1. Surat Keterangan Prestasi dari sekolah asal
2. Fotocopy sertifikat kejuaraan atau lomba
3. Sertifikat asli kejuaraan atau lomba
4. Fotocopy rapor (untuk SD/MI: kelas IV, V, dan VI semester 1; untuk SMP/MTs: kelas VII, VIII, dan IX semester 1)
5. Kartu Keluarga
6. Kartu Tanda Peserta Ujian Nasional
Dan berikut persyaratan PPDB Jalur Prestasi di SMP, SMA, dan SMK di DKI Jakarta:
1. Calon Peserta Didik Baru yang mendapatkan prestasi kejuaraan yang diselenggarakan secara berjenjang sebagai berikut:
- Untuk Calon Peserta Didik Baru jenjang SMP yang berasal dari sekolah di Provinsi DKI Jakarta: Juara 1, 2, 3 tingkat Internasional; Juara 1, 2, 3 tingkat Nasional; Juara 1, 2, 3 tingkat Provinsi DKI Jakarta; atau Juara 1, 2, 3 tingkat Kota/Kabupaten Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Buruan, Daftar ke Sekolah Favorit Lewat Jalur Prestasi Hanya Sampai 19 Juni
- Untuk Calon Peserta Didik Baru jenjang SMA/SMK yang berasal dari sekolah di Provinsi DKI Jakarta: Juara 1, 2, 3 tingkat Internasional, Juara 1, 2, 3 tingkat Nasional; atau Juara 1, 2, 3 tingkat Provinsi DKI Jakarta.