Array

Bolehkah Bayar Fidyah dengan Dicicil? Simak Tata Cara Membayarnya

Selasa, 28 Mei 2019 | 20:05 WIB
Bolehkah Bayar Fidyah dengan Dicicil? Simak Tata Cara Membayarnya
ILUSTRASI - Membayar fidyah (Shutterstock)

Suara.com - Bagi umat Muslim yang tidak mampu menjalani ibadah puasa di Bulan Ramadan, maka dianjurkan untuk mengganti membayar fidyah. Meski demikian, tidak semua orang yang tidak berpuasa boleh mengganti puasanya dengan membayar fidyah.

Mengganti puasa dengan membayar fidyah hanya berlaku bagi orang lanjut usia yang sudah tidak mampu puasa, orang yang mengalami sakit menahun, ibu hamil dan ibu menyusui.

Besaran fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud atau setara dengan 0,6 kilogram atau 3/4 liter beras per hari. Namun, bagaimana hukumnya bagi seseorang yang tidak berpuasa selama sebulan penuh dan hendak membayar fidyah dengan cara dicicil?

Suara.com mengutip dari Islami.co, Selasa (28/5/2019), dalam Kitab Fatawa Arromli, Imam Arromli menyebutkan ada tiga cara dalam membayarkan fidyah. Pertama, dibayar satu kali di akhir puasa.

Misalnya, ada seseorang yang tidak menjalani puasa selama sebulan penuh karena sudah tua renta, maka membayarnya di akhir Bulan Ramadan sebanyak satu kali sekaligus.

Kedua, membayar fidyah setiap hari pada saat tidak puasa di hari tersebut. Untuk tata cara pembayaran ini, dianjurkan membayar fidyah setelah terbit fajar subuh pada hari berikutnya.

Ketiga, membayar fidyah setelah Ramadan selesai. Untuk pembayaran fidyah bisa dilajukan setelah Ramadan, baik dibayar sekaligus satu kali ataupun dicicil setiap hari satu hari puasa yang ditinggalkan sampai lunas.

Dalam Kitab Syarh Almuqaddimah Alhadhramiyah, disebutkan bahwa pembayaran fidyah boleh ditunda hingga menjelang Bulan Ramadan di tahun berikutnya.

"Seandainya orang yang sudah tua renta dan sejenisnya mengakhirkan pembayaran fidyah tahun Ramadan sebelumnya, maka dia tidak dikenai kewajiban apa-apa, karena kewajiban membayar fidyah boleh untuk ditunda," (Kitab Syarh Almuqaddimah Alhadhramiyah).

Baca Juga: Tidak Puasa saat Ramadan, Siapa Saja yang Boleh Membayar Fidyah?

Dari penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pembayaran fidyah dapat dilakukan dengan cara dicicil saat masih Bulan Ramadan ataupun setelah selesai Ramadan. Bahkan, pembayaran fidyah pun bisa dilakukan mendekati Bulan Ramadan di tahun berikutnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI