Bantah JPU, Kuasa Hukum: Ratna Sarumpaet Kooperatif Jalani Proses Hukum

Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Selasa, 18 Juni 2019 | 12:45 WIB
Bantah JPU, Kuasa Hukum: Ratna Sarumpaet Kooperatif Jalani Proses Hukum
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Suara.com/Fakhri)

Suara.com - Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin membantah tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menganggap kliennya tidak kooperatif selama menjalani proses hukum kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat proses persidangan berlangsung, Insank menyebut Ratna selalu menjawab tanpa terbatah-batah.

"Terdakwa kooperatif dengan menjawab dengan baik saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya maupun di pengadilan ini," ujar Insank saat menyampaikan pembelaan atau pleidoi atas tuntutan JPU di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).

Selain itu, ia menyebut Ratna Sarumpaet sudah mengakui kebohongannya terkait wajah lebam bukan dipukul oleh orang tidak dikenal, melainkan karena operasi sedot lemak. Karena itu ia menyebut sudah tidak ada lagi hal-hal yang memberatkan hukuman terhadap Ratna.

"Dia mengakui kebohongannya. Jadi tidak benar jika terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan yang menjadi hal-hal yang memberatkan hukuman," kata Insank.

Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Suara.com/Fakhri)
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Suara.com/Fakhri)

Insank menyebut kericuhan yang terjadi di media sosial tidak layak dianggap sebagai keonaran. Menurutnya apa yang terjadi di media sosial bersifat semu dan tidak sesuai dengan kenyataannya.

"Tidak ada tingkat rasional jika menyertakan postingan media sosial sebagai keonaran. Karena apa yang ada di media sosial bersifat semu," tutur Insank.

Sebelumnya koordinator JPU Daroe Tri Sadoni menyebut ada beberapa faktor lainnya seperti kebohongan yang berujung keonaran. Tanggapan Ratna saat diperiksa dipersidangan yang dianggap Daroe berbelit-belit juga disebut memberatkan tuntutan.

"Perbuatan terdakwa membuat keresahaan dan kegaduhan di masyarakat, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, terdakwa pernah dihukum," kata Daroe.

Dalam kasus ini Ratna Sarumpaet dituntut 6 tahun penjara. Jaksa menilai Ratna Sarumpet terbukti melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kuasa Hukum Anggap Pasal yang Didakwakan Pada Ratna Sudah Tak Layak

Kuasa Hukum Anggap Pasal yang Didakwakan Pada Ratna Sudah Tak Layak

News | Selasa, 18 Juni 2019 | 11:44 WIB

Bacakan Pleidoi di Sidang, Ratna Sarumpaet: Siapkan Moril Saja

Bacakan Pleidoi di Sidang, Ratna Sarumpaet: Siapkan Moril Saja

News | Selasa, 18 Juni 2019 | 09:42 WIB

Ratna Sarumpaet Dituntut 6 Tahun Penjara, Baca 108 Halaman Pledoi Hari Ini

Ratna Sarumpaet Dituntut 6 Tahun Penjara, Baca 108 Halaman Pledoi Hari Ini

News | Selasa, 18 Juni 2019 | 08:17 WIB

Terkini

Partai Buruh Kritik Sistem Pemilu Berbiaya Tinggi: Hanya Pemilik Modal dan Massa Besar yang Bertahan

Partai Buruh Kritik Sistem Pemilu Berbiaya Tinggi: Hanya Pemilik Modal dan Massa Besar yang Bertahan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:14 WIB

Gibran Kecam Keras Pelecehan 50 Santriwati di Pati: Tidak Bisa Ditoleransi!

Gibran Kecam Keras Pelecehan 50 Santriwati di Pati: Tidak Bisa Ditoleransi!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:55 WIB

Pengakuan Serka MN Buang Kacab Bank, Diseret 2 Meter Lalu Ditinggal Telungkup

Pengakuan Serka MN Buang Kacab Bank, Diseret 2 Meter Lalu Ditinggal Telungkup

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:37 WIB

PAN dan Demokrat Buka Suara soal Dana Parpol: Sudah Diaudit BPK, Tepis Isu Mahar

PAN dan Demokrat Buka Suara soal Dana Parpol: Sudah Diaudit BPK, Tepis Isu Mahar

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:34 WIB

Telepon Siswa OSIS Jabar, Prabowo Izinkan Keliling Istana Hingga Jelang Rapat

Telepon Siswa OSIS Jabar, Prabowo Izinkan Keliling Istana Hingga Jelang Rapat

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:33 WIB

Polisi Dilarang Live Streaming Saat Tugas, Kompolnas: Jangan Sibuk Sendiri Pas Layani Warga

Polisi Dilarang Live Streaming Saat Tugas, Kompolnas: Jangan Sibuk Sendiri Pas Layani Warga

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:29 WIB

Kemnaker Tandatangani MoU dengan Wadhwani dan Indosat: Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan Nasional

Kemnaker Tandatangani MoU dengan Wadhwani dan Indosat: Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan Nasional

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:22 WIB

Tragedi Kereta Bekasi Tewaskan 16 Orang, Korlantas Bongkar Fakta Baru, Ada Tersangka?

Tragedi Kereta Bekasi Tewaskan 16 Orang, Korlantas Bongkar Fakta Baru, Ada Tersangka?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:22 WIB

Wapres Gibran Kecam Keras Pelecehan Seksual Puluhan Santriwati di Pati

Wapres Gibran Kecam Keras Pelecehan Seksual Puluhan Santriwati di Pati

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:07 WIB

PSHK Setuju Dana Banpol Naik, Tapi Pasang Syarat: Transparansi Total dan Reformasi Internal Partai

PSHK Setuju Dana Banpol Naik, Tapi Pasang Syarat: Transparansi Total dan Reformasi Internal Partai

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:59 WIB