BPJSTK Harap Dukungan Media untuk Perlindungan Seluruh Pekerja

Selasa, 28 Mei 2019 | 12:14 WIB
BPJSTK Harap Dukungan Media untuk Perlindungan Seluruh Pekerja
BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) menggelar silaturahmi bersama media dalam kegiatan buka puasa bersama, di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Senin (27/5/2019). (Dok : BPJSK)

Suara.com - BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) sebagai badan hukum publik, menggelar silaturahmi bersama media dalam kegiatan buka puasa bersama, di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Senin (27/5/2019). Kegiatan ini dilakukan untuk menjaga keakraban antara BPJSTK dan media, yang merupakan stakeholder bagi institusi, sekaligus menyampaikan update informasi tentang BPJSTK.

“Peran rekan media sangat besar dalam membangun citra positif institusi dan memperkenalkan program perlindungan kami kepada masyarakat luas. Saya berterima kasih kepada seluruh awak media atas kontribusinya selama ini," Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto.

Dalam kesempatan yang sama, Agus juga menyampaikan, pada 2019, BPJSTK mengusung tema "Aggressive Growth", dimana fokus BPJSTK, selain pada peningkatan kualitas layanan, juga peningkatan kepesertaan yang signifikan. Hal ini dilakukan agar universal coverage bagi seluruh pekerja di Indonesia dapat terwujud.

Cakupan Kepesertaan
Terhitung April 2019, total pekerja yang terdaftar di BPJSTK mencapai 51 juta peserta, dengan peserta aktif sebanyak 30,6 juta orang atau tumbuh 10 persen dari periode yang sama pada 2018. Sementara perusahaan atau pemberi kerja aktif pada periode yang sama tumbuh 9 persen, dari 2018 mencapai 589.933 pemberi kerja. Iuran yang diterima sampai April 2019 mencapai Rp 21,9 triliun, atau tumbuh 11 persen.

“Dengan total pekerja terdaftar mencapai 51 juta orang, Indonesia boleh berbangga. Cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan telah mencapai 56 persen dari total pekerja yang eligible yaitu  93 juta orang, yaitu tidak termasuk ASN, TNI POLRI dan pekerja diluar usia tanggungan," jelas Agus.

Ia menambahkan, cakupan peserta jaminan sosial di Indonesia lebih unggul dibandingkan Filipina (47 persen), Vietnam (38 persen) dan India (19 persen). Bahkan secara global, cakupan masyarakat yang telah memiliki minimal 1 perlindungan jaminan sosial di seluruh dunia hanya mencapai 45 persen.

Sementara dalam Peta Jalan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang disusun oleh Bappenas, telah ditetapkan, sampai 2021, target Cakupan Kepesertaan untuk Pekerja Penerima Upah (PU) sebanyak 80 persen, Bukan Penerima Upah (BPU) sebanyak 15 persen, Jasa Konstruksi 100 persen, dengan jumlah peserta aktif mencapai 51,71 persen.

“Tantangan utama dalam mencapai target cakupan kepesertaan berada pada segmen BPU, yang merupakan mayoritas pekerja di Indonesia. Untuk dapat menjangkau mereka, kami mengembangkan inisiatif Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai), yang merupakan program keagenan dengan pemberdayaan masyarakat komunitas sebagai perpanjangan tangan kami," katanya.

Dengan program Perisai, cakupan wilayah yang bisa dijangkau menjadi lebih luas, karena mereka tersebar di berbagai penjuru wilayah Indonesia. Hingga April 2019, jumlah Perisai mencapai 4.760 orang dan mengakuisisi 717 ribu pekerja.

Baca Juga: BPJSTK Buka Layanan Kecelakaan Kerja di OMNI Hospital Bekasi

Kolaborasi Strategis untuk Perlindungan Pekerja
Untuk meningkatkan cakupan kepesertaannya, BPJSTK menyadari tidak dapat bekerja sendiri, sehingga terus aktif menjalin kolaborasi dengan lembaga atau institusi strategis. Sampai April 2019, BPJSTK telah menjalin beberapa kerja sama, diantaranya dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait penyebaran informasi dan sosialisasi, Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementrian Pemuda dan Olahraga terkait perlindungan pekerja Non ASN di lingkungannya, dan kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kajian penerapan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sesuai ketentuan perundangan.

“Beberapa minggu yang lalu, kami juga melakukan perpanjangan kerja sama strategis dengan Jamdatun (Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara) dalam penegakan hukum, karena di lapangan masih banyak pemberi kerja yang melakukan pelanggaran hukum atas hak-hak perlindungan para pekerja. Dari hasil kerja sama sebelumnya, sekitar 280 ribu pekerja telah dipulihkan hak perlindungannya," ujar Agus.

Terkait kepatuhan pemberi kerja, BPJSTK juga memiliki inisiatif untuk memberikan apresiasi dalam bentuk Paritrana Awards, yang dilaksanakan bersama Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Paritrana Awards merupakan penghargaan bagi pemerintah daerah dan perusahaan peserta yang mendukung penuh dan berperan aktif mendukung implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan, serta tertib data administrasi setiap bulannya bagi perusahaan peserta.

Paritrana Awards pertama kali diserahkan kepada para pemenang oleh Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, di Istana Wakil Presiden, Jakarta, pada 2018. Paritrana Awards yang kedua rencananya juga akan diserahkan oleh JK dalam waktu dekat.

Kolaborasi dengan lembaga internasional juga dijajaki BPJSTK, terutama untuk meningkatkan cakupan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). BPJSTK telah menjalin kerja sama dengan lembaga jaminan sosial ketenagakerjaan Malaysia, Social Security Organization (SOCSO), dengan tujuan untuk sosialisasi, edukasi dan akuisisi PMI di Malaysia. Dengan adanya kerja sama ini, kelak PMI Malaysia akan mendapatkan perlindungan ganda dari BPJSTK dan SOCSO.

"Jika PMI harus dirawat di Malaysia, maka akan ditangani oleh SOCSO, dan nanti ketika kembali di Indonesia dan perlu melanjutkan pengobatan akan ditangani oleh BPJS Ketenagakerjaan, sampai benar-benar sembuh dan siap untuk bekerja kembali," tambah Agus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI