Wiranto Minta Polisi Bubarkan Demo di Dekat Gedung MK: Tidak Ada Izin!

Rabu, 26 Juni 2019 | 11:29 WIB
Wiranto Minta Polisi Bubarkan Demo di Dekat Gedung MK: Tidak Ada Izin!
Pendukung Habib Bahar. (Suara.com/Yasir)

Suara.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto meminta pihak kepolisian membubarkan demonstrasi di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi. Sebab demonstrasi tidak diizinkan.

Demonstrasi itu dilakukan jelang pengumuman putusan gugatan sengketa PIlpres, Kamis (27/6/2019) besok.

"Kalau ada demonstrasi berarti tidak ada izin. Kalau tidak ada izin, polisi berhak membubarkan," katanya usai menerima kunjungan Duta Besar Kuba untuk Indonesia Nirsia Castro Guevara di kantor Kemenko Polhukam di Jakarta, Rabu (26/6/2019).

Menurut Wiranto, apabila demonstrasi tersebut dilakukan, maka kepolisian dapat membubarkan aksi tersebut karena sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum.

"Ini semua ada di undang-undang, bukan polisi mengarang sendiri, itu saja yang sederhana. Kita tunggu saja," katanya.

Jika ada demonstrasi, lanjut dia, demonstrasi itu ada sponsor dan penggerak di belakangnya. Mantan Panglima ABRI (TNI) itu menyatakan aparat berwajib akan menangkap penanggung jawab demonstrasi tersebut.

Sebelumnya, saat menghadiri rapat di Badan Anggaran DPR RI, Selasa (25/6/2019), Wiranto mengatakan polisi melarang adanya demonstrasi di sekitar MK karena dapat mengganggu kepentingan nasional.

Apalagi jika demonstrasi berakhir dengan kericuhan yang membahayakan kepentingan umum seperti pengalaman sebelumnya di depan gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), 21-22 Mei.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum mengatur penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum dan atau mimbar bebas.

Baca Juga: Tim Hukum Jokowi Yakin 99,99 Persen Gugatan Prabowo Akan Ditolak MK

Namun, penyampaian pendapat di muka umum itu dikecualikan dilakukan di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer dan rumah sakit.

Selain itu, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan objek-objek vital nasional dan pada hari besar nasional. Penanggungjawab penyampaian pendapat di muka umum itu wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI