PK Ditolak dan Akan Dipenjara, Baiq Nuril Tegar

Pebriansyah Ariefana, Ria Rizki Nirmala Sari

Jum'at, 05 Juli 2019 | 11:50 WIB
PK Ditolak dan Akan Dipenjara, Baiq Nuril Tegar
Terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril berjalan usai menjalani sidang perdana pemeriksaan berkas memori PK di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis (10/1). [ANTARA FOTO/Dhimas B. Pratama]

Suara.com - Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan Baiq Nuril, mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram atas kasus penyebaran konten bermuatan asusila. Meskipun ditolak, Baiq Nuril tegar menghadapinya.

Salah satu perwakilan Paguyuban Korban Undang - Undang ITE (PAKU) se-Nusantara, Rudy Lombok terus mendampingi Nuril sedari awal hingga ditolaknya PK tersebut. Baiq Nuril disebut kuat menerima hasil itu.

"Nuril sehat-sehat saja, saya rasa cukup tegar menghadapi hal ini," kata Rudy saat dihubungi Suara.com, Jumat (5/7/2019).

Meskipun begitu, Rudy tetap menyayangkan dengan ditolaknya PK yang diajukan ke MA. Menurutnya, fakta dalam persidangan telah membuktikan kalau Nuril bukanlah pihak yang menyebarkan rekaman asusila, melainkan teman Nuril sendiri.

"Fakta pengadilan itu Nuril tidak menyebarkan, faktanya kok, kenapa disalahkan? Itu menjadi tanda tanya besar. Orang lain yang menyebarkan, itu satu poin saja. Nuril tidak menyebarkan kenapa malah kena?" tandasnya.

Baiq Nuril adalah korban pelecehan oleh mantan atasannya saat masih berstatus guru honorer di sekolah Mataram. Ia merekam rayuan mesum sang atasan.

Rekaman suara sang atasan lantas menyebar ke publik, setelah ponsel Nuril tengah diperbaiki rekannya. Karena malu, sang atasan kala itu memperkarakan Nuril ke polisi dan berlanjut ke meja hijau.

PN Mataram memutus bebas Baiq Nuril. Namun, dalam sidang kasasi Mahkamah Agung, Nuril dinyatakan bersalah.

Eksekusi yang sedianya akan dilakukan eksekutor dari Kejaksaan itu merupakan perintah dari putusan kasasi MA yang menghukum Baiq Nuril dengan enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara karena melanggar Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU ITE.

baca juga

Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali atau PK Baiq Nuril lantaran materi PK tidak berbeda dengan fakta putusan di tingkat pertama dan kedua. MA menilai dalil yang diajukan Baiq Nuril hanya mengulang.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung (MA) Abdullah mengatakan, dengan ditolaknya PK yang diajukan Baiq, maka putusan pengadilan dari tingkat pertama hingga tingkat kasasi sudah benar. Pidana yang dilakikan Baiq terbukti sah.

"Perbuatan pidananya terbukti secara sah dan meyakinkan. Alasan yang digunakan mengajukan PK bukan alasan PK, yaitu mengulang-ulang fakta yang sudah dipertimbangkan dalam putusan sebelumnya," ungkap Abdullah kepada Suara.com.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Alasan MA Tolak PK Baiq Nuril: Mengulang-ulang Fakta di Putusan Sebelumnya

Alasan MA Tolak PK Baiq Nuril: Mengulang-ulang Fakta di Putusan Sebelumnya

News | Jum'at, 05 Juli 2019 | 11:44 WIB

Penjelasan MA Tolak PK Baiq Nuril, Sebar Percakapan Mesum Tak Dibenarkan

Penjelasan MA Tolak PK Baiq Nuril, Sebar Percakapan Mesum Tak Dibenarkan

News | Jum'at, 05 Juli 2019 | 11:24 WIB

Baiq Nuril Tetap Dipenjara, Ini Kronologi Kasus Percakapan Mesum Kepsek

Baiq Nuril Tetap Dipenjara, Ini Kronologi Kasus Percakapan Mesum Kepsek

News | Jum'at, 05 Juli 2019 | 11:06 WIB

PK Baiq Nuril Ditolak Mahkamah Agung

PK Baiq Nuril Ditolak Mahkamah Agung

News | Jum'at, 05 Juli 2019 | 10:45 WIB

DPR Akan Eksaminasi Putusan Hukum Kasus Baiq Nuril

DPR Akan Eksaminasi Putusan Hukum Kasus Baiq Nuril

News | Selasa, 22 Januari 2019 | 21:00 WIB

Terkini

Negara Indonesia Disebut Bakal Jatuh Miskin Pada 2027

Negara Indonesia Disebut Bakal Jatuh Miskin Pada 2027

Bisnis | Rabu, 09 September 2026 | 11:38 WIB

Menjadi Pesaing AirPods Pro 3, 4 Earbud Ini Bass-nya Lebih Menggelegar

Menjadi Pesaing AirPods Pro 3, 4 Earbud Ini Bass-nya Lebih Menggelegar

Your Say | Rabu, 09 September 2026 | 11:37 WIB

Kesaksian Keluarga Ari, Jurnalis yang Hilang Kontak di Area Anak Krakatau

Kesaksian Keluarga Ari, Jurnalis yang Hilang Kontak di Area Anak Krakatau

Your Say | Rabu, 09 September 2026 | 11:36 WIB

Usai Rumahnya Digeledah, Direktur PT CMC Diperiksa KPK untuk Kasus Bengkulu

Usai Rumahnya Digeledah, Direktur PT CMC Diperiksa KPK untuk Kasus Bengkulu

News | Rabu, 09 September 2026 | 11:33 WIB

Pasar Kripto Indonesia Sudah Matang, Ditopang Adospi Ritel

Pasar Kripto Indonesia Sudah Matang, Ditopang Adospi Ritel

Bisnis | Rabu, 09 September 2026 | 11:33 WIB

Label Ompreng MBG: Pencegahan Keracunan atau Strategi Cuci Tangan?

Label Ompreng MBG: Pencegahan Keracunan atau Strategi Cuci Tangan?

Your Say | Rabu, 09 September 2026 | 11:32 WIB

Rudal Iran Rusak Hangar Jet Tempur AS di Pangkalan Yordania

Rudal Iran Rusak Hangar Jet Tempur AS di Pangkalan Yordania

News | Rabu, 09 September 2026 | 11:32 WIB

Rombongan Jurnalis Hilang Kontak Saat Meliput Gunung Anak Krakatau, Tim SAR Perluas Pencarian

Rombongan Jurnalis Hilang Kontak Saat Meliput Gunung Anak Krakatau, Tim SAR Perluas Pencarian

Banten | Rabu, 09 September 2026 | 11:31 WIB

Jadwal MotoGP Misano 2026: Ajang Adu Gengsi Aprilia dan Ducati

Jadwal MotoGP Misano 2026: Ajang Adu Gengsi Aprilia dan Ducati

Your Say | Rabu, 09 September 2026 | 11:28 WIB

Calvin Verdonk Cetak Sejarah, Meski Batal Debut di Liga Champions

Calvin Verdonk Cetak Sejarah, Meski Batal Debut di Liga Champions

Bola | Rabu, 09 September 2026 | 11:19 WIB

×