PK Baiq Nuril Ditolak, Presiden Jokowi: Kita Harus Hormati Putusan MA

Jum'at, 05 Juli 2019 | 20:03 WIB
PK Baiq Nuril Ditolak, Presiden Jokowi: Kita Harus Hormati Putusan MA
Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerjanya ke Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). (Foto: Istimewa)

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku menghormati soal putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Kepala Negara mengaku tetap menaruh atensi atas kasus tersebut dari awal dan akan terus memantau perkembangannya.

"Perhatian saya sejak awal kasus ini tidak berkurang. Tapi sekali lagi, kita harus menghormati putusan yang sudah dilakukan oleh Mahkamah," ujar Presiden di Bandara Sam Ratulangi, Manado, Jumat (5/7/2019).

Terkait hasil putusan Mahkamah Agung terkait penolakan PK yang Baiq ajukan, Jokowi irit komentar. Sebab, putusan tersebut merupakan wilayah kerja lembaga yudikatif.

"Nanti kalau sudah masuk ke saya, menjadi wilayah kewenangan saya, ya akan saya gunakan kewenangan yang saya miliki," sambungnya.

Terkait putusan Mahkamah Agung dalam kasus Baiq, Jokowi bakal menggunakan kewenangan yudisialnya sebagaimana diatur dalam konstitusi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut akan membahas bersama jajaran terkait sebelum memutuskan langkah selanjutnya.

"Saya akan bicarakan dulu dengan Menteri Hukum dan HAM, biasanya (juga) dengan Jaksa Agung dan Menkopolhukam, untuk menentukan apakah amnesti apakah yang lainnya," ungkap Jokowi.

Saat disinggung kemungkinan Baiq Nuril untuk mengajukan amnesti kepada dirinya, Jokowi hanya menjawab, “Secepatnya.”

Baca Juga: PK Ditolak MA, Muncul Penggalangan Dana untuk Baiq Nuril

Sebelumnya, MA telah menolak PK yang diajukan Baiq Nuril atas kasus penyebaran konten perbuatan asusila. Atas putusan itu, Nuril terpaksa menjalani hukuman enam bulan penjara serta denda senilai Rp. 500 juta.

Diketahui, Baiq Nuril merupakan korban pelecehan oleh mantan atasannya saat masih berstatus guru honorer di sekolah Mataram. Ia merekam rayuan mesum sang atasan.

Rekaman suara sang atasan lantas menyebar ke publik, setelah ponsel Nuril tengah diperbaiki rekannya. Karena malu, sang atasan kala itu memperkarakan Nuril ke polisi dan berlanjut ke meja hijau.

PN Mataram memutus bebas Baiq Nuril. Namun, dalam sidang kasasi Mahkamah Agung, Nuril dinyatakan bersalah.

Eksekusi yang sedianya akan dilakukan eksekutor dari Kejaksaan itu merupakan perintah dari putusan kasasi MA yang menghukum Baiq Nuril dengan enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara karena melanggar Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU ITE.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI