KPU Usul Pilkada Serentak 2020 Digelar Pada 23 September

Senin, 24 Juni 2019 | 19:42 WIB
KPU Usul Pilkada Serentak 2020 Digelar Pada 23 September
Ketua KPU RI Arief Budiman. (Suara.com/M. Yasir)

Suara.com - KPU RI mengusulkan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dilaksanakan pada 23 September. Usulan tersebut disampaikan setelah KPU melakukan uji publik rancangan peraturan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada serentak 2020.

Ketua KPU RI, Arief Budiman menuturkan, usulan tersebut mengacu pada Pasal 201 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pada pasal tersebut kata Arief, dijelaskan bahwa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pemilihan tahun 2015 dilaksanakan pada bulan September.

“Kemudian KPU pada praktek pemilu selama ini dilaksanakan hari Rabu. Maka pada bulan September itu kita cari hari Rabu jatuh pada tanggal berapa saja,” kata Arief di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).

Ia menerangkan, alasan dipilihnya tanggal 23 September untuk menghindari penggunaan tanggalan berangka satu digit. Sehingga, tidak ada anggapan adanya salah satu pasangan calon yang diuntungkan saat mendapatkan nomor urut.

Berdasar penelusuran yang telah dilakukan KPU, ada empat tanggal dalam bulan September 2020 yang jatuh pada hari Rabu, meliputi tanggal 2, 9, 16, dan 23.  Sedangkan tanggal 2 dan 9 tidak akan digunakan lantaran pihaknya mengindari tanggal berangka satu digit dan tersisa 16 dan 23.

“Tanggal 23 sepertinya tidak ada yang punya kegiatan yang ada Pilkada itu untuk mengganggu,” ungkapnya.

Berdasarkan data KPU, ada 270 daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak pada 2020. Dari 270, sebanyak 269 wilayah masa jabatan kepala daerah sudah berakhir karena terpilih pada 2015 lalu.

Sedangkan, satu daerah, yakni Makassar harus melaksanakan Pilkada kembali setelah pada 2018 lalu dimenangkan oleh kotak kosong.

Adapun rinciannya yakni, 9 provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 224 kabupaten untuk bupati dan wakil bupati, serta 37 kota pemilihan wali kota dan wakil wali kota.

Baca Juga: KPU Janji Buat Peraturan Tahapan Pilkada Serentak 2019

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI