Array

BPN Siapkan Saksi dengan Keterangan 'Wow' di Sidang Sengketa Pilpres

Sabtu, 15 Juni 2019 | 14:32 WIB
BPN Siapkan Saksi dengan Keterangan 'Wow' di Sidang Sengketa Pilpres
Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo - Sandiaga, Priyo Budi Santoso. (Suara.com/M. Yasir)

Suara.com - Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo - Sandiaga, Priyo Budi Santoso menyatakan, pihaknya bakal menyiapkan sejumlah saksi di persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Saksi tersebut, katanya, disebut akan memberikan keterangan yang "Wow".

"Itu sudah kita siapkan. Pada menit tertentu, mudah-mudahan ada saksi hidup yang akan memberikan keterangan wow atas itu semua," kata Priyo, dalam diskusi di D'consulate Resto, Jakarta Pusat, Sabtu (15/6/2019).

Namun Priyo tak merinci keterangan "Wow" yang akan disampaikan dalam persidangan tersebut. Selain itu, ia tak menyampaikan siapa sosok saksi yang bakal dihadirkan di sidang sengketa pemilu di MK tersebut.

"Ini sebuah taktik yang akan disampaikan oleh mas BW (Bambang Widjojanto). Detailnya mereka yang menjelaskan," katanya.

Diketahui, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menerima dalil perbaikan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres yang diajukan Prabowo-Sandi, dalam sidang pendahuluan di MK di Jakarta, Jumat.

MK kemudian memberikan waktu kepada KPU RI selaku Termohon, Jokowi-Ma'ruf selaku pihak terkait dan Bawaslu selaku pihak pemberi keterangan, menyiapkan jawaban atas dalil gugatan Prabowo-Sandi sebelum sidang berikutnya digelar Selasa (18/6) pekan depan pukul 09.00 WIB.

"Jawaban itu diserahkan sebelum sidang dilanjutkan Selasa jam 09.00 WIB pagi," kata Ketua MK Anwar Usman dalam persidangan.

Awalnya MK menetapkan agar jawaban diberikan Senin (17/6), sementara KPU RI meminta jawaban dapat diberikan Rabu (19/6).

Baca Juga: Sidang MK Selasa Depan, Kubu Prabowo Siap Buktikan Kecurangan Jokowi

Akhirnya MK mengambil keputusan agar jawaban diberikan maksimum Selasa sebelum sidang berlangsung. Ketiga pihak yakni KPU RI, tim hukum Jokowi-Ma'ruf serta Bawaslu RI pun menyepakati hal tersebut.

Sebelumnya KPU dan tim hukum Jokowi menolak keputusan MK menerima dalil perbaikan gugatan Prabowo-Sandi.

Menurut tim hukum Jokowi, Peraturan MK tidak mengatur pengajuan perbaikan dalil gugatan Pilpres setelah batas waktu pengajuan berakhir.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI