Suara.com - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6/2019), sempat memanas.
Hal itu terjadi saat terjadi perdebatan antara Tim Hukum Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno sebagai pihak pemohon, meminta kesediaan majelis MK agar bisa menghadirkan 30 orang saksi.
Sebelum sidang ditutup, Ketua Tim Hukum Prabowo – Sandiaga, Bambang Widjojanto, sempat mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar diizinkan menghadirkan 30 saksi. Jumlah itu terdiri dari 5 saksi ahli dan 25 saksi keterangan.
Jumlah itu terhitung dua kali lipat dari jumlah yang telah ditetapkan oleh peraturan MK yakni berjumlah 17 orang.
"Jumlahnya tidak banyak, tapi dua kali lipat. Sekitar 30-an. Ahlinya tidak banyak hanya sekitar 5. Mohon pertimbangan mahkamah..." kata Bambang dalam sidang.
Salah satu Majelis Hakim MK, Saldi Isra mengatakan jumlah saksi yang bisa dihadirkan oleh kubu Prabowo – Sandiaga sebagai pemohon hanya 17 orang, sesuai peraturan.
Saldi Isra meminta kubu Prabowo – Sandiaga untuk tidak memberikan beban berlebih kepada MK.
Sesuai keputusan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) MK, saksi yang bisa dihadirkan oleh Prabowo – Sandiaga hanya 17 saksi, yang terdiri dari 15 saksi keterangan dan 2 saksi ahli.
Alih-alih mengabulkan permohonan dari kubu permohonan Prabowo – Sandiaga, Saldi malah meminta pihak Prabowo - Sandiaga untuk menyisir 17 dari 30 saksi yang telah disiapkan.
Baca Juga: Bawaslu di Sidang MK: Kami Cuma Sampaikan Fakta Bukan Opini
"Jangan tambah beban mahkamah terkait hal-hal seperti ini," ujarnya.