PK Ditolak dan Akan Dipenjara, Baiq Nuril Tegar

Pebriansyah Ariefana | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Jum'at, 05 Juli 2019 | 11:50 WIB
PK Ditolak dan Akan Dipenjara, Baiq Nuril Tegar
Terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril berjalan usai menjalani sidang perdana pemeriksaan berkas memori PK di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis (10/1). [ANTARA FOTO/Dhimas B. Pratama]

Suara.com - Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan Baiq Nuril, mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram atas kasus penyebaran konten bermuatan asusila. Meskipun ditolak, Baiq Nuril tegar menghadapinya.

Salah satu perwakilan Paguyuban Korban Undang - Undang ITE (PAKU) se-Nusantara, Rudy Lombok terus mendampingi Nuril sedari awal hingga ditolaknya PK tersebut. Baiq Nuril disebut kuat menerima hasil itu.

"Nuril sehat-sehat saja, saya rasa cukup tegar menghadapi hal ini," kata Rudy saat dihubungi Suara.com, Jumat (5/7/2019).

Meskipun begitu, Rudy tetap menyayangkan dengan ditolaknya PK yang diajukan ke MA. Menurutnya, fakta dalam persidangan telah membuktikan kalau Nuril bukanlah pihak yang menyebarkan rekaman asusila, melainkan teman Nuril sendiri.

"Fakta pengadilan itu Nuril tidak menyebarkan, faktanya kok, kenapa disalahkan? Itu menjadi tanda tanya besar. Orang lain yang menyebarkan, itu satu poin saja. Nuril tidak menyebarkan kenapa malah kena?" tandasnya.

Baiq Nuril adalah korban pelecehan oleh mantan atasannya saat masih berstatus guru honorer di sekolah Mataram. Ia merekam rayuan mesum sang atasan.

Rekaman suara sang atasan lantas menyebar ke publik, setelah ponsel Nuril tengah diperbaiki rekannya. Karena malu, sang atasan kala itu memperkarakan Nuril ke polisi dan berlanjut ke meja hijau.

PN Mataram memutus bebas Baiq Nuril. Namun, dalam sidang kasasi Mahkamah Agung, Nuril dinyatakan bersalah.

Eksekusi yang sedianya akan dilakukan eksekutor dari Kejaksaan itu merupakan perintah dari putusan kasasi MA yang menghukum Baiq Nuril dengan enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara karena melanggar Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU ITE.

Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali atau PK Baiq Nuril lantaran materi PK tidak berbeda dengan fakta putusan di tingkat pertama dan kedua. MA menilai dalil yang diajukan Baiq Nuril hanya mengulang.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung (MA) Abdullah mengatakan, dengan ditolaknya PK yang diajukan Baiq, maka putusan pengadilan dari tingkat pertama hingga tingkat kasasi sudah benar. Pidana yang dilakikan Baiq terbukti sah.

"Perbuatan pidananya terbukti secara sah dan meyakinkan. Alasan yang digunakan mengajukan PK bukan alasan PK, yaitu mengulang-ulang fakta yang sudah dipertimbangkan dalam putusan sebelumnya," ungkap Abdullah kepada Suara.com.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Alasan MA Tolak PK Baiq Nuril: Mengulang-ulang Fakta di Putusan Sebelumnya

Alasan MA Tolak PK Baiq Nuril: Mengulang-ulang Fakta di Putusan Sebelumnya

News | Jum'at, 05 Juli 2019 | 11:44 WIB

Penjelasan MA Tolak PK Baiq Nuril, Sebar Percakapan Mesum Tak Dibenarkan

Penjelasan MA Tolak PK Baiq Nuril, Sebar Percakapan Mesum Tak Dibenarkan

News | Jum'at, 05 Juli 2019 | 11:24 WIB

Baiq Nuril Tetap Dipenjara, Ini Kronologi Kasus Percakapan Mesum Kepsek

Baiq Nuril Tetap Dipenjara, Ini Kronologi Kasus Percakapan Mesum Kepsek

News | Jum'at, 05 Juli 2019 | 11:06 WIB

PK Baiq Nuril Ditolak Mahkamah Agung

PK Baiq Nuril Ditolak Mahkamah Agung

News | Jum'at, 05 Juli 2019 | 10:45 WIB

DPR Akan Eksaminasi Putusan Hukum Kasus Baiq Nuril

DPR Akan Eksaminasi Putusan Hukum Kasus Baiq Nuril

News | Selasa, 22 Januari 2019 | 21:00 WIB

Terkini

3 Poin Utama Perjanjian Militer AS-Indonesia, Disepakati Menhan Sjafrie dan Hegseth

3 Poin Utama Perjanjian Militer AS-Indonesia, Disepakati Menhan Sjafrie dan Hegseth

News | Selasa, 14 April 2026 | 06:42 WIB

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

News | Senin, 13 April 2026 | 23:00 WIB

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

News | Senin, 13 April 2026 | 22:48 WIB

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

News | Senin, 13 April 2026 | 22:30 WIB

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

News | Senin, 13 April 2026 | 22:11 WIB

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

News | Senin, 13 April 2026 | 22:05 WIB

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

News | Senin, 13 April 2026 | 21:30 WIB

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

News | Senin, 13 April 2026 | 21:06 WIB

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

News | Senin, 13 April 2026 | 20:54 WIB

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

News | Senin, 13 April 2026 | 20:47 WIB