Undang HTI ke Rapat Pemprov DKI, Anak Buah Anies Mengaku Teledor

Iwan Supriyatna, Stephanus Aranditio

Jum'at, 14 Juni 2019 | 05:50 WIB
Undang HTI ke Rapat Pemprov DKI, Anak Buah Anies Mengaku Teledor
Pemprov DKI undang HTI. [Twitter]

Suara.com - Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) DKI Jakarta membenarkan adanya surat undangan rapat kepada organisasi terlarang HTI.

Mereka beralasan ada kekeliruan dalam menyusun daftar undangan.

Kepala DPPAP Provinsi DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengaku, saat menandatangani surat undangan tersebut ia tidak menyadari bahwa salah satu peserta yang diundang adalah Muslimah HTI.

"Kami akui ada kesalahan, saya juga tidak melihat secara detil daftar undangan saat menandatangani. Sebab, sudah melalui pemeriksaan Plt. Kabid dan Sekretaris Dinas,” kata Tuty dalam keterangannya, Kamis (13/6/2019).

Selanjutnya ia akan melakukan evaluasi terhadap bawahannya termasuk orang yang menyusun undangan akan dibebastugaskan dari kegiatan tersebut.

"Kami juga akan melakukan pemeriksaan internal untuk menentukan tingkat kesalahan dan sanksi yang berlaku bagi semua yang terlibat dalam pembuatan undangan. Selama pemeriksaan, penyusun undangan akan dibebastugaskan,” jelasnya.

Rapat tersebut rencananya akan digelar pada hari ini Jumat (14/6/2019) pukul 13.30 WIB di Ruang Rapat Lantai 5 Bidan PPPA Dinas PPAPP, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, media sosial dibuat heboh oleh beredarnya foto undangan dari Pemprov DKI Jakarta, yang disebut mengundang ormas terlarang Muslimah HTI untuk menghadiri pertemuan.

Foto undangan berstempel Pemprov DKI Jakarta tersebut menjadi bahan perbincangan warganet.

baca juga

Potret tersebut diunggah oleh akun Twitter @wprasetyo73. Dalam unggahannya, ia menyebar dua foto berkas berlogo Pemprov DKI Jakarta berisi daftar undangan.

"Benar ini Pak Gubernur @aniesbaswedan, ormas terlarang tetap diundang rapat @DKIJakarta. Luar biasa," kata akun itu seperti dikutip Suara.com, Kamis (13/6/2019).

Surat undangan tersebut juga dibubuhi oleh tanda tangan Kepala Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta Tuty Kusumawati.

Pada foto berikutnya, terlihat ada 20 instansi dan organisasi yang diundang untuk menghadiri rapat tersebut.

Sementara pada urutan nomor 16, tertulis Muslimah HTI ikut diundang untuk menghadiri acara rapat.

Untuk diketahui, ormas HTI telah resmi dibubarkan oleh pemerintah. Pencabutan status badan hukum didasari atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.

Ormas HTI dinilai berseberangan dengan ideologi dan hukum negara di Indonesia sehingga diputuskan untuk dibubarkan secara resmi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahkamah Agung Tolak Kasasi HTI, Pembubaran Sah

Mahkamah Agung Tolak Kasasi HTI, Pembubaran Sah

News | Jum'at, 15 Februari 2019 | 18:59 WIB

Awas Disomasi, Jangan Sebut HTI Organisasi Terlarang

Awas Disomasi, Jangan Sebut HTI Organisasi Terlarang

News | Jum'at, 02 November 2018 | 14:25 WIB

Divonis Jadi Organisasi Terlarang, JAD Tak Banding karena Ini

Divonis Jadi Organisasi Terlarang, JAD Tak Banding karena Ini

News | Selasa, 31 Juli 2018 | 11:58 WIB

Terkini

Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?

Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:45 WIB

Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi

Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:34 WIB

Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini

Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24 WIB

Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris

Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 11:45 WIB

Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG

Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:45 WIB

Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan

Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:15 WIB

Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?

Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:00 WIB

AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?

AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 08:55 WIB

Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!

Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 08:46 WIB

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:40 WIB