Cerewet soal Keselamatan Saksi, BW: Soalnya Saya Pernah Jadi Tersangka

Selasa, 18 Juni 2019 | 22:27 WIB
Cerewet soal Keselamatan Saksi, BW: Soalnya Saya Pernah Jadi Tersangka
Gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. (Suara.com/Muhaimin)

Suara.com - Bambang Widjojanto, Ketua Tim Hukum Capres Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, mengakui pernah menjadi korban akibat tidak mendapat perlindungan saat berurusan dalam sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi.

Karena itulah, Bambang mengakui dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2019, dirinya sangat memperhatikan keselamatan dan perindungan saksi-saksi yang bakal dihadirkan kubunya.

Dalam sidang MK, Selasa (18/6/2019), Hakim Suhartoyo mengakui hanya bisa menjamin keselamatan saksi dalam arena persidangan. Bagi Bambang, hal itu tidak cukup.

"Saya pernah jadi korban kok. Sidang di sini (MK) terus menjadi tersangka," kata Bambang seusai menjalani sidang di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).

Ia menuturkan, menjadi tersangka atas tuduhan memberikan keterangan palsu dalam sidang MK tahun 2010. Bambang disangkakan polisi memberikan instruksi kepada saksi untuk memberikan kesaksian palsu.

Saat itu, Bambang menjadi penasihat hukum pasangan Ujang Iskandar - Bambang Purwanto yang menggugat pasangan Sugianto Sabran - Eko Soemarno, dalam Pilkada Kotawaringin Barat.

Bambang kala itu berhasil membawa Ujang - Bambang menjadi calon terpilih setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan putusan KPU Kotawaringin Barat.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi tidak bisa mengabulkan permohonan Tim Hukum Prabowo – Sandiaga untuk memberikan wewenang terhadap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna melindungi saksi.

MK mengakui tidak memiliki landasan hukum untuk memberikan wewenang kepada LPSK melindungi saksi dalam kasus sengketa pemilu.

Baca Juga: Menuju Gedung MK, Bambang Widjojanto Pilih Jalan Kaki Nyelip Kawat Berduri

Salah satu Hakim MK, Suhartoyo menerangkan berlandaskan hukum yang berlaku, LPSK hanya bisa memberikan perlindungan kepada saksi kasus tindakan pidana. Maka dari itu, MK dalam hal ini tidak memiliki landasan untuk memberikan izin kepada LPSK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI