9. Tersangka atas nama MA, ditangkap di Sorong Kota, Papua Barat, pada tanggal 27 Mei 2019. MA menyebarkan konten negatif berupa video dan foto dengan caption berupa narasi yang berbunyi pembunuhan di tujukan kepada tokoh nasional.
10. Tersangka atas nama H, ditangkap oleh Direktorat Siber Bareskrim atas perbuatan menyebarakn konten serta ancaman yang ditujukan kepada tokoh nasional dan narasi yang dibangun berupa ujaran kebencian.