Muhammadiyah Siap Berikan Bantuan Hukum untuk Mustofa Nahrawardaya

Selasa, 28 Mei 2019 | 21:02 WIB
Muhammadiyah Siap Berikan Bantuan Hukum untuk Mustofa Nahrawardaya
Mustofa Nahra. [Instagram]

Suara.com - PP Muhammadiyah menyatakan siap memberikan bantuan hukum terhadap kadernya yang sedang terjerat masalah hukum, yakni Mustofa Nahrawardaya.

Kalau diperlukan, bantuan hukum untuk Mustofa akan diurus melalui Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah.

Sekjen PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan, siap memberikan bantuan hukum berupa pengacara terhadap warga Muhammadiyah maupun masyarakat secara umum, termasuk di dalamnya Mustofa.

Selain itu, ia menilai, sebagai warga negara, Mustofa juga memiliki hak mendapatkan pemdampingan dalam menghadapi kasus hukum yang menjeratnya.

"Iya kami akan menyiapkan itu dan nanti langkah-langkahmya akan dijelaskan lebih lanjut oleh Pak Trisno selaku Ketua Majelis Hukum dan HAM," kata Abdul di kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2019).

Sebelumnya, Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya ditahan Kepolisian karena diduga sebar berita bohong atau hoaks mengenai aksi 22 Mei. Mustofa Nahrawardaya terancam 5 tahun penjara.

Menurut Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, Mustofa Nahrawardaya disangkakan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

“Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2019).

Dedi mengatakan, Mustofa Nahrawardaya yang saat ini sudah berstatus tersangka dipersoalkan kasus penyebaran berita bohong melalui media sosial yang dinilai dapat membangkitkan emosi masyarakat dan membentuk opini publik.

Baca Juga: Muhammadiyah: Mustofa Nahra Tersangka Hoaks Tak Aktif 2 Tahun Terakhir

Untuk diketahui, Mustofa Nahrawardaya menjadi tersangka karena cuitannya yang menggambarkan ada seorang anak bernama Harun (15) meninggal setelah disiksa oknum aparat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI