Penjelasan MA Tolak PK Baiq Nuril, Sebar Percakapan Mesum Tak Dibenarkan

Pebriansyah Ariefana, Yosea Arga Pramudita

Jum'at, 05 Juli 2019 | 11:24 WIB
Penjelasan MA Tolak PK Baiq Nuril, Sebar Percakapan Mesum Tak Dibenarkan
Baiq Nuril, Korban pelecehan seksual oleh kepala sekolah SMAN 7 Mataram Muslim. [Anugrah Dany/TIMES Indonesia]

Suara.com - Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril terkait kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Oleh karena itu, Baiq tetap menjalani hukuman dengan mengacu pada putusan kasasi Mahkamah Agung.

"Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pemohon atau terpidana Baiq Nuril, yang mengajukan PK ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019. Dengan ditolaknya permohonan PK pemohon atau terpidana tersebut, maka putusan kasasi MA yang menghukum dirinya dinyatakan tetap berlaku," kata juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, dalam keterangan tertulis, Jumat (5/7/2019).

Andi mengatakan, perbuatan Baiq dengan merekam pembicaraan melalui ponsel genggam dinilai majelis hakim mengandung unsur pidana.

"Bahwa terdakwa yang menyerahkan handphone miliknya kepada orang lain kemudian dapat didistribusikan dan dapat diakses informasi atau dokumen eletronik yang berisi pembicaraan yang bermuatan tindak kesusilaan tidak dapat dibenarkan. Atas alasan tersebut permohonan PK pemohon atau terdakwa ditolak," sambungnya.

Untuk Diketahui, kasus ini menyedot perhatian masyarakat, di antaranya media sosial dan juga mencetuskan berbagai demonstrasi membela Nuril, yang dinilai sedang membela martabatnya. Sebagian ahli hukum pidana juga menilai hal serupa.

Nuril adalah korban pelecehan oleh mantan atasannya saat masih berstatus guru honorer di sekolah Mataram. Ia merekam rayuan mesum sang atasan.

Rekaman suara sang atasan lantas menyebar ke publik, setelah ponsel Nuril tengah diperbaiki rekannya. Karena malu, sang atasan kala itu memperkarakan Nuril ke polisi dan berlanjut ke meja hijau.

PN Mataram memutus bebas Baiq Nuril. Namun, dalam sidang kasasi Mahkamah Agung, Nuril dinyatakan bersalah.

baca juga

Eksekusi yang sedianya akan dilakukan eksekutor dari Kejaksaan itu merupakan perintah dari putusan kasasi MA yang menghukum Baiq Nuril dengan enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara karena melanggar Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU ITE.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Baiq Nuril Tetap Dipenjara, Ini Kronologi Kasus Percakapan Mesum Kepsek

Baiq Nuril Tetap Dipenjara, Ini Kronologi Kasus Percakapan Mesum Kepsek

News | Jum'at, 05 Juli 2019 | 11:06 WIB

PK Baiq Nuril Ditolak Mahkamah Agung

PK Baiq Nuril Ditolak Mahkamah Agung

News | Jum'at, 05 Juli 2019 | 10:45 WIB

DPR Akan Eksaminasi Putusan Hukum Kasus Baiq Nuril

DPR Akan Eksaminasi Putusan Hukum Kasus Baiq Nuril

News | Selasa, 22 Januari 2019 | 21:00 WIB

Perkembangan Terkini Kasus Baiq Nuril di Pengadilan Negeri Mataram

Perkembangan Terkini Kasus Baiq Nuril di Pengadilan Negeri Mataram

News | Jum'at, 11 Januari 2019 | 08:01 WIB

Terima Salinan Kasasi Mahkamah Agung, Begini Reaksi Baiq Nuril

Terima Salinan Kasasi Mahkamah Agung, Begini Reaksi Baiq Nuril

News | Rabu, 05 Desember 2018 | 14:10 WIB

Terkini

Hasil Porprov Jateng 2026: Tumbang dari Semarang, Tim Softball Solo Sabet Medali Perak

Hasil Porprov Jateng 2026: Tumbang dari Semarang, Tim Softball Solo Sabet Medali Perak

Surakarta | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:20 WIB

Layanan Premium Makin Diperluas, Jangkau TV Micro RGB evo hingga WashTower

Layanan Premium Makin Diperluas, Jangkau TV Micro RGB evo hingga WashTower

Tekno | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:20 WIB

Bahasa Indonesia Kalah Populer di Negeri Sendiri, Mengapa?

Bahasa Indonesia Kalah Populer di Negeri Sendiri, Mengapa?

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:20 WIB

Menperin Usul Insentif Mobil Hybrid di Tengah Rendahnya Rasio Kepemilikan Mobil

Menperin Usul Insentif Mobil Hybrid di Tengah Rendahnya Rasio Kepemilikan Mobil

Otomotif | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:20 WIB

Kemarau Panjang di Kandangwesi, Bagaimana Masyarakat Adat Pulihkan Hutan Demi Jaga Sumber Air?

Kemarau Panjang di Kandangwesi, Bagaimana Masyarakat Adat Pulihkan Hutan Demi Jaga Sumber Air?

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:18 WIB

Downgrade Lifestyle! 3 Subtitusi Fortuner, Pajero Sport, dan Innova: 7 Seater Irit, Kolong Tinggi

Downgrade Lifestyle! 3 Subtitusi Fortuner, Pajero Sport, dan Innova: 7 Seater Irit, Kolong Tinggi

Otomotif | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:17 WIB

Kalau Terdaftar Judol, Apa yang Harus Dilakukan?

Kalau Terdaftar Judol, Apa yang Harus Dilakukan?

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:15 WIB

Dijejali Jargon NKRI tapi Warga Perbatasan Melarat: Di Mana Keadilan Itu?

Dijejali Jargon NKRI tapi Warga Perbatasan Melarat: Di Mana Keadilan Itu?

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:15 WIB

5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas

5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:12 WIB

Bosan dengan Olahan Sosis yang Itu-Itu Saja? Coba Kreasi Ini Buat Menu Makin Bervariasi

Bosan dengan Olahan Sosis yang Itu-Itu Saja? Coba Kreasi Ini Buat Menu Makin Bervariasi

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:09 WIB

×