Cerita WNI Perempuan di Hong Kong Lolos dari Hukuman 20 Tahun Penjara

Bangun Santoso | Suara.com

Kamis, 27 Juni 2019 | 16:09 WIB
Cerita WNI Perempuan di Hong Kong Lolos dari Hukuman 20 Tahun Penjara
Ilustrasi penjara. [Shutterstock]

Suara.com - Pengadilan Tinggi Hong Kong membebaskan seorang warga negara Indonesia atau WNI dari semua dakwaan sebagai pengedar narkoba setelah mendekam di penjara setempat selama dua tahun.

"Ini merupakan kasus yang jarang terjadi, di mana terdakwa kasus narkoba dengan dibantu pengacara berhasil meyakinkan pengadilan di Hong Kong," kata pelaksana Konsul Jenderal RI di Hong Kong Mandala S Purba seperti dilansir Antara di Beijing, Kamis (27/6/2019) pagi.

Ia mengungkapkan bahwa WNI berinisial RS ditangkap pada 27 Desember 2016 oleh aparat Bea Cukai Hong Kong setelah kedapatan membawa narkoba jenis methamphetamine seberat 2,25 kilogram pada saat transit di bandara setempat dalam perjalanan dari Addis Ababa, Ethiopia, menuju Kuala Lumpur, Malaysia.

Sejak saat itu, perempuan tersebut ditahan, menjalani pemeriksaan dan lebih dari sepuluh kali persidangan, termasuk di Pengadilan Eastern Magistrate's dan Pengadilan Tinggi dengan dakwaan mengedarkan narkoba yang dapat diancam hukuman penjara selama 20 tahun.

Dalam beberapa kali persidangan, RS yang didampingi oleh Tim Satgas Perlindungan WNI Konsulat Jenderal RI di Hong Kong dan pengacara dari Duty Lawyer Hong Kong secara konsisten menolak tuduhan terdakwa sebagai seorang pengedar narkoba.

RS mengakui memang dirinya yang membawa koper berisi narkoba tersebut, namun dia menegaskan bahwa bahwa koper itu milik temannya yang berkebangsaan Afrika bernama Peter.

Terdakwa bersedia membawakan koper karena diiming-imingi tiket gratis untuk jalan-jalan ke berbagai negara, seperti Malaysia, Thailand, Hong Kong, dan Singapura.

Dirinya baru menyadari bahwa koper titipan yang berisi narkoba senilai 700 ribu dolar Hong Kong (Rp 1,2 miliar) itu saat diperiksa petugas Bea dan Cukai.

Dalam persidangan terakhir, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Au-Yeung J dengan dibantu tujuh orang juri berkesimpulan bahwa RS tidak terbukti berbuat sesuai dakwaan sebagai pengedar narkoba.

Putusan tersebut didasarkan pada pemeriksaan terhadap RS sendiri, para saksi, barang bukti, dan berbagai fakta lain yang disampaikan dalam persidangan.

Beberapa hal lain yang memperkuat pembelaan RS adalah tidak ditemukannya sidik jari yang bersangkutan pada pembungkus plastik narkoba. RS juga tidak pernah memiliki catatan kriminal di Hong Kong.

Setelah menerima putusan itu, RS langsung mengurus berbagai keperluan administrasi keimigrasian di KJRI untuk persiapan kepulangannya ke Indonesia.

Mandala merasa bersyukur atas putusan bebas RS. "Ke depan, perlu ditingkatkan kehati-hatian dalam pergaulan dan selalu waspada agar tidak menjadi korban penipuan orang-orang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan kelengahan kita," ujarnya mengingatkan.

Permasalahan hukum terkait narkoba sering terjadi pada kalangan pekerja migran di Hong Kong. Sampai saat ini terdapat 30 orang WNI ditahan di berbagai penjara di Hong Kong dan Makau terkait kasus itu.

Kebanyakan dari WNI tersebut menjadi korban karena dimanfaatkan oleh jaringan pengedar narkoba untuk menjadi kurir dengan modus dititipi barang yang di dalamnya terdapat narkoba.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lagi, Hong Kong Diguncang Aksi Demo Tolak RUU Ekstradisi

Lagi, Hong Kong Diguncang Aksi Demo Tolak RUU Ekstradisi

News | Kamis, 27 Juni 2019 | 15:34 WIB

Ini 5 Momen Liburan Jerry Aurum Sebelum Tersandung Kasus Narkoba

Ini 5 Momen Liburan Jerry Aurum Sebelum Tersandung Kasus Narkoba

Entertainment | Rabu, 26 Juni 2019 | 16:17 WIB

China Larang Isu Soal Hong Kong Dibahas di KTT G20

China Larang Isu Soal Hong Kong Dibahas di KTT G20

News | Senin, 24 Juni 2019 | 13:43 WIB

Cerita Polisi Bongkar Pabrik Sabu Rumahan di Kalideres

Cerita Polisi Bongkar Pabrik Sabu Rumahan di Kalideres

News | Senin, 24 Juni 2019 | 08:32 WIB

Suka Foto Rok Siswi, Guru SMP Dipenjara

Suka Foto Rok Siswi, Guru SMP Dipenjara

News | Jum'at, 21 Juni 2019 | 12:54 WIB

Terkini

Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti

Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti

News | Senin, 04 Mei 2026 | 23:21 WIB

Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi

Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 23:09 WIB

Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi

Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:41 WIB

Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi

Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:18 WIB

Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah

Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:15 WIB

Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa

Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:08 WIB

Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM

Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:07 WIB

Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"

Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:56 WIB

Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan

Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:37 WIB

Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK

Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:31 WIB