MA Tolak PK Baiq Nuril, Kuasa Hukum Kecewa

Bangun Santoso, Yosea Arga Pramudita

Jum'at, 05 Juli 2019 | 11:53 WIB
MA Tolak PK Baiq Nuril, Kuasa Hukum Kecewa
Terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril menjawab sejumlah pertanyaan wartawan usai menjalani sidang perdana pemeriksaan berkas memori PK di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis (10/1). [ANTARA FOTO/Dhimas B. Pratama]

Suara.com - Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali atau PK yang diajukan Baiq Nuril terkait kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan begitu, Baiq harus menjalani hukuman enam bulan penjara serta denda senilai Rp 500 juta.

Pengacara Baiq Nuril, Aziz Fauzi mengaku sangat kecewa atas putusan PK yang diajukan kliennya. Ia berpendapat majelis hakim terkesan berupaya melindungi institusi dibandingkan membebaskan orang yang terbukti tak bersalah.

"Sebab, sebelumnya seperti kita ketahui majelis hakim Kasasi di MA membuat putusan kontroversial, yang mendapat kritikan dari masyarakat luas karena memidanakan korban," kata Aziz dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/7/2019).

Aziz berpendapat, putusan itu memuat kekeliruan nyata dari majelis hakim Kasasi di Mahkamah Agung. Ia mengatakan, Mahkamah Agung keliru dalam memaknai delik Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang didakwakan kepada Baiq.

Sementara, dalam pasal tersebut, tak melarang adanya perekaman percakapan, orang merekam percakapan itu tidak bisa dipidana pakai Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

"Larangan di pasal itu adalah menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan kesusilaan, dengan catatan penyebarannya (distribusi, transmisi, atau membuat dapat diakses) harus dilakukan secara elektronik, dari perangkat elektronik ke perangkat elektronik lain atau sistem elektronik," jelasnya.

Dalam kasus ini, Aziz mengatakan jika Baiq tak pernah mentransfer secara elektronik rekaman tersebut. Oleh karena itu, Putusan PK ini terkesan membenarkan kekeliruan yang terlanjur dibuat sebelumnya oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi.

Menurut Aziz, pihaknya masih memikirkan upaya apa yang akan ditempuh atas ditolaknya permohonan PK Baiq Nuril tersebut.

Untuk Diketahui, kasus ini menyedot perhatian masyarakat, di antaranya media sosial dan juga mencetuskan berbagai demonstrasi membela Baiq Nuril, yang dinilai sedang membela martabatnya. Sebagian ahli hukum pidana juga menilai hal serupa.

baca juga

Baiq Nuril adalah korban pelecehan oleh mantan atasannya saat masih berstatus guru honorer di sekolah Mataram. Ia merekam rayuan mesum sang atasan.

Rekaman suara sang atasan lantas menyebar ke publik, setelah ponsel Baiq Nuril tengah diperbaiki rekannya. Karena malu, sang atasan kala itu memperkarakan Nuril ke polisi dan berlanjut ke meja hijau.

PN Mataram memutus bebas Baiq Nuril. Namun, dalam sidang kasasi Mahkamah Agung, Nuril dinyatakan bersalah.

Eksekusi yang sedianya akan dilakukan eksekutor dari kejaksaan itu merupakan perintah dari putusan kasasi MA yang menghukum Baiq Nuril dengan enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara karena melanggar Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU ITE.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PK Ditolak dan Akan Dipenjara, Baiq Nuril Tegar

PK Ditolak dan Akan Dipenjara, Baiq Nuril Tegar

News | Jum'at, 05 Juli 2019 | 11:50 WIB

Alasan MA Tolak PK Baiq Nuril: Mengulang-ulang Fakta di Putusan Sebelumnya

Alasan MA Tolak PK Baiq Nuril: Mengulang-ulang Fakta di Putusan Sebelumnya

News | Jum'at, 05 Juli 2019 | 11:44 WIB

Penjelasan MA Tolak PK Baiq Nuril, Sebar Percakapan Mesum Tak Dibenarkan

Penjelasan MA Tolak PK Baiq Nuril, Sebar Percakapan Mesum Tak Dibenarkan

News | Jum'at, 05 Juli 2019 | 11:24 WIB

Baiq Nuril Tetap Dipenjara, Ini Kronologi Kasus Percakapan Mesum Kepsek

Baiq Nuril Tetap Dipenjara, Ini Kronologi Kasus Percakapan Mesum Kepsek

News | Jum'at, 05 Juli 2019 | 11:06 WIB

PK Baiq Nuril Ditolak Mahkamah Agung

PK Baiq Nuril Ditolak Mahkamah Agung

News | Jum'at, 05 Juli 2019 | 10:45 WIB

Terkini

Kapal Angkut Turis Asing Meledak dan Terbakar di Nusa Penida

Kapal Angkut Turis Asing Meledak dan Terbakar di Nusa Penida

Bali | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 13:21 WIB

Bagaimana Cara Mengecek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak?

Bagaimana Cara Mengecek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak?

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 13:20 WIB

Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI

Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 13:18 WIB

BRI Raih The Finance Golden Star Award 2026, Perkuat Transformasi Digital dan Pemberdayaan UMKM

BRI Raih The Finance Golden Star Award 2026, Perkuat Transformasi Digital dan Pemberdayaan UMKM

Batam | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 13:16 WIB

Sisi Gelap Adulthood: Pergulatan Mental Gen Z Hadapi Ketidakpastian Hidup

Sisi Gelap Adulthood: Pergulatan Mental Gen Z Hadapi Ketidakpastian Hidup

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 13:15 WIB

Airbag Mobil Listrik Xpeng X9 Tidak Mengembang saat Terjadi Kecelakaan Fatal

Airbag Mobil Listrik Xpeng X9 Tidak Mengembang saat Terjadi Kecelakaan Fatal

Otomotif | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 13:15 WIB

BRI Borong 4 Penghargaan di The Finance 2026, Bukti Kinerja Solid & Komitmen Dukung UMKM

BRI Borong 4 Penghargaan di The Finance 2026, Bukti Kinerja Solid & Komitmen Dukung UMKM

Sumut | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 13:14 WIB

Demi Jaga Kualitas Lapangan GBK, Struktur Kandang Timnas Indonesia Diperkuat

Demi Jaga Kualitas Lapangan GBK, Struktur Kandang Timnas Indonesia Diperkuat

Bola | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 13:12 WIB

BRI Raih 4 Penghargaan, Perkuat Komitmen Dukung Digitalisasi dan UMKM

BRI Raih 4 Penghargaan, Perkuat Komitmen Dukung Digitalisasi dan UMKM

Kalbar | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 13:12 WIB

Kinerja Solid dan Inovasi Digital Antar BRI Raih 4 Penghargaan Bergengsi

Kinerja Solid dan Inovasi Digital Antar BRI Raih 4 Penghargaan Bergengsi

Sumbar | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 13:10 WIB

×