Pakar Tata Negara : Derajat Konstitusional Putusan MK Sangat Tinggi

Fabiola Febrinastri

Sabtu, 06 Juli 2019 | 07:22 WIB
Pakar Tata Negara : Derajat Konstitusional Putusan MK Sangat Tinggi
Tim kuasa hukum Jokowi - Maruf Amin ucapkan selamat ulang tahun ke Jokowi. (Suara.com/Ria)

Suara.com - Menanggapi putusan Mahkamah Kosnstitusi (MK) soal perkara Pilpres 2019, ahli dan praktisi Hukum Tata Negara, sekaligus anggota Tim Kuasa Hukum Joko Widodo - Ma’ruf Amin, Fahri Bachmid, menyatakan, putusan MK mempunyai derajat konstitusional dan politik yang sangat tinggi, sehingga segala perselisihan harus diakhiri.

“Putusan ini mempunyai derajat konstitusional dan politik yang sangat tinggi, sehingga segala perselisihan harus diakhiri saat ini juga,” katanya, Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Dia menjelaskan, ada azas hukum yang disebut Litis Finiri Oportet, yakni setiap perkara harus ada akhirnya.

“Saatnya secara bersinergi membangun bangsa dan negara ke arah yang lebih konstruktif dan baik,” katanya lagi.

MK sudah mengetuk putusan ikhwal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019, pada Kamis 27 Juni 2019. MK menolak seluruh gugatan yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum Prabowo Subianto – Sandiaga Uno.

Terkait Putusan MK tersebut, Fahri menandaskan ada beberapa poin yang perlu menjadi pemahaman khalayak luas. Poin-poin itu menjadi landasan memahami putusan MK, dengan semangat menghormati proses dan lembaga hukum dan mengantisipasi upaya-upaya delegitimasi.

Fahri menegaskan, secara konstitusional, putusan MK adalah final and binding, yaitu putusan pada tingkat pertama dan terakhir. Putusan MK secara konstitusional telah berakhir dan selesai, mengikat semua pihak ergo omnes.

Dia menambahkan, pihaknya juga meluruskan pandangan yang dikemukakan oleh Bambang Widjoyanto, kuasa hukum pemohon, yang menilai hakim tidak melakukan Judicial Activism. Argumen bahwa hakim MK harus melakukan sesuatu dalam konteks pembuktian dalam perkara PHPU Pilpres 2019 akan  berpotensi merusak sistem hukum, khususnya Hukum Acara MK dan berbagai kaidah-kaidah hukum yang mengatur tentang MK.

“Argumentasi bahwa hakim harus melakukan judicial activism melanggar azas imparsialitas lembaga peradilan dan menjadi tidak relevan berdasar kaidah-kaidah hukum pemilu yang berlaku saat ini,” jelasnya.

baca juga

Fahri menambahkan, berdasarkan desain konstitusional tentang pemilu beserta lembaga peradilan yang diberikan mandat khusus untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perselisihan hasil pemilu, telah diatur sedemikian rupa serta dengan batas-batas kewenangan yang diberikan oleh konstitusi maupun Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo, disebut Fahri menitipkan pesan kepada tim hukum yang yang diketuai Yusril Ihza Mahendra, dalam pertemuan di Istana Bogor, pada Senin 1 Juli 2019.

Selain mengapresiasi kinerja tim hukumnya, Jokowi juga minta mereka untuk membantu mensosialisasikan secara baik kepada masyarakat luas, agar semua hal terkait dengan proses perkara sengketa dalam Pilpres 2019 di MK dapat diterima secara objektif dan baik.

“Pada sisi lain, tidak ada lagi pembelahan serta friksi di tengah masyarakat yang diciptakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Fahri, mengutip pesan presiden.



Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bawaslu Mulai Siapkan Dalil Hadapi 339 Gugatan Pileg di MK

Bawaslu Mulai Siapkan Dalil Hadapi 339 Gugatan Pileg di MK

News | Rabu, 03 Juli 2019 | 15:33 WIB

Partai Berkarya Bantah Gugat ke MK Soal 2,7 Juta Suara Masuk ke Gerindra

Partai Berkarya Bantah Gugat ke MK Soal 2,7 Juta Suara Masuk ke Gerindra

News | Rabu, 03 Juli 2019 | 14:31 WIB

Berkarya dan Demokrat Paling Banyak Ajukan Gugatan Sengketa Pileg ke MK

Berkarya dan Demokrat Paling Banyak Ajukan Gugatan Sengketa Pileg ke MK

News | Senin, 01 Juli 2019 | 18:38 WIB

Hakim MK Dilarang Tangani Sengketa Pileg 2019 Asal Daerahnya

Hakim MK Dilarang Tangani Sengketa Pileg 2019 Asal Daerahnya

News | Senin, 01 Juli 2019 | 17:19 WIB

MK Memeriksa Perkara Sengketa Pileg 2019 Berdasarkan Provinsi

MK Memeriksa Perkara Sengketa Pileg 2019 Berdasarkan Provinsi

News | Senin, 01 Juli 2019 | 17:04 WIB

Pengamat Sebut Pasca Putusan MK Tensi Politik Belum Turun

Pengamat Sebut Pasca Putusan MK Tensi Politik Belum Turun

News | Jum'at, 28 Juni 2019 | 20:10 WIB

Terkini

Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi

Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:34 WIB

Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini

Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24 WIB

Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris

Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 11:45 WIB

Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG

Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:45 WIB

Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan

Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:15 WIB

Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?

Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:00 WIB

AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?

AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 08:55 WIB

Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!

Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 08:46 WIB

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:40 WIB

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:09 WIB