Cerita WNI Perempuan di Hong Kong Lolos dari Hukuman 20 Tahun Penjara

Bangun Santoso

Kamis, 27 Juni 2019 | 16:09 WIB
Cerita WNI Perempuan di Hong Kong Lolos dari Hukuman 20 Tahun Penjara
Ilustrasi penjara. [Shutterstock]

Suara.com - Pengadilan Tinggi Hong Kong membebaskan seorang warga negara Indonesia atau WNI dari semua dakwaan sebagai pengedar narkoba setelah mendekam di penjara setempat selama dua tahun.

"Ini merupakan kasus yang jarang terjadi, di mana terdakwa kasus narkoba dengan dibantu pengacara berhasil meyakinkan pengadilan di Hong Kong," kata pelaksana Konsul Jenderal RI di Hong Kong Mandala S Purba seperti dilansir Antara di Beijing, Kamis (27/6/2019) pagi.

Ia mengungkapkan bahwa WNI berinisial RS ditangkap pada 27 Desember 2016 oleh aparat Bea Cukai Hong Kong setelah kedapatan membawa narkoba jenis methamphetamine seberat 2,25 kilogram pada saat transit di bandara setempat dalam perjalanan dari Addis Ababa, Ethiopia, menuju Kuala Lumpur, Malaysia.

Sejak saat itu, perempuan tersebut ditahan, menjalani pemeriksaan dan lebih dari sepuluh kali persidangan, termasuk di Pengadilan Eastern Magistrate's dan Pengadilan Tinggi dengan dakwaan mengedarkan narkoba yang dapat diancam hukuman penjara selama 20 tahun.

Dalam beberapa kali persidangan, RS yang didampingi oleh Tim Satgas Perlindungan WNI Konsulat Jenderal RI di Hong Kong dan pengacara dari Duty Lawyer Hong Kong secara konsisten menolak tuduhan terdakwa sebagai seorang pengedar narkoba.

RS mengakui memang dirinya yang membawa koper berisi narkoba tersebut, namun dia menegaskan bahwa bahwa koper itu milik temannya yang berkebangsaan Afrika bernama Peter.

Terdakwa bersedia membawakan koper karena diiming-imingi tiket gratis untuk jalan-jalan ke berbagai negara, seperti Malaysia, Thailand, Hong Kong, dan Singapura.

Dirinya baru menyadari bahwa koper titipan yang berisi narkoba senilai 700 ribu dolar Hong Kong (Rp 1,2 miliar) itu saat diperiksa petugas Bea dan Cukai.

Dalam persidangan terakhir, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Au-Yeung J dengan dibantu tujuh orang juri berkesimpulan bahwa RS tidak terbukti berbuat sesuai dakwaan sebagai pengedar narkoba.

baca juga

Putusan tersebut didasarkan pada pemeriksaan terhadap RS sendiri, para saksi, barang bukti, dan berbagai fakta lain yang disampaikan dalam persidangan.

Beberapa hal lain yang memperkuat pembelaan RS adalah tidak ditemukannya sidik jari yang bersangkutan pada pembungkus plastik narkoba. RS juga tidak pernah memiliki catatan kriminal di Hong Kong.

Setelah menerima putusan itu, RS langsung mengurus berbagai keperluan administrasi keimigrasian di KJRI untuk persiapan kepulangannya ke Indonesia.

Mandala merasa bersyukur atas putusan bebas RS. "Ke depan, perlu ditingkatkan kehati-hatian dalam pergaulan dan selalu waspada agar tidak menjadi korban penipuan orang-orang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan kelengahan kita," ujarnya mengingatkan.

Permasalahan hukum terkait narkoba sering terjadi pada kalangan pekerja migran di Hong Kong. Sampai saat ini terdapat 30 orang WNI ditahan di berbagai penjara di Hong Kong dan Makau terkait kasus itu.

Kebanyakan dari WNI tersebut menjadi korban karena dimanfaatkan oleh jaringan pengedar narkoba untuk menjadi kurir dengan modus dititipi barang yang di dalamnya terdapat narkoba.

Dalam berbagai kesempatan, KJRI Hong Kong selalu mengingatkan kepada para WNI, khususnya pekerja migran, agar selalu berhati-hati apabila menerima titipan barang dari orang yang tidak dikenal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lagi, Hong Kong Diguncang Aksi Demo Tolak RUU Ekstradisi

Lagi, Hong Kong Diguncang Aksi Demo Tolak RUU Ekstradisi

News | Kamis, 27 Juni 2019 | 15:34 WIB

Ini 5 Momen Liburan Jerry Aurum Sebelum Tersandung Kasus Narkoba

Ini 5 Momen Liburan Jerry Aurum Sebelum Tersandung Kasus Narkoba

Entertainment | Rabu, 26 Juni 2019 | 16:17 WIB

China Larang Isu Soal Hong Kong Dibahas di KTT G20

China Larang Isu Soal Hong Kong Dibahas di KTT G20

News | Senin, 24 Juni 2019 | 13:43 WIB

Cerita Polisi Bongkar Pabrik Sabu Rumahan di Kalideres

Cerita Polisi Bongkar Pabrik Sabu Rumahan di Kalideres

News | Senin, 24 Juni 2019 | 08:32 WIB

Suka Foto Rok Siswi, Guru SMP Dipenjara

Suka Foto Rok Siswi, Guru SMP Dipenjara

News | Jum'at, 21 Juni 2019 | 12:54 WIB

Terkini

Cuaca Panas Makin Segar, Ada Diskon 25% di Boost dengan BRI Kartu Kredit

Cuaca Panas Makin Segar, Ada Diskon 25% di Boost dengan BRI Kartu Kredit

Jogja | Kamis, 17 September 2026 | 23:55 WIB

Promo BRI Kartu Kredit di Boost, Dapatkan Diskon 25% hingga 31 Desember 2026

Promo BRI Kartu Kredit di Boost, Dapatkan Diskon 25% hingga 31 Desember 2026

Jawa Tengah | Kamis, 17 September 2026 | 23:50 WIB

Nikmati Jus dan Smoothies di Boost dengan Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit

Nikmati Jus dan Smoothies di Boost dengan Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit

Jabar | Kamis, 17 September 2026 | 23:45 WIB

Jajan di Boost Lebih Hemat, Ada Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless

Jajan di Boost Lebih Hemat, Ada Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless

Jakarta | Kamis, 17 September 2026 | 23:31 WIB

KA Ijen Ekspres Tertemper Mobil di Jember, Satu Orang Tewas Meninggal

KA Ijen Ekspres Tertemper Mobil di Jember, Satu Orang Tewas Meninggal

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 23:16 WIB

Warga dan Keluarga Penumpang KM Virgo Transport 8 di Tulungagung Gelar Doa Bersama

Warga dan Keluarga Penumpang KM Virgo Transport 8 di Tulungagung Gelar Doa Bersama

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 23:03 WIB

BBPOM Surabaya Sita 2.523 Obat Tradisional Ilegal di Bangkalan

BBPOM Surabaya Sita 2.523 Obat Tradisional Ilegal di Bangkalan

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 22:51 WIB

Cukup Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless, Dapatkan Diskon 25% Produk Jus Buah Boost

Cukup Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless, Dapatkan Diskon 25% Produk Jus Buah Boost

Lampung | Kamis, 17 September 2026 | 22:45 WIB

Rekonstruksi Penyekapan Berujung Kematian di Sumedang, Korban Diikat Jadi Sorotan

Rekonstruksi Penyekapan Berujung Kematian di Sumedang, Korban Diikat Jadi Sorotan

Jabar | Kamis, 17 September 2026 | 22:44 WIB

Nikmati Diskon 25% Produk Jus Buah Boost Pakai Promo BRI Kartu Kredit

Nikmati Diskon 25% Produk Jus Buah Boost Pakai Promo BRI Kartu Kredit

Sumsel | Kamis, 17 September 2026 | 22:39 WIB

×