Sebagai pihak yang diduga pemberi: LIL disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kena Suap, KPK Langsung Jebloskan Kepala Imigrasi Kelas I Mataram ke Rutan
Rabu, 29 Mei 2019 | 05:42 WIB

BERITA TERKAIT
KPK Ungkap Komunikasi Suap Pejabat Imigrasi Mataram: "Makasih, Buat Pulkam"
29 Mei 2019 | 00:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI