2 Pembunuh Modus Menabrakkan Mobil Ambulans Divonis 19 Tahun Penjara

Bangun Santoso

Kamis, 04 Juli 2019 | 11:08 WIB
2 Pembunuh Modus Menabrakkan Mobil Ambulans Divonis 19 Tahun Penjara
Ilustrasi mobil ambulans. (YouTube/Trishinu)

Suara.com - Dua Terdakwa kasus dugaan pembunuhan dengan modus menabrakkan mobil ambulans kepada dua korban hingga tewas di Jalan Sawahan Dalam, Padang Timur, Padang, Sumatera Barat pada Senin (10/9/2018), dijatuhi hukuman masing-masing 19 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dan dijatuhi hukuman penjara selama 19 tahun," kata majelis hakim Pengadilan Padang yang diketuai Gustiarso, seperti dilansir Antara di Padang, Rabu (3/7/2019).

Kedua terdakwa itu adalah Alex Kendedes dan Afriadi, yang divonis melanggar dakwaan kesatu primer dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu pasal 340 KUHP Juncto (Jo) pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan satu tersangka lainnya yaitu Gusrizal dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun karena terbukti melanggar pasal yang sama yaitu 340 KUHP, namun dijunctokan ke pasal 56 ayat (1) KUHP.

"Perbedaan keduanya adalah di bagian peran, dua terdakwa berlaku sebagai pelaku utama, sedangkan Gusrizal turut membantu," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Padang, Suci Lestari Asral.

Terkait putusan itu jaksa menyatakan pikir-pikir, apakah akan mengajukan banding atau menerima isi putusan pengadilan itu.

Sikap yang sama juga dinyatakan pihak terdakwa yang didampingi penasehat hukum Ardisal.

"Kami pikir-pikir dalam waktu tujuh hari ke depan," katanya.

Vonis yang dijtuhkan oleh majelis hakim itu berbeda dengan tuntutan jaksa sebelumnya.

baca juga

Kedua terdakwa sebelumnya sama-sama dituntut jaksa dengan hukuman penjara selama lima belas tahun, sementara Gusrizal dituntut selama tujuh tahun.

Pantauan di lapangan, usai sidang salah satu orang tua korban tampak menangis dan langsung menyalami majelis hakim.

Hakim ketua yang mendapati kejadian itu berusaha menenangkan keluarga korban agar situasi usai sidang tetap kondusif.

Kasus itu berawal dari perselisihan antara para tersangka dengan kedua korban yaitu Hidayat (33), dan Royal (19), di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Padang.

Setelah itu para tersangka pergi keluar RSUP M Djamil Padang mengendarai ambulans.

Hanya saja ketika sampai di Jalan Sawahan, terdengar benturan dari arah belakang mobil ambulans karena dipukul oleh korban yang berboncengan dengan sepeda motor. Setelah itu korban berusaha mendahului mobil ambulans untuk melarikan diri.

Tersangka yang emosi melihat kaca mobilnya pecah, langsung mengejar dan menabrak korban menggunakan ambulans di Jalan Sawahan Dalam III dengan kecepatan kurang lebih 70 kilometer per jam.

Terdakwa juga sempat memukul korban menggunakan kayu serta linggis, hingga nyawa korban tidak bisa diselamatkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ogah Diantar Jemput Suami, Nyawa Krisdayanti Berakhir di Ujung Bantal

Ogah Diantar Jemput Suami, Nyawa Krisdayanti Berakhir di Ujung Bantal

News | Rabu, 03 Juli 2019 | 22:03 WIB

Tak Nyaman Kabur ke Bandung, Pembunuh Hilarius Malah Tertangkap di Yogya

Tak Nyaman Kabur ke Bandung, Pembunuh Hilarius Malah Tertangkap di Yogya

News | Rabu, 03 Juli 2019 | 20:26 WIB

Krisdayanti Meninggal Dunia, Diduga Dibekap Suami Pakai Bantal

Krisdayanti Meninggal Dunia, Diduga Dibekap Suami Pakai Bantal

News | Rabu, 03 Juli 2019 | 14:02 WIB

Hilang 3 Hari, Bocah Perempuan di Bogor Ditemukan Tewas di Kamar Mandi

Hilang 3 Hari, Bocah Perempuan di Bogor Ditemukan Tewas di Kamar Mandi

Jabar | Rabu, 03 Juli 2019 | 05:43 WIB

Krisdayanti Ditemukan Tewas dalam Rumah

Krisdayanti Ditemukan Tewas dalam Rumah

News | Selasa, 02 Juli 2019 | 20:47 WIB

Terkini

Bukan Siang Hari, Ini Waktu Udara Palembang Paling Berbahaya Saat PM2.5 Tembus 600

Bukan Siang Hari, Ini Waktu Udara Palembang Paling Berbahaya Saat PM2.5 Tembus 600

Sumsel | Rabu, 09 September 2026 | 22:30 WIB

Mendagri Apresiasi Gubernur Bobby Nasution Inisiasi Pertemuan Provinsi se-Sumatera Satukan Kekuatan

Mendagri Apresiasi Gubernur Bobby Nasution Inisiasi Pertemuan Provinsi se-Sumatera Satukan Kekuatan

News | Rabu, 09 September 2026 | 22:27 WIB

Donal Husni Hilang Kontak Saat Liputan Krakatau, Ketua RT Ungkap Sosok dan Keseharian Sang Jurnalis

Donal Husni Hilang Kontak Saat Liputan Krakatau, Ketua RT Ungkap Sosok dan Keseharian Sang Jurnalis

Banten | Rabu, 09 September 2026 | 22:17 WIB

Kabut Asap Kian Meluas, Kini Siswa Madrasah di Palembang Juga Belajar dari Rumah

Kabut Asap Kian Meluas, Kini Siswa Madrasah di Palembang Juga Belajar dari Rumah

Sumsel | Rabu, 09 September 2026 | 22:17 WIB

Pekerja Perempuan Dominasi Perkebunan Sawit, Menteri PPPA Soroti Kesenjangan Upah

Pekerja Perempuan Dominasi Perkebunan Sawit, Menteri PPPA Soroti Kesenjangan Upah

News | Rabu, 09 September 2026 | 22:09 WIB

AHY Klarifikasi Maksud Pidato, Apa Respons Prabowo?

AHY Klarifikasi Maksud Pidato, Apa Respons Prabowo?

News | Rabu, 09 September 2026 | 22:01 WIB

Ada 100 Ton Sampah Menumpuk di TPST Sempadan Sungai Cisadane

Ada 100 Ton Sampah Menumpuk di TPST Sempadan Sungai Cisadane

Banten | Rabu, 09 September 2026 | 21:53 WIB

Pemkot Malang Siap Hentikan MBG, Bagaimana Kebenarannya?

Pemkot Malang Siap Hentikan MBG, Bagaimana Kebenarannya?

Video | Rabu, 09 September 2026 | 21:45 WIB

Tawa SBY Pecah Lihat Prabowo Tunjukkan Teks Pidato Berisi Grafik

Tawa SBY Pecah Lihat Prabowo Tunjukkan Teks Pidato Berisi Grafik

News | Rabu, 09 September 2026 | 21:22 WIB

Buka Rakernas Asosiasi Kades, DPR Dorong Pembangunan dari Desa

Buka Rakernas Asosiasi Kades, DPR Dorong Pembangunan dari Desa

News | Rabu, 09 September 2026 | 21:20 WIB

×