MK Memeriksa Perkara Sengketa Pileg 2019 Berdasarkan Provinsi

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Senin, 01 Juli 2019 | 17:04 WIB
MK Memeriksa Perkara Sengketa Pileg 2019 Berdasarkan Provinsi
Gedung Mahkamah Konstitusi [Suara.com/Adhitya Himawan]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengelompokkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 berdasarkan provinsi. Persidangan PHPU atau sengketa Pileg 2019 akan dibagi kedalam tiga panel.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan dalam sidang sengketa Pileg 2019 mahkamah akan memeriksa perkara berdasar provinsi mulai dari Aceh hingga Papua.

"Jadi kita memeriksa perkara sengketa Pileg ini basisnya provinsi, dalam arti nanti dari permohonan yang masuk itu nanti kemudian di registrasi itu akan dikelompokkan kedalam provinsi-provinsi dari Aceh sampai Papua," kata Fajar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019).

Fajar menerangkan, untuk proses persidangan nantinya akan dibagi ke dalam tiga panel. Masing-masing panel akan ditangani oleh tiga majelis hakim MK.

Ia menerangkan, Anwar Usman, Aswanto, dan I Dewa Gede Palguna akan menjadi ketua majelis hakim di masing-masing panel.

"Panel satu itu Pak Ketua Anwar Usman kemudian dengan Profesor Enny Urbaningsih, kemudian dengan Profesor Arif Hidayat. Panel dua itu Profesor Aswanto, Profesor Saldi, Pak Manahan Sitompul. Panel tiga itu Pak Palguna, Suhartoyo, dan Pak Wahinudin," ujarnya.

Untuk diketahui, MK telah meregistrasi 260 perkara sengketa Pileg 2019. Sebanyak, 260 perkara tersebut telah tergistrasi dalam akta registrasi perkara konstitusi (ARPK).

"Jumlah permohonan Pileg 2019 yang diregistrasi 260 perkara. Sebanyak, 250 diajukan partai politik, 10 diajukan calon anggota DPD," kata Fajar.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MK Registrasi 260 Gugatan Sengketa Pileg 2019

MK Registrasi 260 Gugatan Sengketa Pileg 2019

News | Senin, 01 Juli 2019 | 16:37 WIB

Besok KPU Kumpulkan KPUD Bahas Gugatan Sengketa Pileg 2019 ke MK

Besok KPU Kumpulkan KPUD Bahas Gugatan Sengketa Pileg 2019 ke MK

News | Senin, 01 Juli 2019 | 14:12 WIB

Gerindra: Prabowo Tak Akan Gugat Sengketa Pilpres ke Mahkamah Internasional

Gerindra: Prabowo Tak Akan Gugat Sengketa Pilpres ke Mahkamah Internasional

News | Senin, 01 Juli 2019 | 10:16 WIB

Sempat Ogah, Sandiaga Akhirnya Berikan Ucapan Selamat ke Jokowi

Sempat Ogah, Sandiaga Akhirnya Berikan Ucapan Selamat ke Jokowi

News | Senin, 01 Juli 2019 | 05:55 WIB

Wacana Bentuk Bank Sendiri, Sandiaga: Jangan Usaha karena Emosi Kita Saja

Wacana Bentuk Bank Sendiri, Sandiaga: Jangan Usaha karena Emosi Kita Saja

Bisnis | Minggu, 30 Juni 2019 | 18:49 WIB

Terkini

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:34 WIB

×