Array

Tentang Gugatan BPN di MK, Refly Harun: Dana Sumbangan Poin Krusial

Sabtu, 15 Juni 2019 | 11:40 WIB
Tentang Gugatan BPN di MK, Refly Harun: Dana Sumbangan Poin Krusial
Kuasa hukum Capres - Cawapres nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto (kanan) dan Denny Indrayana (kir) mengikuti sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). (Antara)

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyoroti sejumlah perkara, yang digugat Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 Prabowo-Sandi, dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019) kemarin.

Pada tayangan Breaking iNews, Jumat, Refly Harun mengatakan, ada dua poin yang sangat penting dari materi gugatan pemohon di sidang sengketa Pilpres 2019.

Poin pertama yang ia sebutkan yakni status jabatan cawapres 01 Maruf Amin di dua bank syariah, yang oleh MK tidak dibantah, sementara poin kedua berkaitan dengan dana sumbangan. Refly Harun menganggap poin tersebut sangat menarik.

"Kenapa? Ada poin yang menurut saya sangat krusial, mengenai tadi, kejujuran dalam dana kampanye," ujar Refly Harun.

Ia mengatakan bahwa sebenarnya sumbangan dana kampanye cenderung melibatkan pelanggaran di baliknya. Salah satu penyebabnya adalah pembatasan dana.

"Kalau saya mau frankly speaking, ini persoalan akut di pemilu di Indonesia di mana pun. Hampir saya katakan, hampir tidak ada yang namanya sumbangan itu bisa dikatakan benar, gitu ya, sumbangan dana kampanye," katanya. "Rata-rata biasanya ada modus operandi untuk menyamarkan nama, karena ada pembatasan dana sumbangan, misalnya."

Namun, penindak lanjutan tetap ada di tangan MK. Refly Harun menerangkan, MK bisa mengambil langkah selanjutnya terkait alat bukti yang disampaikan pemohon, tetapi tak menutup kemungkinan juga jika perkara yang digugat pemohon hanya didengarkan MK.

"Ya kita tahu semua bahwa memang ada kecenderungan-kecenderungan seperti itu, tapi sekali lagi kalau MK tidak mau 'membeli', maka ya sia-sia saja," ujar Refly Harun.

"Saya mengatakan, kalau paradigmanya tetap hitung-hitungan, atau proses yang memengaruhi perolehan suara, bisa dibuktikan langsung, ya saya katakan permohonan pasti akan langsung ditolak," imbuhnya.

Baca Juga: MK Tegaskan Tak Ada Ancaman untuk Hakim Konstitusi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI