Mustofa Nahra Diklaim Sakit saat Ditangkap, Polisi Akan Cek Kesehatannya

Senin, 27 Mei 2019 | 13:46 WIB
Mustofa Nahra Diklaim Sakit saat Ditangkap, Polisi Akan Cek Kesehatannya
Istri Mustofa Nahra, Cathy Ahadianti. [Suara.com/Muhammad Yasir]

Suara.com - Mustofa Nahrawardaya, Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, ditahan Bareskrim Polri karena diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks soal aksi 22 Mei.

Namun menurut Cathy Ahadianti, istri Mustofa, suaminya sedang sakit parah saat ditangkap oleh Kepolisian, Minggu (26/5) akhir pekan lalu.

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, bakal mempertimbangkan kesehatan Mustofa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dedi mengatakan, akan mengecek kondisi fisik maupun psikologis Mustofa.

“Kami akan mendalami terlebih dahulu, penyidik akan melihat kondisi fisik dan psikologis yang bersangkutan,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2019).

Dedi mengatakan, kalau kondisi Mustofa tidak memungkinkan untuk diperiksa, maka bisa saja pemeriksaan ditunda untuk sementara. Kalau semakin parah, Mustofa akan dibawa ke rumah sakit untuk diobati.

Sebelumnya, Cathy berharap agar suaminya tidak ditahan karena sedang sakit. Ia menyebut Mustofa menderita tiga penyakit sekaligus yakni asam urat, darah tinggi, dan diabetes.

Dia juga menepis adanya tudingan yang menyebut suaminya sebagai provokator dalam peristiwa kerusuhan 22 Mei.

"Kebetulan, kemarin lagi parah itu asam uratnya. Makanya enggak bisa jalan beliau, turun dari tempat tidur juga enggak bisa. Jadi agak aneh ketika ada yang menulis bapak itu provokatornya kerusuhan, karena bapak enggak ada di situ, jangankan untuk ke situ, turun dari tempat tidur saja enggak bisa," ungkapnya.

Mustofa dilaporkan seseorang terkait unggahan pada akun Twitter-nya tentang Harun (15), seorang remaja yang tewas dalam kerusuhan 22 Mei di Jakarta. Laporan itu tertulis dalam LP/B/0507/V/2019/Bareskrim tanggal 25 Mei.

Baca Juga: Sebar Hoaks, Mustofa Nahrawardaya Terancam 5 Tahun Penjara

Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) kemudian ditangkap polisi, akibat cuitan hoaks itu menimbulkan kebencian dan keresahan di masyarakat.

Polisi lantas menangkap Mustofa pada Minggu dini hari. Dalam surat perintah penangkapan terungkap, Mustofa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP Kap/61/V/2019/Dittipidsiber.

Mustofa ditangkap terkait dirinya sebagai pemilik, pengguna, pengakses, dan pengelola akun Twitter @AkunTofa dan @TofaLemonTofa.

Politikus PAN itu disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) atau Pasal (15) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang diketahui terjadi pada 24 Mei 2019 di Jakarta Selatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI