Jubir BPN soal Soal Sengketa Pilpres: Kami Kirim saat Batas Akhir

Agung Sandy Lesmana, Ria Rizki Nirmala Sari

Rabu, 22 Mei 2019 | 19:42 WIB
Jubir BPN soal Soal Sengketa Pilpres: Kami Kirim saat Batas Akhir
Koordinator Jubir BPN Dahnil Anzar Simanjuntak. [Suara.com/Yosea Arga]

Suara.com - Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dipastikan akan mendaftarkan gugatan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi pada batas akhir yakni 24 Mei 2019. Gugatan tersebut akan disampaikan oleh tim kuasa hukum yang sudah dibentuk untuk membantu Prabowo - Sandiaga. 

Tim kuasa hukum Prabowo - Sandiaga terdiri dari Irmanputra Sidin, Rikrik Rizkian TGUPP DKI Bidang Harmonisasi Regulasi, Bambang Widjojanto TGUPP Bidang Pencegahan Korupsi, dan Denny Indrayana. Dengan dikoordinasikan oleh Rikrik, tim kuasa hukum tersebut akan mengirimkan berkas guna mendaftarkan gugatan ke MK.

"Besok semua file sudah disiapkan besok kan batas akhir besok akan dikirimkan yang jadi koordinator adalah mas Rikrik," kata Dahnil di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2019). 

Meskipun tidak menyebut secara pasti, namun Dahnil menekankan bahwa tim kuasa hukum tersebut akan mengirimkan berkas pada batas akhir pengajuan gugatan sengketa pemilu yang jatuh pada 24 Mei esok. Dahnil juga menambahkan kalau Prabowo dan Sandiaga hendak memberikan keterangannya untuk menjelaskan terkait gugatannya tersebut.

"Kan batas akhirnya. Ada batas akhir kita akan kirim," ujarnya.

"Saya kira nanti pada saatnya formalnya tentu akan diumumkan sendiri oleh paslon kita dan tentu atas sumbang saran dari ulama dan tokoh masyarakat. Termasuk tentu saja dari parpol-parpol pendukung. Jadi pada saatnya nanti secara resmi akan diumumkan," tandasnya. 

Untuk diketahui, Ketua KPU RI, Arief Budiman menerangkan bahwa berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Penyelenggaraan Pemilu batas akhir penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara yakni pada 22 Mei. Kemudian, diberikan kesempatan waktu 3 hari untuk mengajukan sengketa Pemilu ke MK. 

Selanjutnya, jika tidak ada peserta pemilu yang mengajukan sengketa, maka pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih pada Pilpres 2019 bisa langsung ditetapkan 3 hari setelahnya.

"Nah kalau sampai dengan tanggal 24 tidak ada pengajuan sengketa, maka tiga hari berikutnya jadi tanggal 25, 26, 27 punya kesempatan untuk menetapkan calon terpilih untuk palson (presiden dan wakil presiden) sama DPD. Tapi kalau untuk partai akan ada penetapan calon terpilih dan perolehan kursi," Arief menerangkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jika Prabowo Gugat Hasil Pilpres 2019 ke MK, Ini Alur Penanganannya

Jika Prabowo Gugat Hasil Pilpres 2019 ke MK, Ini Alur Penanganannya

News | Rabu, 22 Mei 2019 | 14:45 WIB

Ratusan Pengacara Akan Kawal Gugatan Prabowo di MK, Dipimpin Otto Hasibuan

Ratusan Pengacara Akan Kawal Gugatan Prabowo di MK, Dipimpin Otto Hasibuan

News | Selasa, 21 Mei 2019 | 20:50 WIB

Siap Hadapi Gugatan Prabowo, Kubu Jokowi Ajukan Jadi Pihak Terkait ke MK

Siap Hadapi Gugatan Prabowo, Kubu Jokowi Ajukan Jadi Pihak Terkait ke MK

News | Selasa, 21 Mei 2019 | 20:41 WIB

Sempat Menolak, Prabowo Akhirnya Gugat Hasil Pilpres ke MK, Ini Alasannya

Sempat Menolak, Prabowo Akhirnya Gugat Hasil Pilpres ke MK, Ini Alasannya

News | Selasa, 21 Mei 2019 | 13:31 WIB

Prabowo - Sandiaga Akan Ajukan Gugatan Pemilu ke MK

Prabowo - Sandiaga Akan Ajukan Gugatan Pemilu ke MK

News | Selasa, 21 Mei 2019 | 11:57 WIB

Terkini

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:37 WIB

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:20 WIB

Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:07 WIB

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:04 WIB

Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini

Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:43 WIB

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:40 WIB

Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya

Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:28 WIB

BEM UBK Ultimatum Gibran 5x24 Jam: Penuhi Tuntutan atau Aksi Berjilid-jilid

BEM UBK Ultimatum Gibran 5x24 Jam: Penuhi Tuntutan atau Aksi Berjilid-jilid

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:15 WIB

BGN Mendadak Setop MBG Selama Libur Sekolah, Seluruh Dapur Bakal Diaudit

BGN Mendadak Setop MBG Selama Libur Sekolah, Seluruh Dapur Bakal Diaudit

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:15 WIB

Periksa Pejabat ESDM, KPK Usut Produksi Metrik Ton Batu Bara hingga Setoran PNBP dalam Kasus Kukar

Periksa Pejabat ESDM, KPK Usut Produksi Metrik Ton Batu Bara hingga Setoran PNBP dalam Kasus Kukar

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:08 WIB