Jubir BPN soal Soal Sengketa Pilpres: Kami Kirim saat Batas Akhir

Agung Sandy Lesmana | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Rabu, 22 Mei 2019 | 19:42 WIB
Jubir BPN soal Soal Sengketa Pilpres: Kami Kirim saat Batas Akhir
Koordinator Jubir BPN Dahnil Anzar Simanjuntak. [Suara.com/Yosea Arga]

Suara.com - Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dipastikan akan mendaftarkan gugatan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi pada batas akhir yakni 24 Mei 2019. Gugatan tersebut akan disampaikan oleh tim kuasa hukum yang sudah dibentuk untuk membantu Prabowo - Sandiaga. 

Tim kuasa hukum Prabowo - Sandiaga terdiri dari Irmanputra Sidin, Rikrik Rizkian TGUPP DKI Bidang Harmonisasi Regulasi, Bambang Widjojanto TGUPP Bidang Pencegahan Korupsi, dan Denny Indrayana. Dengan dikoordinasikan oleh Rikrik, tim kuasa hukum tersebut akan mengirimkan berkas guna mendaftarkan gugatan ke MK.

"Besok semua file sudah disiapkan besok kan batas akhir besok akan dikirimkan yang jadi koordinator adalah mas Rikrik," kata Dahnil di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2019). 

Meskipun tidak menyebut secara pasti, namun Dahnil menekankan bahwa tim kuasa hukum tersebut akan mengirimkan berkas pada batas akhir pengajuan gugatan sengketa pemilu yang jatuh pada 24 Mei esok. Dahnil juga menambahkan kalau Prabowo dan Sandiaga hendak memberikan keterangannya untuk menjelaskan terkait gugatannya tersebut.

"Kan batas akhirnya. Ada batas akhir kita akan kirim," ujarnya.

"Saya kira nanti pada saatnya formalnya tentu akan diumumkan sendiri oleh paslon kita dan tentu atas sumbang saran dari ulama dan tokoh masyarakat. Termasuk tentu saja dari parpol-parpol pendukung. Jadi pada saatnya nanti secara resmi akan diumumkan," tandasnya. 

Untuk diketahui, Ketua KPU RI, Arief Budiman menerangkan bahwa berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Penyelenggaraan Pemilu batas akhir penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara yakni pada 22 Mei. Kemudian, diberikan kesempatan waktu 3 hari untuk mengajukan sengketa Pemilu ke MK. 

Selanjutnya, jika tidak ada peserta pemilu yang mengajukan sengketa, maka pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih pada Pilpres 2019 bisa langsung ditetapkan 3 hari setelahnya.

"Nah kalau sampai dengan tanggal 24 tidak ada pengajuan sengketa, maka tiga hari berikutnya jadi tanggal 25, 26, 27 punya kesempatan untuk menetapkan calon terpilih untuk palson (presiden dan wakil presiden) sama DPD. Tapi kalau untuk partai akan ada penetapan calon terpilih dan perolehan kursi," Arief menerangkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jika Prabowo Gugat Hasil Pilpres 2019 ke MK, Ini Alur Penanganannya

Jika Prabowo Gugat Hasil Pilpres 2019 ke MK, Ini Alur Penanganannya

News | Rabu, 22 Mei 2019 | 14:45 WIB

Ratusan Pengacara Akan Kawal Gugatan Prabowo di MK, Dipimpin Otto Hasibuan

Ratusan Pengacara Akan Kawal Gugatan Prabowo di MK, Dipimpin Otto Hasibuan

News | Selasa, 21 Mei 2019 | 20:50 WIB

Siap Hadapi Gugatan Prabowo, Kubu Jokowi Ajukan Jadi Pihak Terkait ke MK

Siap Hadapi Gugatan Prabowo, Kubu Jokowi Ajukan Jadi Pihak Terkait ke MK

News | Selasa, 21 Mei 2019 | 20:41 WIB

Sempat Menolak, Prabowo Akhirnya Gugat Hasil Pilpres ke MK, Ini Alasannya

Sempat Menolak, Prabowo Akhirnya Gugat Hasil Pilpres ke MK, Ini Alasannya

News | Selasa, 21 Mei 2019 | 13:31 WIB

Prabowo - Sandiaga Akan Ajukan Gugatan Pemilu ke MK

Prabowo - Sandiaga Akan Ajukan Gugatan Pemilu ke MK

News | Selasa, 21 Mei 2019 | 11:57 WIB

Terkini

Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut

Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:31 WIB

Putus Rantai Tawuran, Pemkot Jaksel Bangun Gelanggang Olahraga di Manggarai

Putus Rantai Tawuran, Pemkot Jaksel Bangun Gelanggang Olahraga di Manggarai

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:24 WIB

Iran: Kroco Donald Trump Serang Kapal Sipil di Selat Hormuz, 5 Orang Tewas

Iran: Kroco Donald Trump Serang Kapal Sipil di Selat Hormuz, 5 Orang Tewas

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:17 WIB

Nekat! Meski Ada Aparat, Pria Tak Dikenal Tetap Hajar Waketum PSI Bro Ron, Ini Kronologinya

Nekat! Meski Ada Aparat, Pria Tak Dikenal Tetap Hajar Waketum PSI Bro Ron, Ini Kronologinya

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:04 WIB

KPK Bongkar Aliran Dana CSR BI ke Yayasan Milik Heri Gunawan dan Satori, Dua Eks Pejabat Diperiksa

KPK Bongkar Aliran Dana CSR BI ke Yayasan Milik Heri Gunawan dan Satori, Dua Eks Pejabat Diperiksa

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:01 WIB

Apakah Hukum Kurban Online Sah? Ini Panduan Berkurban via Digital Sesuai Syariat

Apakah Hukum Kurban Online Sah? Ini Panduan Berkurban via Digital Sesuai Syariat

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:01 WIB

Neraka di Sinaloa: 3.180 Orang Tewas, Ribuan Diculik dalam Perang Kartel

Neraka di Sinaloa: 3.180 Orang Tewas, Ribuan Diculik dalam Perang Kartel

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:00 WIB

UEA Diserang Rudal dan Drone, Negara Arab dan Eropa Ramai-ramai Hakimi Iran

UEA Diserang Rudal dan Drone, Negara Arab dan Eropa Ramai-ramai Hakimi Iran

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:39 WIB

Harga Sapi Kurban 2026 Mulai Rp5 Jutaan, Cek Perbandingan Jenis dan Estimasi Biayanya

Harga Sapi Kurban 2026 Mulai Rp5 Jutaan, Cek Perbandingan Jenis dan Estimasi Biayanya

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:28 WIB

Bersihkan Jejak Digital Negatif, Pemerintah Masukkan 'Right to be Forgotten' ke Revisi UU HAM

Bersihkan Jejak Digital Negatif, Pemerintah Masukkan 'Right to be Forgotten' ke Revisi UU HAM

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22 WIB