Gugatan Prabowo Ditolak MK, Jokowi: Rakyat Sudah Berkehendak!

Agung Sandy Lesmana, Ummi Hadyah Saleh

Kamis, 27 Juni 2019 | 21:53 WIB
Gugatan Prabowo Ditolak MK, Jokowi: Rakyat Sudah Berkehendak!
Capres dan Cawapres nomor urut 01 Jokowi - Maruf Amin. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Pasangan Capres-Capres nomor 01 Presiden Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin langsung menggelar jumpa pers setelah Mahkamah Konsitusi menolak seluruh gugatan pasangan nomor 02, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

Keterangan resmi itu disampaikan langsung Jokowi di Lapangan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (27/6/2019) malam.

Jokowi pun menanggapi hasil sidang yang diumumkan MK terkait gugatan yang diajukan Prabowo-Sandiaga. Jokowi menilai putusan sidang ini menandakan sebagai kemenagan seluruh rakyat Indonesia.

"Seluruh rakyat Indonesia yang saya cintai, proses pemilihan presiden dan pileg yang kita lalui 10 bulan terakhir, telah jadi pembelajaran dalam berdemokrasi di negara kita. Rakyat sudah berbicara, rakyat sudah berkehendak, suara rakyat sudah didengar, telah diteguhkan dengan jalur konstitusi," kata Jokowi.

Menurutnya, pelaksanaan Pemilu, baik Pileg dan Pilpes sudah dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum secara jujur, adil, transparan dan konsitusional.

Jokowi pun mengaku bersyukur dengan adanya putusan yang telah resmi diumumkan Hakim MK

"Semua tahapan kita sudah jalani secara terbuka, konstitusional. Syukur, Alhamdullilah, malam ini kita sudah mengetahui dari MK, yang diselenggarakan secara adil dan transparan serta disaksikan di seluruh masyarakat," tutur Jokowi.

Diketahui, Hakim MK menolak seluruh dalil permohonan dari Tim Hukum Prabowo-Sandiaga. Hal itu merupakan konklusi dalam sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di MK, Kamis malam.

"Mengadili, menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk keseluruhan. Dalam pokok permohonan, majelis menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan kesimpulan amar putusan.

baca juga

Sebelum menyatakan menolak, Anwar menyatakan dalam berkas putusan, MK menyatakan berwenang mengadili permohonan a quo dari pemohon.

Pemohon, dalam hal ini Prabowo - Sandiaga, dipastikan memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

MK juga menilai permohonan pihak pemohon diajukan sesuai tenggat waktu yang diatur dalam perundang-undangan.

"Karenanya, eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kalah Lagi, Prabowo: Kami Serahkan Keadilan yang Hakiki kepada Allah

Kalah Lagi, Prabowo: Kami Serahkan Keadilan yang Hakiki kepada Allah

News | Kamis, 27 Juni 2019 | 21:49 WIB

Gugatan Prabowo Ditolak, Jokowi: Keputusan MK adalah Final

Gugatan Prabowo Ditolak, Jokowi: Keputusan MK adalah Final

News | Kamis, 27 Juni 2019 | 21:41 WIB

Prabowo Belum Mengakui Kekalahan, Cari Celah Gugat Hasil Pilpres Lagi

Prabowo Belum Mengakui Kekalahan, Cari Celah Gugat Hasil Pilpres Lagi

News | Kamis, 27 Juni 2019 | 21:35 WIB

Permohonan Ditolak, Prabowo: Kami Menghormati Putusan MK

Permohonan Ditolak, Prabowo: Kami Menghormati Putusan MK

News | Kamis, 27 Juni 2019 | 21:33 WIB

Arief Budiman Peluk Semua Komisioner KPU usai MK Tolak Gugatan Prabowo

Arief Budiman Peluk Semua Komisioner KPU usai MK Tolak Gugatan Prabowo

News | Kamis, 27 Juni 2019 | 21:29 WIB

Terkini

Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?

Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 20:25 WIB

Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah

Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 20:23 WIB

Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap

Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:55 WIB

Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma

Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:50 WIB

Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja

Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:39 WIB

Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis

Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:32 WIB

Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua

Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:24 WIB

Polri Serahkan Berkas Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Ini Detailnya

Polri Serahkan Berkas Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Ini Detailnya

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:10 WIB

Prabowo: yang Merasa Indonesia Suram Silakan Cari Negara Lain

Prabowo: yang Merasa Indonesia Suram Silakan Cari Negara Lain

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 18:35 WIB

Prabowo: Perkuat Koperasi Bukan Berarti Anti Perusahaan Besar

Prabowo: Perkuat Koperasi Bukan Berarti Anti Perusahaan Besar

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 18:14 WIB

×