Menang Pilpres, Jokowi Dapat 3 Tugas Penting dari Pakar Hukum Tata Negara

Rendy Adrikni Sadikin, Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana

Jum'at, 28 Juni 2019 | 12:55 WIB
Menang Pilpres, Jokowi Dapat 3 Tugas Penting dari Pakar Hukum Tata Negara
Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo (kiri) dan Ma'ruf Amin memberikan keterangan pers terkait putusan MK tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (27/6). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Suara.com - Penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan tim kuasa hukum Paslon 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mengisyaratkan kemenangan bagi Paslon 01 Joko Widodo (Jokowi) - Maruf Amin di Pilpres 2019.

Banyak harapan untuk masa depan negara pun digantungkan pada kepemimpinan Jokowi-Maruf.

Menurut Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, ada tiga tanggung jawab penting yang perlu diemban keduanya.

Tiga 'tugas' tersebut disebutkan Refly Harun di cuitannya pada Jumat (28/6/2019).

Tugas pertama yang ia tulis berkaitan dengan korupsi. Kemudian tugas kedua meliputi pembentukan kabinet pemerintahan.

Sementara itu, agenda penting ketiga yakni peninjauan UU Pemilu.

Cuitan Refly Harun - (Twitter/@ReflyHZ)
Cuitan Refly Harun - (Twitter/@ReflyHZ)

"Tiga agenda penting menanti Jokowi-Maruf: 1. Selamatkan KPK dan agenda pembrantasan korupsi dari pelemahan. 2. Pilih menteri yang berintegritas dan mau bekerja. Beranilah mengatakan tidak kepada mereka yang brmasalah. 3. Bentuk tim ahli untuk review UU Pemilu," kicau Refly Harun.

Dalam sidang pengucapan putusan perkara PHPU, Kamis (27/6/2019) kemarin, majelis hakim MK menetapkan, seluruh gugatan yang disampaikan kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 Prabowo Subianto -Sandiaga Uno tentang dugaan kecurangan terstruktur, sistematif, dan masif (TSM) tidak terbukti dan tak beralasan secara hukum.

"Mengadili, menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk keseluruhan. Dalam pokok permohonan, majelis menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman, membacakan kesimpulan amar putusan.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perludem Minta Prabowo cs Legowo Terima Jokowi Menang Pilpres 2019

Perludem Minta Prabowo cs Legowo Terima Jokowi Menang Pilpres 2019

News | Jum'at, 28 Juni 2019 | 11:49 WIB

Gugatan Prabowo Ditolak, Ramai Tagar #RakyatTolakPutusanMK di Medsos

Gugatan Prabowo Ditolak, Ramai Tagar #RakyatTolakPutusanMK di Medsos

News | Jum'at, 28 Juni 2019 | 12:06 WIB

Menohok, Ini 5 Reaksi Tokoh Politik Setelah Sidang Putusan MK

Menohok, Ini 5 Reaksi Tokoh Politik Setelah Sidang Putusan MK

News | Jum'at, 28 Juni 2019 | 11:58 WIB

Ajudan Prabowo: Kita Menangkan Hati dan Pikiran Rakyat

Ajudan Prabowo: Kita Menangkan Hati dan Pikiran Rakyat

News | Jum'at, 28 Juni 2019 | 11:08 WIB

Prabowo Kalah, Pendukung Ngamuk Teriak Dasar Wartawan Cebong!

Prabowo Kalah, Pendukung Ngamuk Teriak Dasar Wartawan Cebong!

News | Jum'at, 28 Juni 2019 | 11:01 WIB

Terkini

KPK Lelang Barang Rampasan Koruptor, iPhone XS Rp 231 Ribu Laku Rp 34 Juta

KPK Lelang Barang Rampasan Koruptor, iPhone XS Rp 231 Ribu Laku Rp 34 Juta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:14 WIB

AMMSI Dukung MBG Ditiadakan Saat Libur Sekolah, Tegaskan Tolak Praktik 'Jual Beli Titik' Dapur Liar

AMMSI Dukung MBG Ditiadakan Saat Libur Sekolah, Tegaskan Tolak Praktik 'Jual Beli Titik' Dapur Liar

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:11 WIB

Ribuan Mahasiswa Geruduk DPR Demo Harga BBM, Jalan Gatot Subroto Ditutup

Ribuan Mahasiswa Geruduk DPR Demo Harga BBM, Jalan Gatot Subroto Ditutup

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:10 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Haji Asrul Aziz Ajukan Penangguhan Penahanan

Tersangka Kasus Korupsi Haji Asrul Aziz Ajukan Penangguhan Penahanan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:07 WIB

Aksi di DPR, PB HMI MPO Angkat Patung Jelangkung dan Serukan 'Pembebasan Nasional'

Aksi di DPR, PB HMI MPO Angkat Patung Jelangkung dan Serukan 'Pembebasan Nasional'

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:59 WIB

Bukan Urusan Politik, Mensesneg Bongkar Isi Pertemuan Didit Hediprasetyo dan Jokowi

Bukan Urusan Politik, Mensesneg Bongkar Isi Pertemuan Didit Hediprasetyo dan Jokowi

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:59 WIB

LPDB Koperasi Perkuat Ekosistem Koperasi, KKMP Sampangan dan KUD Usaha Mina Jadi Contoh Usaha Produk

LPDB Koperasi Perkuat Ekosistem Koperasi, KKMP Sampangan dan KUD Usaha Mina Jadi Contoh Usaha Produk

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:55 WIB

WFH dari Hambalang, Prabowo Bahas Naturalisasi hingga Masa Depan Timnas Indonesia

WFH dari Hambalang, Prabowo Bahas Naturalisasi hingga Masa Depan Timnas Indonesia

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:44 WIB

Geruduk DPR, Mahasiswa Desak Evaluasi Program MBG dan Kebijakan Anggaran

Geruduk DPR, Mahasiswa Desak Evaluasi Program MBG dan Kebijakan Anggaran

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:34 WIB

Rekayasa Kematian Gagal! Brigadir Rizka Sintiani Divonis 10 Tahun usai Terbukti Bunuh Suami

Rekayasa Kematian Gagal! Brigadir Rizka Sintiani Divonis 10 Tahun usai Terbukti Bunuh Suami

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:23 WIB