Menag Lukman dan Khofifah Kompak Mangkir di Sidang Kasus 2 Penyuap Rommy

Rabu, 19 Juni 2019 | 12:44 WIB
Menag Lukman dan Khofifah Kompak Mangkir di Sidang Kasus 2 Penyuap Rommy
Terdakwa Haris dalam sidang dakwaan kasus suap jual beli jabatan Kemenag. (Suara.com/Welly)

Suara.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin batal memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Rabu (19/6/2019). Sedianya, Menag Lukman dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Haris Hassanudin dan Maufag Wirahadi terkait kasus suap kasus jual beli Jabatan di lingkungan Kemenag.

"Untuk Lukman Hakim Saifuddin sesuai dengan pemberitahuan yang bersangkutan kepada kami, sedang berada kegaiatan di luar negeri," kata Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).

Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa juga tak hadir sebagai saksi untuk kedua terdakwa di persidangan kasus tersebut. Alasan Khofifah tak hadir lantaran ada kegiatan dalam jabatanya sebagai Gubernur.

"Untuk Khofifah sedang ada kegiatan," ujar Wawan.

Untuk diketahui, Lukman dan Khofifah sebelumnya pernah dilakukan pemangggilan oleh KPK ketika kasus jual beli jabatan masih dalam tahap penyidikan. Namun, untuk Khofifah dilakukan pemeriksaan di Polda Jawa Timur.

Dalam kasus suap jual beli jabatan di Kemenag telah menyeret tiga orang termasuk eks Ketua Umum PPP Romahumuziy atau Rommy. Selain Rommy, kedua orang itu adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Jawa Timur Muhammad Muafaq Wirahadi.

Berkas kedua pejabat Kemanag itu pun sudah lebih dulu masuk ke persidangan.

Dalam kasus ini, Haris dan Muafaq didakwa memberikan uang suap kepada Rommy yang masing-masing berjumlah Rp 325 juta dan Rp 91,4 juta. Kemudian untuk meloloskan mereka berdua, Rommy pun meminta bantuan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Atas perbuatannya, Haris Hasanudin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: KPK akan Hadirkan Menag Lukman Jadi Saksi Sidang 2 Penyuap Romahurmuziy

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI