Suara.com - Setelah sebulan penuh menjalani puasa, kini umat muslim di Indonesia akan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah yang jatuh pada 5 Juni 2019.
Pada hari penuh kemenangan ini, umat muslim akan mengawalinya dengan menunaikan Salat Idul Fitri.
Suara.com mengutip dari NU.or.id, Selasa (4/6/2019), hukum menunaikan Salat Idul Fitri adalah sunah muakkad atau sangat dianjurkan.
Sejak disyariatkan pada tahun kedua hijriah, Rasulullah tak pernah sekali pun meninggalkan salat ini hingga akhir hayatnya.
Salat Idul Fitri dilakukan secara berjemaah sebanyak dua rakaat dan diikuti dengan khutbah setelah salat selesai.
Adapun waktu melaksanakan salat ini dimulai sejak matahari terbit hingga masuk waktu zuhur.
Adapun tata cara Salat Idul Fitri yang pertama adalah didahuli dengan membaca niat. Bila menjadi seorang imam, maka ditambahkan kata imaaman, sementara bila menjadi seorang makmum maka ditambahkan kata ma'muuman.
Usholli sunnatan li idil fitri rok'atayni mustaqbilal qiblati adaa'an (imaaman/ma'muuman) lillaahi taala
Artinya: "Aku berniat salat sunah Idul Fitri dua rakaat dengan menghadap kiblat, tunai sebagai (imam/makmum) karena Allah SWT."
Baca Juga: Deretan Aplikasi Mudah Menghitung dan Membayar Zakat
Melafalkan niat hukumnya adalah sunah. Namun, diwajibkan bagi setiap umat Islam yang hendak menunaikan Salat Idul Fitri untuk berniat secara sadar dan sengaja dalam batin bahwa akan menunaikan Salat Idul Fitri.
Salat Hari Raya Idul Fitri tidak didahului dengan adanya azan dan iqamah karena tidak disunahkan. Sebagai gantinya hanya berupa seruan saja.
Kedua, dilanjutkan dengan takbiratul ihram seperti biasa. Lalu membaca doa iftitah dan disunahkan kembali takbir sebanyak tujuh kali pada rakaat pertama. Adapun di sela-sela takbir dianjurkan membaca seperti berikut:
Allahu akbar kabiro walhamdulillahi katsiro wasubhanallahi bukrota waashiila
Artinya: Allah Maha Besar dengan segala kebesaran, segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak, Maha Suci Allah baik waktu pagi dan petang."
Atau boleh juga membaca: