Status Kepemilikan Rumah di Atas Mal Thamrin City Seperti Apartemen

Pebriansyah Ariefana, Stephanus Aranditio

Jum'at, 28 Juni 2019 | 14:57 WIB
Status Kepemilikan Rumah di Atas Mal Thamrin City Seperti Apartemen
Foto aerial suasana perumahan yang berada di atas mal Thamrin City, Jakarta, Rabu (26/6). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Suara.com - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan status kepemilikan rumah di atas Mal Thamrin City seperti apartemen, yaitu strata title. Perumahan itu adalah Cosmo Park

Strata title adalah bentuk kepemilikan yang dirancang untuk apartemen blok multilevel dan subdivisi horisontal dengan membagi areak-are. Istilah bagian dari 'strata' mengacu kepada apartemen yang berada di tingkat berbeda, atau tingkatan.

sertifikat yang dimiliki penghuni perumahan itu dibagi dengan mekanisme pertelaan. Artinya, ada rincian mengenai batas setiap unit hunian dan bagian bersama para penghuni.

"Kayak apartemen, pertelaan. Strata title," jelas Benni saat dikonfirmasi, Jumat (28/6/2019).

Benni menjelaskan rumah di atas mal Thamrin City, Jakarta Pusat sudah mengantongi izin.

Perumahan Cosmo Park itu sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan yang dikeluarkan oleh Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan DKI Jakarta dengan nomor surat 11492/IMB/2007.

"Ada beberapa IMB (IMB awal dan penyempurnaan) itu salah satunya," kata Benni.

IMB itu, Benni sudah menjadi satu dengan IMB mal dan apartemen Thamrin City.

"IMB-nya satu kesatuan, seperti izin apartemen yang di bawahnya ada mall," ucap Benni.

baca juga

Dia menambahkan proses pembangunan perumahan Cosmo Park itu sudah dilakukan sebelum era Joko Widodo menjabat sebagai Gubernur DKI 2012-2014.

"Dibangun era sebelum Pak Jokowi seingat saya," ungkapnya.

Sebelumnya, Pengamat perkotaan Yayat Supriatna mengungkap ada kejanggalan perumahan di atas mall Thamrin City. Kejanggalan perlu di lihat dari dokumen izin mendirikan bangunan atau IMB.

Yayat menjelaskan rumah di atas mall itu seharusnya berizin seperti apartemen. Karena tidak di atas tanah atau tapak. IMB merupakan pintu masuknya. Izin merupakan dispensasi atas suatu pelarangan. Jika sudah ada izin berarti segala bentuk pelarangan sudah tidak ada lagi.

"Ini ada yang janggal dari status rumahnya. Desainnya landed tetapi dibangun seperti apartemen," kata Yayat saat dihubungi, Jumat (28/6/2019).

Terlebih rumah di atas mall Thamrin City itu sudah dibangun sejak tahun 2005.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sempat Viral, Rumah di Atas Mal Thamrin City Punya IMB, Ini Buktinya

Sempat Viral, Rumah di Atas Mal Thamrin City Punya IMB, Ini Buktinya

News | Jum'at, 28 Juni 2019 | 14:34 WIB

Pengamat Ungkap Ada Kejanggalan Izin Perumahan di Atas Mall Thamrin City

Pengamat Ungkap Ada Kejanggalan Izin Perumahan di Atas Mall Thamrin City

News | Jum'at, 28 Juni 2019 | 11:38 WIB

Tak Hanya di Thamrin City, Perumahan di Atas Mal Juga Ada di AS dan Cina

Tak Hanya di Thamrin City, Perumahan di Atas Mal Juga Ada di AS dan Cina

News | Rabu, 26 Juni 2019 | 19:06 WIB

Warga Malaysia Syok Lihat Rumah di Atas Mal Jakarta dan 4 Berita Viral Lain

Warga Malaysia Syok Lihat Rumah di Atas Mal Jakarta dan 4 Berita Viral Lain

News | Kamis, 27 Juni 2019 | 07:05 WIB

Rumah di Atas Thamrin City Viral, Ini Reaksi Lugu Tapi Lucu Warga Malaysia

Rumah di Atas Thamrin City Viral, Ini Reaksi Lugu Tapi Lucu Warga Malaysia

News | Rabu, 26 Juni 2019 | 15:24 WIB

Terkini

KPK Lelang Barang Rampasan Koruptor, iPhone XS Rp 231 Ribu Laku Rp 34 Juta

KPK Lelang Barang Rampasan Koruptor, iPhone XS Rp 231 Ribu Laku Rp 34 Juta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:14 WIB

AMMSI Dukung MBG Ditiadakan Saat Libur Sekolah, Tegaskan Tolak Praktik 'Jual Beli Titik' Dapur Liar

AMMSI Dukung MBG Ditiadakan Saat Libur Sekolah, Tegaskan Tolak Praktik 'Jual Beli Titik' Dapur Liar

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:11 WIB

Ribuan Mahasiswa Geruduk DPR Demo Harga BBM, Jalan Gatot Subroto Ditutup

Ribuan Mahasiswa Geruduk DPR Demo Harga BBM, Jalan Gatot Subroto Ditutup

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:10 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Haji Asrul Aziz Ajukan Penangguhan Penahanan

Tersangka Kasus Korupsi Haji Asrul Aziz Ajukan Penangguhan Penahanan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:07 WIB

Aksi di DPR, PB HMI MPO Angkat Patung Jelangkung dan Serukan 'Pembebasan Nasional'

Aksi di DPR, PB HMI MPO Angkat Patung Jelangkung dan Serukan 'Pembebasan Nasional'

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:59 WIB

Bukan Urusan Politik, Mensesneg Bongkar Isi Pertemuan Didit Hediprasetyo dan Jokowi

Bukan Urusan Politik, Mensesneg Bongkar Isi Pertemuan Didit Hediprasetyo dan Jokowi

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:59 WIB

LPDB Koperasi Perkuat Ekosistem Koperasi, KKMP Sampangan dan KUD Usaha Mina Jadi Contoh Usaha Produk

LPDB Koperasi Perkuat Ekosistem Koperasi, KKMP Sampangan dan KUD Usaha Mina Jadi Contoh Usaha Produk

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:55 WIB

WFH dari Hambalang, Prabowo Bahas Naturalisasi hingga Masa Depan Timnas Indonesia

WFH dari Hambalang, Prabowo Bahas Naturalisasi hingga Masa Depan Timnas Indonesia

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:44 WIB

Geruduk DPR, Mahasiswa Desak Evaluasi Program MBG dan Kebijakan Anggaran

Geruduk DPR, Mahasiswa Desak Evaluasi Program MBG dan Kebijakan Anggaran

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:34 WIB

Rekayasa Kematian Gagal! Brigadir Rizka Sintiani Divonis 10 Tahun usai Terbukti Bunuh Suami

Rekayasa Kematian Gagal! Brigadir Rizka Sintiani Divonis 10 Tahun usai Terbukti Bunuh Suami

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:23 WIB