Satu Tersangka yang Mau Bunuh Wiranto Cs adalah Sopir Part Time Kivlan Zen

Reza Gunadha | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Kamis, 30 Mei 2019 | 16:13 WIB
Satu Tersangka yang Mau Bunuh Wiranto Cs adalah Sopir Part Time Kivlan Zen
Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (29/5). [Suara.com/Arief Hermawan P]

Suara.com - Armi, satu dari enam tersangka yang diduga berencana membunuh empat pejabat negara, disebut pernah bekerja sebagai sopir pribadi Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen.

Kekinian, Kivlan Zen juga juga sudah ditetapkan tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal dan ditahan di Rutan Guntur.

"Part time saja dia membantu sebagai drivernya pak Kivlan. Membantu sekali-kali, tidak full, karena Pak Kivlan pada prinsipnya lebih nyaman mengendarai kendaraan seorang diri," kata kuasa hukum Kivlan Zen, Djudju Purwantoro di Polda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019).

Djudju menjelaskan, Armi telah bekerja dengan Kivlan tiga bulan terakhir dan saat periode tersebutlah mereka baru saling kenal meski sama-sama merupakan anggota TNI.

Karena hubungan tersebutlah, pihak kepolisian menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata ilegal, demikian klaimya.

Akan tetapi, Djudju menyebut status Kivlan sebagai tersangka tidak tepat karena tidak relevan antara Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang senjata api yang dijerat pada Kivlan, dengan fakta yang terjadi.

Djudju mengklaim, kliennya tidak memiliki, menguasai atau menyimpan senjata yang terkait dengan Armi meski mengetahui bahwa sang sopir memiliki senjata.

Kivlan juga tidak mengetahui Armi termasuk dalam enam tersangka yang berencana membunuh empat tokoh nasional.

Karena Kivlan berpikir, senjata itu dimiliki Armi untuk keperluan kerja. Itu lantaran Armi memiliki sekaligus menjadi koordinator perusahaan penyedia jasa keamanan.

"Waktu itu pernah menginformasikan tapi Pak Kivlan beri saran kalau memiliki senjata api apalagi koordinator satpam itu harus sesuai aturan, harus memiliki izin," ujar Djudju.

Berdasarkan keterangan Djudju, polisi menjerat Kivlan dengan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang senjata api, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Mabes Polri sebelumnya telah menangkap enam orang yang diduga berencana melakukan pembunuhan pada empat tokoh nasional yakni Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Polhukam Wiranto, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, dan dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere.

Keenam tersangka tersebut disebut-sebut menunggangi kerusuhan 22 Mei untuk melakukan aksinya. Polisi mengungkapkan, kelompok ini dipimpin HK dan beranggotakan IR, TJ, AZ, AD dan AF.

Mereka memiliki peran berbeda mulai dari mencari penjual senjata api hingga mencari eksekutor. Keenamnya kini sudah ditahan polisi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Belasan Jam Diperiksa Kasus Senpi Ilegal, Kivlan Zein Bakal Ditahan?

Belasan Jam Diperiksa Kasus Senpi Ilegal, Kivlan Zein Bakal Ditahan?

News | Kamis, 30 Mei 2019 | 14:18 WIB

Pengacara Akui Kivlan Zein Kenal Para Pengancam Pembunuhan 4 Tokoh Nasional

Pengacara Akui Kivlan Zein Kenal Para Pengancam Pembunuhan 4 Tokoh Nasional

News | Kamis, 30 Mei 2019 | 14:07 WIB

Soal Dugaan Kivlan Zen Dalang Bunuh Tokoh, Polisi Kebingungan Jawab

Soal Dugaan Kivlan Zen Dalang Bunuh Tokoh, Polisi Kebingungan Jawab

News | Kamis, 30 Mei 2019 | 14:22 WIB

Tokoh Mau Dibunuh Disebut Alihkan Isu, Polisi: Sutradara Canggih Tak Mampu

Tokoh Mau Dibunuh Disebut Alihkan Isu, Polisi: Sutradara Canggih Tak Mampu

News | Kamis, 30 Mei 2019 | 13:05 WIB

Moeldoko Jadi Target Pembunuhan, Najwa Shihab: Anda Santai Sekali

Moeldoko Jadi Target Pembunuhan, Najwa Shihab: Anda Santai Sekali

News | Kamis, 30 Mei 2019 | 12:36 WIB

Terkini

Libur Lebaran 2026: Ragunan Diserbu Wisatawan, Targetkan 400 Ribu Pengunjung

Libur Lebaran 2026: Ragunan Diserbu Wisatawan, Targetkan 400 Ribu Pengunjung

News | Senin, 23 Maret 2026 | 13:38 WIB

Duduk Perkara Benjamin Netanyahu Bandingkan Yesus vs Genghis Khan

Duduk Perkara Benjamin Netanyahu Bandingkan Yesus vs Genghis Khan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 13:25 WIB

Kepadatan Kendaraan Menuju Puncak Bogor Meningkat 50 Persen, Satu Arah Diberlakukan Sejak Pagi

Kepadatan Kendaraan Menuju Puncak Bogor Meningkat 50 Persen, Satu Arah Diberlakukan Sejak Pagi

News | Senin, 23 Maret 2026 | 13:17 WIB

Lalu Lintas Kendaraan di Tol Jabodetabek dan Jawa Barat Masih Tinggi Pasca Lebaran

Lalu Lintas Kendaraan di Tol Jabodetabek dan Jawa Barat Masih Tinggi Pasca Lebaran

News | Senin, 23 Maret 2026 | 13:13 WIB

Seberapa Penting Selat Hormuz untuk Dunia?

Seberapa Penting Selat Hormuz untuk Dunia?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 13:04 WIB

Strategi Mengerikan Perang Iran, Makin Ganas Hingga Diprediksi Akan Kalahkan AS - Israel

Strategi Mengerikan Perang Iran, Makin Ganas Hingga Diprediksi Akan Kalahkan AS - Israel

News | Senin, 23 Maret 2026 | 12:52 WIB

Preseden Buruk Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, ICW Sebut Dewas Harus Periksa Pimpinan KPK

Preseden Buruk Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, ICW Sebut Dewas Harus Periksa Pimpinan KPK

News | Senin, 23 Maret 2026 | 12:39 WIB

4 Anggota BAIS TNI Terlibat Teror Air Keras, DPR Desak Pengusutan Transparan

4 Anggota BAIS TNI Terlibat Teror Air Keras, DPR Desak Pengusutan Transparan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 12:30 WIB

Jet Siluman Amerika Serikat Seperti Pesawat Mainan, Dipecundangi Iran Sampai Rontok

Jet Siluman Amerika Serikat Seperti Pesawat Mainan, Dipecundangi Iran Sampai Rontok

News | Senin, 23 Maret 2026 | 12:25 WIB

Krisis Iklim Menguat, Indonesia Butuh Komitmen Politik Kuat untuk Memitigasinya

Krisis Iklim Menguat, Indonesia Butuh Komitmen Politik Kuat untuk Memitigasinya

News | Senin, 23 Maret 2026 | 12:18 WIB