11 WIB