8 Tahun Bui, Vonis Eks Dirut Pertamina Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Senin, 10 Juni 2019 | 16:27 WIB
8 Tahun Bui, Vonis Eks Dirut Pertamina Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Sidang putusan perkara eks Dirut Pertamina Karen Galaila Agustiawan. (Suara.com/Welly Hidayat).

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memvonis eks Direktur Utama PT. Pertamina (Persero), Karen Galaila Agustiawan penjara 8 tahun terkait kasus korupsi investasi Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia.

"Menyatakan, terdakwa Karen Agustiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," kata Hakim Ketua, Emilia Djaja Subagia dalam membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Karen lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni penjara selama 15 tahun dengan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Karen juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp 284 miliar.

Hakim Ketua Emilia pun menilai terdakwa Karen telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang sangat menyalahgunakan jabatan untuk melakukan investasi.

Karen terbukti pada tahun 2009 PT Pertamina (Persero) telah melakukan akuisisi (Investasi Non-Rutin) yakni pembelian sebagian asset (Interest Participating/ IP). Dimana aset tersebut sebelumnya milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan "Agreement for Sale and Purchase-BMG Project" tanggal 27 Mei 2009.

Setelah dilakukan pendalaman, ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses usulan Investasi. Pengusulan itu diduga tidak sesuai Pedoman Investasi yakni pengambilan keputusan investasi tanpa adanya kajian Kelayakan berupa kajian secara lengkap (akhir) atau "Final Due Dilligence". Bahkan, diketahui tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Karen melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 8 Tahun Penjara

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 8 Tahun Penjara

Bisnis | Senin, 10 Juni 2019 | 15:52 WIB

Karen Agustiawan: Sekarang Kata "Dikarenkan" Lagi Ngehits di Pertamina

Karen Agustiawan: Sekarang Kata "Dikarenkan" Lagi Ngehits di Pertamina

Bisnis | Senin, 10 Juni 2019 | 13:54 WIB

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis Siang Ini

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis Siang Ini

News | Senin, 10 Juni 2019 | 13:44 WIB

Kejagung Cekal Eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan

Kejagung Cekal Eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan

News | Jum'at, 06 April 2018 | 04:15 WIB

Terkini

Prabowo Bakal Perberat Sanksi Perusahaan Penyebab Karhutla: Ini Terorisme Ekologi

Prabowo Bakal Perberat Sanksi Perusahaan Penyebab Karhutla: Ini Terorisme Ekologi

News | Kamis, 17 September 2026 | 14:45 WIB

Kupas Lirik 'Dunia yang Nanti', Ternyata Bukan Cuma Lagu Kaum 'Just Friend'

Kupas Lirik 'Dunia yang Nanti', Ternyata Bukan Cuma Lagu Kaum 'Just Friend'

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 14:45 WIB

Ratusan Musisi Siap Guncang Pestapora 2026, Ini Daftar Line Up Hari Pertama hingga Ketiga

Ratusan Musisi Siap Guncang Pestapora 2026, Ini Daftar Line Up Hari Pertama hingga Ketiga

Entertainment | Kamis, 17 September 2026 | 14:43 WIB

5 Cara Membersihkan Kipas Angin Berdebu Tebal Tanpa Membongkar

5 Cara Membersihkan Kipas Angin Berdebu Tebal Tanpa Membongkar

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 14:42 WIB

Anak Balita Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Sleman

Anak Balita Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Sleman

Jogja | Kamis, 17 September 2026 | 14:41 WIB

Rudal Pencegat Arab Saudi Tipis, Kerajaan Minta Bantuan ke Prancis dan Inggris Bertahan dari Houthi

Rudal Pencegat Arab Saudi Tipis, Kerajaan Minta Bantuan ke Prancis dan Inggris Bertahan dari Houthi

News | Kamis, 17 September 2026 | 14:41 WIB

Menteri HAM Natalius Pigai Soal Teror Penembakan OPM ke Warga Sipil: Polanya Sudah Bergeser

Menteri HAM Natalius Pigai Soal Teror Penembakan OPM ke Warga Sipil: Polanya Sudah Bergeser

News | Kamis, 17 September 2026 | 14:35 WIB

Selebgram Tugba Kecelakaan, Tulang Selangka Patah hingga Jalani Operasi

Selebgram Tugba Kecelakaan, Tulang Selangka Patah hingga Jalani Operasi

Sumut | Kamis, 17 September 2026 | 14:35 WIB

KMP Virgo Transport 8 Tenggelam, DPR: Kami Sudah Sering Wanti-wanti Kemenhub Soal Kelayakan Kapal!

KMP Virgo Transport 8 Tenggelam, DPR: Kami Sudah Sering Wanti-wanti Kemenhub Soal Kelayakan Kapal!

News | Kamis, 17 September 2026 | 14:34 WIB

ESDM Buka Peluang Tambah Kuota Solar Subsidi

ESDM Buka Peluang Tambah Kuota Solar Subsidi

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 14:33 WIB

×