Tentang Gugatan BPN di MK, Refly Harun: Dana Sumbangan Poin Krusial

Rendy Adrikni Sadikin, Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana

Sabtu, 15 Juni 2019 | 11:40 WIB
Tentang Gugatan BPN di MK, Refly Harun: Dana Sumbangan Poin Krusial
Kuasa hukum Capres - Cawapres nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto (kanan) dan Denny Indrayana (kir) mengikuti sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). (Antara)

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyoroti sejumlah perkara, yang digugat Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 Prabowo-Sandi, dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019) kemarin.

Pada tayangan Breaking iNews, Jumat, Refly Harun mengatakan, ada dua poin yang sangat penting dari materi gugatan pemohon di sidang sengketa Pilpres 2019.

Poin pertama yang ia sebutkan yakni status jabatan cawapres 01 Maruf Amin di dua bank syariah, yang oleh MK tidak dibantah, sementara poin kedua berkaitan dengan dana sumbangan. Refly Harun menganggap poin tersebut sangat menarik.

"Kenapa? Ada poin yang menurut saya sangat krusial, mengenai tadi, kejujuran dalam dana kampanye," ujar Refly Harun.

Ia mengatakan bahwa sebenarnya sumbangan dana kampanye cenderung melibatkan pelanggaran di baliknya. Salah satu penyebabnya adalah pembatasan dana.

"Kalau saya mau frankly speaking, ini persoalan akut di pemilu di Indonesia di mana pun. Hampir saya katakan, hampir tidak ada yang namanya sumbangan itu bisa dikatakan benar, gitu ya, sumbangan dana kampanye," katanya. "Rata-rata biasanya ada modus operandi untuk menyamarkan nama, karena ada pembatasan dana sumbangan, misalnya."

Namun, penindak lanjutan tetap ada di tangan MK. Refly Harun menerangkan, MK bisa mengambil langkah selanjutnya terkait alat bukti yang disampaikan pemohon, tetapi tak menutup kemungkinan juga jika perkara yang digugat pemohon hanya didengarkan MK.

"Ya kita tahu semua bahwa memang ada kecenderungan-kecenderungan seperti itu, tapi sekali lagi kalau MK tidak mau 'membeli', maka ya sia-sia saja," ujar Refly Harun.

"Saya mengatakan, kalau paradigmanya tetap hitung-hitungan, atau proses yang memengaruhi perolehan suara, bisa dibuktikan langsung, ya saya katakan permohonan pasti akan langsung ditolak," imbuhnya.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Total 15 Poin, Sandiaga Beberkan Alasan Tuntutan Gugatan di MK Bertambah

Total 15 Poin, Sandiaga Beberkan Alasan Tuntutan Gugatan di MK Bertambah

News | Jum'at, 14 Juni 2019 | 21:11 WIB

Anwar Usman Berucap Allah di Sidang MK, Sandiaga: Sangat Getarkan Hati Kita

Anwar Usman Berucap Allah di Sidang MK, Sandiaga: Sangat Getarkan Hati Kita

News | Jum'at, 14 Juni 2019 | 20:27 WIB

Sidang PHPU Bergulir, Rumah Hakim MK di Padang Dijaga Polisi

Sidang PHPU Bergulir, Rumah Hakim MK di Padang Dijaga Polisi

News | Jum'at, 14 Juni 2019 | 20:05 WIB

Dituduh Bantu Jokowi, Surya Paloh, HT dan Erick Thohir Disebut di Sidang MK

Dituduh Bantu Jokowi, Surya Paloh, HT dan Erick Thohir Disebut di Sidang MK

News | Jum'at, 14 Juni 2019 | 18:42 WIB

Kubu Prabowo Ragukan Netralitas MK, 2 Peneliti Asing Ungkap Data Sebaliknya

Kubu Prabowo Ragukan Netralitas MK, 2 Peneliti Asing Ungkap Data Sebaliknya

News | Jum'at, 14 Juni 2019 | 18:23 WIB

Terkini

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:18 WIB

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB