Abu Janda Siap Ongkosi Dahnil Anzar ke Medan untuk Diperiksa Kasus Makar

Rabu, 29 Mei 2019 | 10:56 WIB
Abu Janda Siap Ongkosi Dahnil Anzar ke Medan untuk Diperiksa Kasus Makar
Ketua Cyber Indonesia Permadi Arya memenuhi panggilan polisi sebagai pelapor kasus ujaran kebencian berbau SARA yang diduga dilakukan pakar politik Rocky Gerung, Kamis (19/4/2018). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Permadi Arya atau Ustaz Abu Janda siap bantu ongkos transportasi untuk Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak pulang ke Sumatera Utara (Sumut). Setelah tiba di Sumut, Dahnil diharapkan bisa memenuhi panggilan Polda Sumut untuk diperiksa sebagai saksi kasus makar.

Hal itu diungkap Abu Janda di akun media sosial twitter miliknya @permadiaktivis. Ia menyebut gerakan membantu ongkos Dahnil itu dengan sebutan koin untuk @Dahnilanzar.

"Koin untuk @Dahnilanzar yang tidak sanggup penuhi panggilan diperiksa dugaan makar di polda sumut @DivHumas_Polri karena Tiket Pesawat Mahal," cuit Abu Janda Rabu (29/5/2019) pukul 06.19 WIB.

Abu Janda menegaskan sanggup untuk membiayai ongkos transportasi Dahnil sendiri. Namun ia meminta agar cuitnya itu di retweet (RT) atau diunggah ulang dampai 2 ribu kali oleh warganet.

Selain akan membiayai ongkos pergi, Abu Janda juga akan membiayai ongkos Dahnil pulang ke Jakarta.

"Twips tidak perlu ikut patungan, cukup RT sampe 2 ribu saya yang bayarin tiket pesawat bang Dahnil PP Jakarta - Medan - Jakarta," kata Abu Janda.

Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo - Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak. (Suara.com/Ria Rizki)
Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo - Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak. (Suara.com/Ria Rizki)

Sebelumnya, Polda Sumatera Utara telah menjadwalkan pemanggilan Dahnil untuk diminta keterangannya terkait kasus dugaan makar pada Selasa (28/5/2019) kemarin. Namun Dahnil tidak bisa hadir dengan alasan belum menerima surat pemanggilan.

Surat panggilan polisi untuk Dahnil beredar dan diterima Suara.com pada Selasa pagi ini. Dalam surat panggilan nomor: Spgl/1320/V/2019/Ditreskrimum, Dahnil Anzar Simanjuntak dipanggil untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana makar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 Jo. 87, 88 dan Pasal 110 KUHP.

Dalam surat itu juga disebutkan agar Dahnil Anzar Simanjuntak hadir di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Unit 4 Subdit 1/TP Kamneg pada Selasa 28 Mei 2019 pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Koordinator Jubir BPN Dahnil Anzar Dipanggil Polda Sumut Soal Kasus Makar

Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kasubdit I TP Kamneg, Simon Paulus Sinulingga.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI