Jaksa Gagal Buktikan Dakwaan atas Tedja Widjaja

Pebriansyah Ariefana, Fakhri Fuadi Muflih

Rabu, 03 Juli 2019 | 04:05 WIB
Jaksa Gagal Buktikan Dakwaan atas Tedja Widjaja
Pengusaha Tedja Widjaja (tengah) didampingi Humphrey Djemat, ketua tim kuasa hukum Tedja Widjaja dari kantor pengacara Gani Djemat & Partners (kanan) bersama Andrias H. Nayoan (kiri) dari kantor pengacara Gani Djemat & Partners. (Dok Pribadi)

Suara.com - Kasus sengketa lahan Yayasan Universitas 17 Agutus 1945 (UNTAG) yang melibatkan pengusaha Tedja Widjaja, Direktur Utama PT Graha Mahardika (GM), dengan Yayasan UNTAG di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, telah memasuki agenda pembacaan Duplik Tedja Widjaja sebagai jawaban atas Replik Jaksa Penuntut Umum, Senin (1/7). Dalam dupliknya Tim Penasehat hukum terdakwa-- dari kantor Pengacara Gani Djemat & Partners, memohon kepada majelis hakim agar menyatakan Tedja Widjaja tidak bersalah dan tidak terbukti melakukan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa.

Humphrey Djemat, Ketua Tim tim penasehat hukum menjelaskan, bahwa dari rangkaian persidangan selama ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah gagal membuktikan dakwaannya terhadap Tedja Widjaja, karena tidak adanya fakta maupun bukti kuat telah terjadi tindak pidana yang dilakukan terdakwa, justru sebaliknya dalam persidangan dapat dibuktikan bahwa terdakwa tidak melakukan bujuk rayu agar Yayasan UNTAG mau melakukan kerjasama dengan PT Graha Mahardikka karena sebenarnya kerjasama yang dilakukan adalah melanjutkan kerjasama sebelumnya antara Yayasan UNTAG dengan PT Bangun Archatama dengan ketentuan yang baru.

“Terdakwa juga telah memenuhi seluruh kewajibannya sebagaimana Akta Perjanjian Kerjasama No. 58, serta tidak terbukti apabila Terdakwa menjaminkan Tanah milik Yayasan UNTAG karena pada saat melakukan penjaminan hak kepemilikan Tanah sudah beralih kepada Terdakwa. Kesan bahwa kasus ini semata-mata merupakan upaya kriminalisasi semakin menguat, karena kasus ini merupakan permasalahan ranah hukum perdata apabila Yayasan UNTAG hanya mempermasalahkan pemenuhan pelaksanaan Perjanjian,” kata Humphrey menambahkan.

Tim penasehat hukum Tedja Widjaja menilai, dalil JPU dalam repliknya yang menilai terdakwa Tedja Widjaja memasukkan Saksi Rudyono Darsono sebagai Direktur Operasional dalam PT Graha Mahardikka sebagai suatu iming-iming bujuk rayu dalam bentuk rangkaian kata-kata bohong untuk meyakinkan Saksi Rudyono Darsono, dinilai sangat tidak berdasar.

“Faktanya, dalam pelaksanaan Akta Perjanjian No. 58, Tanggal 28 Oktober 2009, Rudyono bertindak baik selaku Penjual dan Pembeli, di satu sisi mewakili Yayasan UNTAG namun di sisi lain juga menjabat sebagai Direktur Operasional di PT Graha Mahardikka selaku Pembeli,” kata Humphrey.

Humphrey menambahkan, kontraktor yang ditunjuk oleh PT Graha Mahardikka untuk membangun ruko The Domaine adalah PT Bricel Mentari Bersama merupakan perusahaan milik dari Istri Rudyono, Sujanti Lukman. 

“Jadi sangat jelas RD memang memiliki niat untuk menguasai dan dapat melakukan kontrol penuh terhadap pelaksanaan Akta Perjanjian Kerjasama No. 58,” ujarnya.  

Fakta lain terkait pembagunan Gedung 8 lantai di Sunter, Tedja telah menyelesaikan pembangunan gedung yang kini telah digunakan sebagai tempat belajar belajar Yayasan UNTAG, dengan bukti-bukti pembayaran pembangunan gedung senilai lebih dari 31 Milyar yang mana nilai tersebut juga telah melebihi dari nilai yang disepakati untuk membangun gedung yaitu sebesar 24 Milyar.

“Maka dalil JPU sangat tidak relevan karena mengatakan bahwa Tedja Widjaja meninggalkan proses pembangunan tanpa berkomunikasi dengan pihak Yayasan UNTAG dan tidak pernah ada serah terima resmi Gedung,” imbuh Humphrey.

baca juga

Mengenai pembayaran pengurusan Bank Garansi Rp 16 juta, hal ini juga dinilai aneh oleh penasehat hukum karena tiba-tiba muncul saat terdakwa diperiksa di kepolisian.

“Banyak kejanggalan terkait bank garansi karena tidak ada permintaan bank garansi dalam perjanjian manapun, termasuk perjanjian 58 dan 117, dan peristiwa tidak masuk akal ini terkesan diciptakan semata-mata agar memenuhi unsur tindak pidana penipuan,” jelasnya.

Penasehat hukum menilai tidak mungkin biaya administrasi dan operasional atau biaya lain untuk pembuatan Bank Garansi untuk transaksi senilai Rp. 65.600.000.000,- hanya sebesar Rp. 16.000.000,-.  Tanda terima yang menjadi bukti penyerahan Bank Garansi juga dinilai fiktif, karena ditandatangani dari Pihak Yayasan UNTAG bukan dari Tedja Widjaja. 

“Yang paling tidak masuk akal adalah, bagaimana mungkin pihak UNTAG dapat membuat Bank Garansi untuk menjamin pembayaranTerdakwa Tedja Widjaja. Seharusnya justru yang membuat dan mengurus Bank Garansi adalah Tedja sendiri, itupun jika diatur dalam perjanjian.” Tutur Humphrey Djemat.

Sementara itu, menanggapi replik JPU terkait dengan “pembayaran dicampur adukkan dan pembayaran transaksi yang berkaitan dengan tanah tidak satupun bukti transaksi diperuntukkan untuk pembayaran tanah dengan kwitansi tersendiri” dinilai sebagai dalil yang sangat lemah dan terkesan mengada-ada.

“Kami sudah sampaikan seluruh bukti-bukti pembayaran di muka persidangan dan telah terbukti secara jelas dan nyata bahwa pembayaran-pembayaran oleh terdakwa Tedja Widjaja dan atau PT Graha Mahardikka dilakukan dengan cara baik melalui transfer bank maupun cek/giro ke rekening Bank atas nama Yayasan UNTAG yang mencapai nilai ± 36 Milyar,” ujar Humphrey Djemat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sengketa Lahan Untag, Tedja Widjaja Merasa Dikriminalisasi

Sengketa Lahan Untag, Tedja Widjaja Merasa Dikriminalisasi

News | Selasa, 11 Juni 2019 | 13:05 WIB

Sengketa Lahan Untag Versi Tedja Widjaja: Kriminalisasi Perjanjian Bisnis

Sengketa Lahan Untag Versi Tedja Widjaja: Kriminalisasi Perjanjian Bisnis

News | Kamis, 28 Maret 2019 | 11:30 WIB

Sengketa Lahan Untag, Pembayaran Terdakwa Melebihi Perjanjian

Sengketa Lahan Untag, Pembayaran Terdakwa Melebihi Perjanjian

News | Senin, 11 Maret 2019 | 17:08 WIB

Sengketa Tanah, Tedja Wijaya Hadirkan Eks Ketua Yayasan dan Eks Dosen Untag

Sengketa Tanah, Tedja Wijaya Hadirkan Eks Ketua Yayasan dan Eks Dosen Untag

News | Rabu, 27 Februari 2019 | 21:39 WIB

lagi, Saksi JPU Dinilai Tak Tahu Menahu soal Transaksi Tanah Untag

lagi, Saksi JPU Dinilai Tak Tahu Menahu soal Transaksi Tanah Untag

News | Rabu, 05 Desember 2018 | 21:49 WIB

Terkini

Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara

Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 08:07 WIB

50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'

50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 08:03 WIB

Penggeledahan Serentak di 12 Titik, Polisi Telusuri Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi BUMN

Penggeledahan Serentak di 12 Titik, Polisi Telusuri Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi BUMN

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 07:44 WIB

Polemik KIP Kuliah Gara-Gara Desil Berubah, Gus Ipul Pastikan Masih Ada Jalan bagi Mahasiswa

Polemik KIP Kuliah Gara-Gara Desil Berubah, Gus Ipul Pastikan Masih Ada Jalan bagi Mahasiswa

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 07:08 WIB

Perpres 111/2025 Masukkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, Apa Artinya?

Perpres 111/2025 Masukkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, Apa Artinya?

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 07:05 WIB

Darurat Korupsi! Golkar Desak Evaluasi Total Rekrutmen Kepala Daerah Usai OTT Beruntun

Darurat Korupsi! Golkar Desak Evaluasi Total Rekrutmen Kepala Daerah Usai OTT Beruntun

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 03:33 WIB

Mulut Dimasukkan Sepatu! Viral Pengakuan Manajer Bank Ngaku Disiksa Atasan

Mulut Dimasukkan Sepatu! Viral Pengakuan Manajer Bank Ngaku Disiksa Atasan

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 03:27 WIB

Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul

Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 02:23 WIB

Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD

Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 02:16 WIB

Usai Cafe de'CLAN Signature, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Ratusan Miliar Hasil TPPU di Sentul City!

Usai Cafe de'CLAN Signature, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Ratusan Miliar Hasil TPPU di Sentul City!

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 01:51 WIB

×