Tentang Gugatan BPN di MK, Refly Harun: Dana Sumbangan Poin Krusial

Rendy Adrikni Sadikin, Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana

Sabtu, 15 Juni 2019 | 11:40 WIB
Tentang Gugatan BPN di MK, Refly Harun: Dana Sumbangan Poin Krusial
Kuasa hukum Capres - Cawapres nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto (kanan) dan Denny Indrayana (kir) mengikuti sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). (Antara)

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyoroti sejumlah perkara, yang digugat Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 Prabowo-Sandi, dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019) kemarin.

Pada tayangan Breaking iNews, Jumat, Refly Harun mengatakan, ada dua poin yang sangat penting dari materi gugatan pemohon di sidang sengketa Pilpres 2019.

Poin pertama yang ia sebutkan yakni status jabatan cawapres 01 Maruf Amin di dua bank syariah, yang oleh MK tidak dibantah, sementara poin kedua berkaitan dengan dana sumbangan. Refly Harun menganggap poin tersebut sangat menarik.

"Kenapa? Ada poin yang menurut saya sangat krusial, mengenai tadi, kejujuran dalam dana kampanye," ujar Refly Harun.

Ia mengatakan bahwa sebenarnya sumbangan dana kampanye cenderung melibatkan pelanggaran di baliknya. Salah satu penyebabnya adalah pembatasan dana.

"Kalau saya mau frankly speaking, ini persoalan akut di pemilu di Indonesia di mana pun. Hampir saya katakan, hampir tidak ada yang namanya sumbangan itu bisa dikatakan benar, gitu ya, sumbangan dana kampanye," katanya. "Rata-rata biasanya ada modus operandi untuk menyamarkan nama, karena ada pembatasan dana sumbangan, misalnya."

Namun, penindak lanjutan tetap ada di tangan MK. Refly Harun menerangkan, MK bisa mengambil langkah selanjutnya terkait alat bukti yang disampaikan pemohon, tetapi tak menutup kemungkinan juga jika perkara yang digugat pemohon hanya didengarkan MK.

"Ya kita tahu semua bahwa memang ada kecenderungan-kecenderungan seperti itu, tapi sekali lagi kalau MK tidak mau 'membeli', maka ya sia-sia saja," ujar Refly Harun.

"Saya mengatakan, kalau paradigmanya tetap hitung-hitungan, atau proses yang memengaruhi perolehan suara, bisa dibuktikan langsung, ya saya katakan permohonan pasti akan langsung ditolak," imbuhnya.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Total 15 Poin, Sandiaga Beberkan Alasan Tuntutan Gugatan di MK Bertambah

Total 15 Poin, Sandiaga Beberkan Alasan Tuntutan Gugatan di MK Bertambah

News | Jum'at, 14 Juni 2019 | 21:11 WIB

Anwar Usman Berucap Allah di Sidang MK, Sandiaga: Sangat Getarkan Hati Kita

Anwar Usman Berucap Allah di Sidang MK, Sandiaga: Sangat Getarkan Hati Kita

News | Jum'at, 14 Juni 2019 | 20:27 WIB

Sidang PHPU Bergulir, Rumah Hakim MK di Padang Dijaga Polisi

Sidang PHPU Bergulir, Rumah Hakim MK di Padang Dijaga Polisi

News | Jum'at, 14 Juni 2019 | 20:05 WIB

Dituduh Bantu Jokowi, Surya Paloh, HT dan Erick Thohir Disebut di Sidang MK

Dituduh Bantu Jokowi, Surya Paloh, HT dan Erick Thohir Disebut di Sidang MK

News | Jum'at, 14 Juni 2019 | 18:42 WIB

Kubu Prabowo Ragukan Netralitas MK, 2 Peneliti Asing Ungkap Data Sebaliknya

Kubu Prabowo Ragukan Netralitas MK, 2 Peneliti Asing Ungkap Data Sebaliknya

News | Jum'at, 14 Juni 2019 | 18:23 WIB

Terkini

Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!

Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:45 WIB

Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi

Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:23 WIB

Jalan Cinta Amblas Nyaris 90 Derajat, DKI Bongkar Pemicunya: Tanggul Kali Sunter Retak!

Jalan Cinta Amblas Nyaris 90 Derajat, DKI Bongkar Pemicunya: Tanggul Kali Sunter Retak!

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:20 WIB

Isi Amplop Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Duga Suap Hutan Kuansing Pakai Dolar Singapura

Isi Amplop Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Duga Suap Hutan Kuansing Pakai Dolar Singapura

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:05 WIB

Jokowi Mau Jadikan Jateng 'Kandang Gajah', Gerindra: Bagus, Kompetisi Politik Makin Sehat!

Jokowi Mau Jadikan Jateng 'Kandang Gajah', Gerindra: Bagus, Kompetisi Politik Makin Sehat!

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 21:44 WIB

Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan Duit dari 914 Anggota KUD untuk Suap Pelepasan Hutan

Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan Duit dari 914 Anggota KUD untuk Suap Pelepasan Hutan

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 21:35 WIB

Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?

Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:59 WIB

Eks Pimpinan KPK Sebut Menhut Raja Juli Akal-akali Balikin Amplop: Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka

Eks Pimpinan KPK Sebut Menhut Raja Juli Akal-akali Balikin Amplop: Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:54 WIB

Kader PSI Kalsel Desak Jokowi Segera Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina, Begini Respons Kaesang

Kader PSI Kalsel Desak Jokowi Segera Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina, Begini Respons Kaesang

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:44 WIB

Duet 'Indonesia Emas 2045' dan 'India Maju 2047', PM Narendra Modi: Kita Mitra Alami

Duet 'Indonesia Emas 2045' dan 'India Maju 2047', PM Narendra Modi: Kita Mitra Alami

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 19:35 WIB

×