Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis Siang Ini

Pebriansyah Ariefana

Senin, 10 Juni 2019 | 13:44 WIB
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis Siang Ini
Terdakwa mantan Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia Tahun 2009 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (24/5). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga]

Suara.com - Direktur Utama PT Pertamina 2009-2014 Karen Galaila Agustiawan akan menjalani sidang vonis atas tuduhan dugaan melakukan korupsi, Senin (10/6/2019). Karen Agustiawan akan divonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dalam perkara ini Direktur Utama PT Pertamina 2009-2014 Karen Galaila Agustiawan dituntut 15 tahun penjara serta pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah hukuman uang pengganti Rp284 miliar karena dinilai terbukti mengabaikan prosedur investasi di Pertamina dalam "participating interest" (PI) atas blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

"I don't know what I need to hope for, saya hanya bergantung sama yang di atas saja," kata Karen di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Sesehat-sehatnya orang yang ditahan, jiwanya pasti tidak sehat," tambah Karen.

Menurut Karen, putusannya hari ini bukan hanya mempengaruhi dirinya sendiri tapi juga kondisi investasi di Indonesia.

"Ini bukan seorang Karen Agustiawan. Ini ujungnya bahkan ke Pertamina, BUMN, investasi untuk Indonesia. Jangan sampai investasi Pertamina ujungnya 'di-karen-kan setelah 5 tahun lagi. Sekarang kata ' dikarenkan' lagi 'ngehits' di Pertamina," ungkap Karen.

Ia berharap putusan majelis nanti tidak mengkriminalisasi dirinya.

"Memang ada dinamika yang setuju terus akhirnya tidak setuju akhirnya ditambah-tambahi, dibumbu-bumbui pakai laporan keuangan 8 keuangan swasta yang bukan BPK, jadilah kasus ini. Jangan sampai nanti direksi Pertamina meskipun tidak ada aliran dana, tidak ada 'vested interest' (kepentingan tersembunyi', tidak ada mens rea (niat jahat) semua untuk kebaikan Pertamina ujungnya dikriminalisasi seperti ini," jelas Karen.

Jaksa menilai Karen Galaila Agustiawan selaku Direktur Hulu PT Pertamina periode 2008-2009 dan Dirut PT Pertamina periode 2009-2014 bersama-sama dengan Direktur Keuangan PT Pertamina Ferederick ST Siahaan; Manager Merger dan Akusisi PT Pertamina 2008-2010 Bayu Kristanto dan Legal Consul and Compliance Genades Panjaitan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

baca juga

Karen dan kawan-kawan dinilai telah memutuskan untuk melakukan investaasi 'participationg interest' di blok BMG Australia tanpa adanya 'due dilligence' dan analisa risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatangan Sale Purchase Agreement (SPA) tanpa danya persetujuan bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina sehingga memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu ROC Oil Company (ROC) Limited Australia dan merugikan keuangan negara sebesar Rp568,066 miliar.

Terkait perkara ini, dua orang yang disebut bersama-sama melakukan korupsi bersama Karen sudah divonis bersalah. Manager Merger dan Akusisi PT Pertamina 2008-2010 Bayu Kristanto divonsi bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Sedangkan mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Ferederick ST Siahaan divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Namun majelis hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti kepada Bayu dan Ferederick karena menilai Bayu tidak menerima uang terkait investasi ini. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Bakal Umumkan Perkara Korupsi Triliunan Rupiah Senin Sore Ini

KPK Bakal Umumkan Perkara Korupsi Triliunan Rupiah Senin Sore Ini

News | Senin, 10 Juni 2019 | 11:44 WIB

Habis Lebaran, Romahurmuziy Kembali ke Sel Tahanan, Pembantaran Dicabut

Habis Lebaran, Romahurmuziy Kembali ke Sel Tahanan, Pembantaran Dicabut

News | Senin, 10 Juni 2019 | 11:29 WIB

Penjualan Avtur di Surabaya dan Bali Selama Lebaran Naik Hingga 22 Persen

Penjualan Avtur di Surabaya dan Bali Selama Lebaran Naik Hingga 22 Persen

Bisnis | Senin, 10 Juni 2019 | 05:11 WIB

Lebaran Usai, Pertamina Siaga Arus Balik di Jalur Mudik Sumbar

Lebaran Usai, Pertamina Siaga Arus Balik di Jalur Mudik Sumbar

Bisnis | Sabtu, 08 Juni 2019 | 07:04 WIB

Sidak Depo Pertamina, Ombudsman Geram Tak Ada Petugas Jaga

Sidak Depo Pertamina, Ombudsman Geram Tak Ada Petugas Jaga

News | Jum'at, 07 Juni 2019 | 15:39 WIB

Terkini

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:18 WIB

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:10 WIB

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:02 WIB

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:57 WIB

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:43 WIB

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:38 WIB

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:24 WIB

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:17 WIB

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:01 WIB

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:50 WIB