Menag Lukman dan Khofifah Kompak Mangkir di Sidang Kasus 2 Penyuap Rommy

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Rabu, 19 Juni 2019 | 12:44 WIB
Menag Lukman dan Khofifah Kompak Mangkir di Sidang Kasus 2 Penyuap Rommy
Terdakwa Haris dalam sidang dakwaan kasus suap jual beli jabatan Kemenag. (Suara.com/Welly)

Suara.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin batal memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Rabu (19/6/2019). Sedianya, Menag Lukman dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Haris Hassanudin dan Maufag Wirahadi terkait kasus suap kasus jual beli Jabatan di lingkungan Kemenag.

"Untuk Lukman Hakim Saifuddin sesuai dengan pemberitahuan yang bersangkutan kepada kami, sedang berada kegaiatan di luar negeri," kata Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).

Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa juga tak hadir sebagai saksi untuk kedua terdakwa di persidangan kasus tersebut. Alasan Khofifah tak hadir lantaran ada kegiatan dalam jabatanya sebagai Gubernur.

"Untuk Khofifah sedang ada kegiatan," ujar Wawan.

Untuk diketahui, Lukman dan Khofifah sebelumnya pernah dilakukan pemangggilan oleh KPK ketika kasus jual beli jabatan masih dalam tahap penyidikan. Namun, untuk Khofifah dilakukan pemeriksaan di Polda Jawa Timur.

Dalam kasus suap jual beli jabatan di Kemenag telah menyeret tiga orang termasuk eks Ketua Umum PPP Romahumuziy atau Rommy. Selain Rommy, kedua orang itu adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Jawa Timur Muhammad Muafaq Wirahadi.

Berkas kedua pejabat Kemanag itu pun sudah lebih dulu masuk ke persidangan.

Dalam kasus ini, Haris dan Muafaq didakwa memberikan uang suap kepada Rommy yang masing-masing berjumlah Rp 325 juta dan Rp 91,4 juta. Kemudian untuk meloloskan mereka berdua, Rommy pun meminta bantuan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Atas perbuatannya, Haris Hasanudin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hari Ini, Menag dan Khofifah Jadi Saksi di Sidang Perkara Jual Beli Jabatan

Hari Ini, Menag dan Khofifah Jadi Saksi di Sidang Perkara Jual Beli Jabatan

News | Rabu, 19 Juni 2019 | 10:07 WIB

Jalan Ditutup, Khofifah Jalan Kaki ke Istana untuk Temui Jokowi

Jalan Ditutup, Khofifah Jalan Kaki ke Istana untuk Temui Jokowi

News | Selasa, 18 Juni 2019 | 16:07 WIB

Satu Partai dengan Rommy, Menag Lukman Kecipratan Suap Terdakwa Haris

Satu Partai dengan Rommy, Menag Lukman Kecipratan Suap Terdakwa Haris

News | Rabu, 29 Mei 2019 | 15:43 WIB

Pasang Badan Loloskan Haris, Menag Lukman Diduga Terima Suap Rp 70 Juta

Pasang Badan Loloskan Haris, Menag Lukman Diduga Terima Suap Rp 70 Juta

News | Rabu, 29 Mei 2019 | 14:34 WIB

KPK Kembali Periksa Menag Lukman Hakim di Kasus Jual Beli Jabatan

KPK Kembali Periksa Menag Lukman Hakim di Kasus Jual Beli Jabatan

News | Kamis, 23 Mei 2019 | 11:10 WIB

KPK Sebut Menag Lukman Kembalikan Uang Rp 10 Juta Setelah Rommy Ditangkap

KPK Sebut Menag Lukman Kembalikan Uang Rp 10 Juta Setelah Rommy Ditangkap

News | Kamis, 09 Mei 2019 | 15:57 WIB

Terkini

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:28 WIB

Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil

Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 22:20 WIB

Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online

Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 22:14 WIB

Zulhas: PAN Akan Terus Bersama Bapak Prabowo

Zulhas: PAN Akan Terus Bersama Bapak Prabowo

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:14 WIB

Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi

Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:11 WIB

Di Depan Prabowo, Zulhas Pamer Rp8 Miliar Hasil Potong Gaji Anggota DPR PAN untuk Rakyat

Di Depan Prabowo, Zulhas Pamer Rp8 Miliar Hasil Potong Gaji Anggota DPR PAN untuk Rakyat

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:06 WIB

Asing Mulai Serbu RI, Arus Modal Tembus Rp 141,6 T di Q3 2026

Asing Mulai Serbu RI, Arus Modal Tembus Rp 141,6 T di Q3 2026

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 22:03 WIB

Ketika Hijab Harus Mengikuti Gerak Perempuan Modern

Ketika Hijab Harus Mengikuti Gerak Perempuan Modern

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 21:56 WIB

Inilah Pemenang Anugerah Karya Jurnalistik BPJS Kesehatan 2026

Inilah Pemenang Anugerah Karya Jurnalistik BPJS Kesehatan 2026

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 21:47 WIB

Ricky Soebagdja Puji Mentalitas Student-Athlete di Campus League, BINUS Juara Regional Bandung

Ricky Soebagdja Puji Mentalitas Student-Athlete di Campus League, BINUS Juara Regional Bandung

Sport | Jum'at, 18 September 2026 | 21:27 WIB

×