PPDB 2019, Kepala Sekolah Dipecat Jika Tak Menerima Siswa di Dekat Sekolah

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Selasa, 18 Juni 2019 | 08:26 WIB
PPDB 2019, Kepala Sekolah Dipecat Jika Tak Menerima Siswa di Dekat Sekolah
Situasi pendaftaran PPDB SMA Negeri 1 Depok. (Suara.com/Supriyadi)

Suara.com - Seorang kepala sekolah bisa dipecat jika tidak menerima siswa yang berada di dekat sekolah. Ini terkait sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2019.

Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Aherson menegaskan sistem zonasi menjadi kriteria penting dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat SMA/sederajat. Sehingga jika ada sekolah yang melanggar aturan tersebut akan mendapat sanksi yang cukup berat.

"Jika ada anak-anak yang berdomisili di radius dekat sekolah namun tidak masuk dalam penerimaan siswa baru di sekolah itu. Maka itu bisa ditindak, disanksi tegas berupa skorsing sampai pemecatan kepala sekolahnya. Mestinya itu tidak terjadi," ujar Aherson di Pekanbaru, Senin (17/6/2019) kemarin.

Komisi V DPRD Riau membidangi pendidikan akan melakukan pengawasan PPDB 2019. Aherson meminta orang tua ataupun peserta didik untuk melaporkan jika terdapat indikasi pungutan liar dalam penerimaan siswa baru.

Tak hanya itu, peserta didik dan orang tua juga diminta mempersiapkan segala berkas administrasi yang dibutuhkan sehingga tak menjadi kendala dalam penerimaan siswa baru yang akan berlangsung dalam waktu dekat.

"Pertama, peserta didik dan orang tua harus mempersiapkan surat-surat yang dibutuhkan. Kalau kurang mampu ada suratnya, kalau pintar ada sertifikat berpestasinya. Ada jalur-jalur bagi yang di luar zona, bagi yang dekat zona siapkan surat menyurat jika dibutuhkan, seperti KK dan lainnya," ucapnya.

Politisi Partai Demokrat ini menjelaskan, sistem zonasi bertujuan agar anak-anak di sekitar sekolah dapat menimba ilmu. Selain itu, sistem ini diterapkan agar tidak ada lagi istilah sekolah favorit yang hanya ditujukan untuk siswa-siswa pintar.

"Tidak ada lagi sekolah favorit untuk siswa. Mereka semua sama, apalagi bagi anak-anak yang tinggal di sekitar sekolah tersebut, harus diterima," jelas legislator asal Kuantan Singingi itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gunung Kidul Terapkan Pendaftaran PPDB 2019 Online, Tak Perlu Antre

Gunung Kidul Terapkan Pendaftaran PPDB 2019 Online, Tak Perlu Antre

News | Selasa, 18 Juni 2019 | 07:50 WIB

PPDB 2019 Dimulai, Disdik DKI Jakarta: Semua Sekolah Harus Favorit

PPDB 2019 Dimulai, Disdik DKI Jakarta: Semua Sekolah Harus Favorit

News | Selasa, 18 Juni 2019 | 07:40 WIB

Cara Gubernur Jateng 'Akali' Aturan PPDB 2019

Cara Gubernur Jateng 'Akali' Aturan PPDB 2019

Jawa Tengah | Selasa, 18 Juni 2019 | 05:58 WIB

Dinilai Tak Adil, PPDB Berbasis Zonasi Menuai Banyak Protes

Dinilai Tak Adil, PPDB Berbasis Zonasi Menuai Banyak Protes

News | Selasa, 18 Juni 2019 | 05:47 WIB

Dinilai Persulit Siswa Berprestasi, Gubernur Jateng Terobos  Aturan Zonasi

Dinilai Persulit Siswa Berprestasi, Gubernur Jateng Terobos Aturan Zonasi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Juni 2019 | 15:42 WIB

Terkini

Drama Mudik di Senen: Ditipu Tiket Rp540 Ribu, Pasutri Beruntung Diselamatkan Aksi Cepat Polisi

Drama Mudik di Senen: Ditipu Tiket Rp540 Ribu, Pasutri Beruntung Diselamatkan Aksi Cepat Polisi

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 19:05 WIB

Iran Serang Yerusalem Barat, Haifa, dan Pangkalan AS di UEA dalam Fase Lanjutan Operasi Militer

Iran Serang Yerusalem Barat, Haifa, dan Pangkalan AS di UEA dalam Fase Lanjutan Operasi Militer

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 18:38 WIB

Nelayan Terombang-ambing 15 Jam di Perairan Manokwari, Tim SAR Turun Tangan

Nelayan Terombang-ambing 15 Jam di Perairan Manokwari, Tim SAR Turun Tangan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 18:33 WIB

Sabu Rp25,9 Miliar Disembunyikan di Ban Towing, Jaringan Narkoba MedanJakarta Dibekuk Saat Mudik

Sabu Rp25,9 Miliar Disembunyikan di Ban Towing, Jaringan Narkoba MedanJakarta Dibekuk Saat Mudik

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 18:24 WIB

Misteri Hutan Batumeungpeuk, Kerangka Manusia Tanpa Identitas Gegerkan Warga Banjarwangi Garut

Misteri Hutan Batumeungpeuk, Kerangka Manusia Tanpa Identitas Gegerkan Warga Banjarwangi Garut

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 18:11 WIB

Bamsoet: Negara Bukan Dalang Teror Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Bamsoet: Negara Bukan Dalang Teror Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 17:58 WIB

H-1 Lebaran, Loket Bus di Terminal Pulo Gebang Mulai Tutup

H-1 Lebaran, Loket Bus di Terminal Pulo Gebang Mulai Tutup

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 17:41 WIB

Korlantas Hentikan One Way Nasional Mudik Lebaran 2026, Lalu Lintas Kembali Normal

Korlantas Hentikan One Way Nasional Mudik Lebaran 2026, Lalu Lintas Kembali Normal

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 17:36 WIB

Agenda Lebaran Prabowo 2026: Takbiran di Sumut, Salat Id di Aceh

Agenda Lebaran Prabowo 2026: Takbiran di Sumut, Salat Id di Aceh

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 17:32 WIB

Gelar Apel Kelistrikan Nasional, Dirut PLN: 72.053 Personel Siaga Jaga Keandalan Listrik Idulfitri

Gelar Apel Kelistrikan Nasional, Dirut PLN: 72.053 Personel Siaga Jaga Keandalan Listrik Idulfitri

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 17:20 WIB