Tim Hukum Jokowi Serahkan 19 Alat Bukti dan Argumen Hukum ke MK

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Kamis, 13 Juni 2019 | 16:55 WIB
Tim Hukum Jokowi Serahkan 19 Alat Bukti dan Argumen Hukum ke MK
Ketua Tim Hukum Jokowi - Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra. (Suara.com/M. Yasir)

Suara.com - Tim Hukum pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 01 Jokowi - Maruf Amin menyerahkan 19 alat bukti dan sejumlah argumen hukum terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alat bukti dan argumen hukum tersebut guna melawan permohonan PHPU Pilpres 2019 yang diajukan Tim Hukum pasangan calon Prabowo - Sandiaga.

Ketua Tim Hukum Jokowi - Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan jumlah alat bukti tersebut memang tidak sebanyak yang diserahkan oleh pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke MK.

Sebagai pihak terkait, Yusril mengatakan Tim Hukum Jokowi - Ma'ruf hanya mendukung apa yang disampaikan oleh KPU. Sebab, pihaknya memang telah menerima hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilpres 2019 yang telah ditetapkan KPU dengan memenangkan pasangan calon Jokowi - Ma'ruf.

"Hanya ada 19 bukti, terdiri dari bukti surat, ada CD ada rekaman, dan lain-lain sudah diserahkan kepada MK," kata Yusril di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).

Ketua Umum PBB itu menuturkan, alat bukti dan argumen hukum yang telah diserahkan ke MK merupakan jawaban atas berkas permohonan awal Tim Hukum Prabowo - Sandiaga pada 24 Mei 2019 yang telah teregistrasi.

Yusril menegaskan, pihaknya akan menolak berkas permohonan perbaikan yang diserahkan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga pada 10 Juni 2019 yang mempersoalkan terkait kedudukan Ma'ruf Amin di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah serta sumber dana kampanye dari Jokowi sebesar Rp 13 miliar.

Ketua tim kuasa hukum Capres dan Cawapres nomor urut 01 Jokowi - Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Suara.com/Ria Rizki)
Ketua tim kuasa hukum Capres dan Cawapres nomor urut 01 Jokowi - Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Suara.com/Ria Rizki)

"Kami dengan keras akan menolak adanya perubahan (berkas permohonan) itu sesuai dengan ketentuan-ketentuan undang-undang dan hukum acara MK, bahwa dalam hal sengketa Pilpres ini permohonan itu tidak boleh dilakukan perubahan sama sekali," ujarnya.

"Jadi kami akan berpegang teguh pada ketetapan itu dan akan berharap Majelis Hakim yang memeriksa permohonan yang sudah diregistrasi yaitu permohonan tanggal 24 Mei 2019 yang lalu," imbuhnya.

Lebih lanjut, Yusril menilai berkas permohonan perbaikan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno yang mempersoalkan terkait kedudukan Ma'ruf Amin di dua bank syariah dan sumber dana kampanye pribadi Jokowi hanyalah bagaian dari propaganda. Oleh karenanya hal itu tidak lah menjadi fokus yang akan ditanggapi oleh kubunya.

"Sebenarnya tidak menjadi fokus, tapi ya biarlah itu sudah menjadi bagian dari propaganda dari pihak pemohon 02. Tapi kalaupun itu harus dibahas di persidangan kami sudah siap untuk menjawab dan menyanggah apa yang diberikan," ungkapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hakim MK: Jangan Ragukan Independensi dan Imparsialitas Kami!

Hakim MK: Jangan Ragukan Independensi dan Imparsialitas Kami!

News | Kamis, 13 Juni 2019 | 16:20 WIB

Seluruh Sekjen Partai Pendukung Jokowi Akan Hadir ke MK untuk Beri Dukungan

Seluruh Sekjen Partai Pendukung Jokowi Akan Hadir ke MK untuk Beri Dukungan

News | Kamis, 13 Juni 2019 | 16:11 WIB

Dipimpin Yusril, Tim Hukum Jokowi Serahkan Bukti Sengketa Pilpres ke MK

Dipimpin Yusril, Tim Hukum Jokowi Serahkan Bukti Sengketa Pilpres ke MK

News | Kamis, 13 Juni 2019 | 15:21 WIB

Jelang Sidang Sengketa Pilpres 2019, Hakim MK Cek Persiapan di Ruang Sidang

Jelang Sidang Sengketa Pilpres 2019, Hakim MK Cek Persiapan di Ruang Sidang

News | Kamis, 13 Juni 2019 | 14:46 WIB

Jelang Sidang Sengketa Pilpres 2019, Polisi Terapkan Rekayasa Lalin

Jelang Sidang Sengketa Pilpres 2019, Polisi Terapkan Rekayasa Lalin

News | Kamis, 13 Juni 2019 | 13:23 WIB

Terkini

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 22:10 WIB

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:50 WIB

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:31 WIB

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:27 WIB

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:20 WIB

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:17 WIB

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:14 WIB

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:02 WIB

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:55 WIB

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:44 WIB