2 Pemuda Penyebar Video Hoaks Kapolri Ternyata Terinspirasi Habib Rizieq

Jum'at, 31 Mei 2019 | 11:52 WIB
2 Pemuda Penyebar Video Hoaks Kapolri Ternyata Terinspirasi Habib Rizieq
Pemuda dibekuk Bareskrim Polri terkait kasus hoaks video Kapolri. (dok polisi).

Suara.com - Dua pemuda berinisial FA (20) dan AH (24) yang ditangkap atas kasus berita hoaks ternyata memang sengaja memviralkan video editan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto saat gelar pasukan pengamanan Pilpres 2019.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, dari hasil interogasi petugas, kedua tersangka memiliki inisiatif sendiri untuk menyebarkan video editan tersebut hingga viral di media sosial.

"Dari hasil intrograsi sementara, pelaku mengaku telah melakukan penyebaran informasi bohong tersebut melalui akun Facebooknya atas inisiatif sendiri, yang kemudian menyebar luas di media sosial," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (31/5/2019).

Pemuda dibekuk Bareskrim Polri terkait kasus hoaks video Kapolri. (dok polisi).
Pemuda dibekuk Bareskrim Polri terkait kasus hoaks video Kapolri. (dok polisi).

Dedi menjelaskan, kedua pelaku termotivasi melakukan hal itu lantaran sering menonton video ceramah pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab di Youtube. Dari video tersebut, keduanya tak suka dengan pemerintahaan saat ini.

Barang bukti kasus hoaks video Kapolri. (dok. polisi)
Barang bukti kasus hoaks video Kapolri. (dok. polisi)

"Tersangka mengaku termotivasi untuk melakukan perbuatan tersebut karena tersangka sering mendengar dan menonton ceramah Ustaz HRS (Habib Rizieq Shihab) melalui media sosial Youtube sehingga tersangka tidak suka dengan pemerintahan sekarang ini," papar Dedi.

Terkait video editan Kapolri dan Panglima TNI, kedua tersangka memeperolehnya melalui jejaring media sosial, WhatsApp. Polisi pun turut menyita telepon seluler FA dan AH.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dapat di jerat pasal 51 Jo Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Keduanya dijerat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI