Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 8 Tahun Penjara

Pebriansyah Ariefana, Welly Hidayat

Senin, 10 Juni 2019 | 15:52 WIB
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 8 Tahun Penjara
Terdakwa mantan Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia Tahun 2009 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (24/5). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga]

Suara.com - Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan divonis 8 tahun penjara, Senin (10/6/2019). Karen Agustiawan juga didenda Rp 1 miliar dengan subsider 4 bulan kurungan.

Hakim Ketua Emilia Djaja Subagia pada Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Karen terbukti melakukan korupsi investasi Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia.

"Menyatakan terdakwa Karen Agustiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Emilia Djaja Subagia.

Dalam perkara ini Direktur Utama PT Pertamina 2009-2014 Karen Galaila Agustiawan dituntut 15 tahun penjara serta pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah hukuman uang pengganti Rp284 miliar karena dinilai terbukti mengabaikan prosedur investasi di Pertamina dalam "participating interest" (PI) atas blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

Sebelumnya, jaksa menilai Karen Galaila Agustiawan selaku Direktur Hulu PT Pertamina periode 2008-2009 dan Dirut PT Pertamina periode 2009-2014 bersama-sama dengan Direktur Keuangan PT Pertamina Ferederick ST Siahaan; Manager Merger dan Akusisi PT Pertamina 2008-2010 Bayu Kristanto dan Legal Consul and Compliance Genades Panjaitan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Karen dan kawan-kawan dinilai telah memutuskan untuk melakukan investaasi 'participationg interest' di blok BMG Australia tanpa adanya 'due dilligence' dan analisa risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatangan Sale Purchase Agreement (SPA) tanpa danya persetujuan bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina sehingga memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu ROC Oil Company (ROC) Limited Australia dan merugikan keuangan negara sebesar Rp568,066 miliar.

Terkait perkara ini, dua orang yang disebut bersama-sama melakukan korupsi bersama Karen sudah divonis bersalah. Manager Merger dan Akusisi PT Pertamina 2008-2010 Bayu Kristanto divonsi bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Sedangkan mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Ferederick ST Siahaan divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Namun majelis hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti kepada Bayu dan Ferederick karena menilai Bayu tidak menerima uang terkait investasi ini.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Karen Agustiawan: Sekarang Kata "Dikarenkan" Lagi Ngehits di Pertamina

Karen Agustiawan: Sekarang Kata "Dikarenkan" Lagi Ngehits di Pertamina

Bisnis | Senin, 10 Juni 2019 | 13:54 WIB

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis Siang Ini

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis Siang Ini

News | Senin, 10 Juni 2019 | 13:44 WIB

Penjualan Avtur di Surabaya dan Bali Selama Lebaran Naik Hingga 22 Persen

Penjualan Avtur di Surabaya dan Bali Selama Lebaran Naik Hingga 22 Persen

Bisnis | Senin, 10 Juni 2019 | 05:11 WIB

Lebaran Usai, Pertamina Siaga Arus Balik di Jalur Mudik Sumbar

Lebaran Usai, Pertamina Siaga Arus Balik di Jalur Mudik Sumbar

Bisnis | Sabtu, 08 Juni 2019 | 07:04 WIB

Sidak Depo Pertamina, Ombudsman Geram Tak Ada Petugas Jaga

Sidak Depo Pertamina, Ombudsman Geram Tak Ada Petugas Jaga

News | Jum'at, 07 Juni 2019 | 15:39 WIB

Terkini

Pangdam Hasanuddin Gandeng Ormas dan Ojol Berantas Mafia TNI

Pangdam Hasanuddin Gandeng Ormas dan Ojol Berantas Mafia TNI

Sulsel | Minggu, 08 November 2026 | 10:43 WIB

Bebas Bibir Pecah: 4 Lip Care Sunflower Seed Oil Penjaga Kelembapan

Bebas Bibir Pecah: 4 Lip Care Sunflower Seed Oil Penjaga Kelembapan

Your Say | Minggu, 08 November 2026 | 10:40 WIB

Jangan Asal Hapus, Ini 7 Cara Mengatasi Memori Internal HP Penuh karena File Tersembunyi

Jangan Asal Hapus, Ini 7 Cara Mengatasi Memori Internal HP Penuh karena File Tersembunyi

Tekno | Minggu, 08 November 2026 | 10:38 WIB

Gempa Magnitudo 5,7 Guncang Jepang, Lebih dari 20 Orang Luka-Luka

Gempa Magnitudo 5,7 Guncang Jepang, Lebih dari 20 Orang Luka-Luka

Sumut | Minggu, 08 November 2026 | 10:36 WIB

Dedi Mulyadi Buka PORPROV XV Jabar 2026, Berharap Lahir Atlet Kelas Dunia

Dedi Mulyadi Buka PORPROV XV Jabar 2026, Berharap Lahir Atlet Kelas Dunia

Sport | Minggu, 08 November 2026 | 10:35 WIB

Pajak Warga Perluas Ruang Pembangunan, Sekda Jateng Ajak Manfaatkan Program Cashback

Pajak Warga Perluas Ruang Pembangunan, Sekda Jateng Ajak Manfaatkan Program Cashback

News | Minggu, 08 November 2026 | 10:35 WIB

Niat Hati Healing, Malah Jatuh Miskin: Kenali Jebakan Doom Shopping di Kala Stres!

Niat Hati Healing, Malah Jatuh Miskin: Kenali Jebakan Doom Shopping di Kala Stres!

Your Say | Minggu, 08 November 2026 | 10:19 WIB

Jenderal yang Menanggalkan Gelar Andi, Kini Bergelar Pahlawan Nasional

Jenderal yang Menanggalkan Gelar Andi, Kini Bergelar Pahlawan Nasional

Sulsel | Minggu, 08 November 2026 | 10:16 WIB

Bungkam Persiraja 5-0, Pelatih PSMS Medan Apresiasi Kerja Keras Pemain

Bungkam Persiraja 5-0, Pelatih PSMS Medan Apresiasi Kerja Keras Pemain

Sumut | Minggu, 08 November 2026 | 10:15 WIB

Revisi UU Keuangan Haji, Momentum BPKH Perkuat Kelembagaan Dana Umat

Revisi UU Keuangan Haji, Momentum BPKH Perkuat Kelembagaan Dana Umat

Bisnis | Minggu, 08 November 2026 | 10:12 WIB

×