Rommy Mengeluh Kemana-mana Diborgol, KPK: Jika Ingin Bebas Jangan Korupsi

Iwan Supriyatna, Welly Hidayat

Jum'at, 21 Juni 2019 | 10:35 WIB
Rommy Mengeluh Kemana-mana Diborgol, KPK: Jika Ingin Bebas Jangan Korupsi
Eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy menutupi tangan terborgol dengan buku saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/6). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait keluhan Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy atau (Rommy) yang mewakili warga binaan Rumah tahanan K-4 cabang KPK, atas sejumlah fasilitas Rutan yang dianggap masih kurang layak.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut terkait kondisi rumah tahanan sudah layak bagi para warga binaan. Apalagi memang menjadi tahanan tidak memiliki kebebasan untuk beraktifitas dan mempunyai aturan.

"Jadi, jika ingin hidup bebas, semestinya sejak awal tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang menyalahi aturan yang berlaku, khususnya dalam konteks ini dugaan tindak pidana korupsi," kata Febri dikonfirmasi, Jumat (20/6/2019).

Febri menegaskan, bahwa pengelolaan Rutan KPK sudah dengan baik. Ditambah, kemarin, sudah ada kunjungan Ditjen PAS, Kemenkumham mengecek sejumlah fasilitas Rutan.

"Pihak Ditjen Pas Kemenkumham untuk melihat kesesuaian sarana, prosedur dan pengelolaan tahanan lainnya. Secara prinsip disampaikan hal-hal yang pokok sudah dijalankan di Rutan cabang KPK," ujar Febri.

Kemudian, untuk pemanas makanan yang diminta Rommy yang mengklaim sebagai perwakilan warga binaan memang tidak bisa di bawa masuk ke dalam rutan. Dan untuk waktu ibadah, KPK sudah memfasilitasi sesuai dengan ajaran agama masing-masing tahanan.

"Jadi tidak benar jika dikatakan tahanan diborgol saat menjalankan ibadah tersebut," tegas Febri.

"KPK berharap hal ini juga menjadi pembelajaran bagi publik, terutama bagi para pejabat agar tidak melakukan korupsi. Karena jika diproses dalam kasus korupsi atau pidana lainnya dan ditahan, maka akan ada pembatasan kebebasan dan fasilitas yang memang diatur di peraturan pidana yang berlaku," Febri menambahkan.

Untuk diketahui, Rommy mengirimkan surat yang berisi keluhan darinya dan tahanan KPK terdiri dari dua rangkap. Pertama tertanggal 6 Januari 2019 dan tertanggal 29 Januari. Surat itu ditandatangani oleh 22 tahanan sampai 28 tahanan.

Kedua surat itu berisikan keluhan yang berbeda. Surat itu ditujukan ke Pimpinan KPK, Kepala Pengawas Internal KPK dan Kepala Rutan KPK.

Berikut poin-poin yang ada di surat Romi

Tanggal 6 Januari 2019

Perihal: Pemberlakuan pemborgolan pada waktu akan melaksanakan ibadah kegiatan lainnya

1. Pemberlakuan pemborgolan pada waktu salat Jum’at dan kebaktian

2. Pelarangan melaksanakan ibadah kebaktian bagi warga rutan beragama Nasrani

3. Pemberlakuan pemborgolan pada waktu keluar rutan untuk kegiatan penyidikan, persidangan dan berobat ke rumah sakit

"Dengan ketiga alasan tersebut di atas, kami meminta pimpinan KPK agar mencabut aturan pemborgolan tersebut. Seandainya harus diterapkan maka harus pula secara selektif dan tertentu bagi mereka yang dapat menggangu keamanan serta kelancaran proses hukum di KPK dan pengadilan,” isi surat tersebut.

Kemudian, surat tanggal 29 Januari 2019

Perihal: perlakuan tidak manusiawi terhadap tahanan Rutan KPK

Sejak awal tahun 2019, rutan KPK dipimpin oleh kepala rutan yang baru. Sejak itu kami tahanan rutan KPK telah mendapatkan perlakukan yang tidak manusiawi :

1. Terkait pelaksanaan ibadah (salat Jumat dan kebaktian)

2. Perlakuan yang tidak manusiawi terhadap keluarga yang akan melaksanakan haknya untuk mengunjungi kami di Rutan KPK.

3. Mempersulit perawatan kesehatan bagi tahanan yang sakit yang perlu tindakan medis/pengobatan yang cepat.

4. Tindakan kepala Rutan yang tidak komunikatif dan cenderung mengambil tindakan sepihak.

5. Tindakan kepala Rutan melakukan penyitaan alat listrik pemanas (bukan kompor) yang sebelumnya telah diijinkan oleh pemimpin KPK dan kepala Rutan

Oleh karena itu kami menyampaikan permintaan kepada komisioner KPK dan kepala Rutan KPK sebagai berikut:

1. Kepala Rutan KPK dalam Pelaksanaan Tugasnya harus mangacu pada peraturan Perundang-undangan khususnya PP Nomor 58 Tahun 1999 Pasal 4 Ayat (1) dan Ayat (2), serta memperlakukan warga Rutan KPK secara manusiawi agar dapat tercipta suasana Rutan yang harmonis sebagaimana telah kami rasakan sebelumnya.

2. Segera memberikan fasilitas pemanas listrik sederhana yang telah disita dan memperbaiki/menyediakan fasilitas penyimpanan makanan yang memadai sesuai dengan Pasal 29 PP Nomor 58 Tahun 1999 serta sepenuhnya membantu warga Rutan KPK untuk melaksanakan ibadah puasa (Pasai 13 dan Pasal 31 PP No. 58 Tahun 1999).

3. Memperbanyak frekuensi kunjungan keluarga dari dalam empat kali dalam seminggu menjadi empat hari dalam seminggu, sehingga pengiriman makanan yang telah menjadi hak warga Rutan KPK dapat lebih banyak dan mengurangi kemungkinan makanan menjadi basi. Perlu kami sampaikan bahwa hanya di Rutan KPK yang dibatasi kunjungan keluarga hanya dua kali dalam seminggu. Di Rutan atau Lapas lainnya seperti di Polres, Kejaksaan dan Lapas lain frekuensi hari kunjungan adalah empat sampai lima kali dalam seminggu.

Untuk diketahui, Rommy terkena operasi tangkap tangan atau (OTT), KPK menyita sejumlah uang sebesar Rp 156 juta. Uang suap tersebut diterima Rommy dari Muafaq dan Haris dalam memuluskan jabatan mereka menjadi pejabat di kantor wilayah Kementerian Agama, Jawa Timur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Ketum PPP, Romahurmuziy

KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Ketum PPP, Romahurmuziy

News | Kamis, 20 Juni 2019 | 22:52 WIB

Ketua Pansel Pernah Tolak Muafaq Maju Sebagai Calon Kakanwil Kemenag Gersik

Ketua Pansel Pernah Tolak Muafaq Maju Sebagai Calon Kakanwil Kemenag Gersik

News | Rabu, 19 Juni 2019 | 17:09 WIB

Hari Ini, Menag dan Khofifah Jadi Saksi di Sidang Perkara Jual Beli Jabatan

Hari Ini, Menag dan Khofifah Jadi Saksi di Sidang Perkara Jual Beli Jabatan

News | Rabu, 19 Juni 2019 | 10:07 WIB

Terkini

Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila

Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:55 WIB

3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo

3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:29 WIB

Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa

Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:45 WIB

Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya

Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:19 WIB

Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara

Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:53 WIB

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:44 WIB

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:35 WIB

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:10 WIB

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:05 WIB

HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas

HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:04 WIB