Kirim Surat ke Jokowi, Baiq Nuril: Bapak Presiden PK Saya Ditolak

Agung Sandy Lesmana, Ria Rizki Nirmala Sari

Jum'at, 05 Juli 2019 | 22:19 WIB
Kirim Surat ke Jokowi, Baiq Nuril: Bapak Presiden PK Saya Ditolak
Baiq Nuril (Facebook)

Suara.com - Setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya dalam kasus penyebaran konten perbuatan asusila ditolak Mahkamah Agung (MA). Baiq Nuril kembali menagih janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membantu terlepas dari jeratan hukum.

Permintaan itu dituliskan Nuril melalui tulisan tangan yang dibubuhkannya dalam secarik kertas.

Dalam surat itu, Nuril meminta Jokowi untuk bisa memenuhi janjinya dengan membebaskan Nuril dari ancaman hukuman penjara.

"Bapak Presiden PK saya ditolak. Saya memohon dan menagih janji bapak untuk memberikan amnesti karena hanya jalan ini satu-satunya harapan terakhir saya," tulis Nuril dalam suratnya, Jumat (5/7/2019).

Terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril menjawab sejumlah pertanyaan wartawan usai menjalani sidang perdana pemeriksaan berkas memori PK di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis (10/1). [ANTARA FOTO/Dhimas B. Pratama]
Terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril menjawab sejumlah pertanyaan wartawan usai menjalani sidang perdana pemeriksaan berkas memori PK di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis (10/1). [ANTARA FOTO/Dhimas B. Pratama]

Permintaan yang ditulis dalam secarik kertas itu lantaran Baiq masih ingat janji yang sempat diutarakan Jokowi pada November lalu. Meski Jokowi sempat berjanji untuk pemberian grasi, Nuril menginginkan mendapatkan amnesti.

Grasi ialah hak presiden untuk memberikan pengurangan hukuman. Sedangkan amnesti ialah hak presiden untuk memberikan pengampunan dari tuntutan hukum atas kesalahan yang dilakukan.

Untuk diketahui, Nuril adalah korban pelecehan oleh mantan atasannya saat masih berstatus guru honorer di sekolah Mataram. Ia merekam rayuan mesum sang atasan.

Rekaman suara sang atasan lantas menyebar ke publik, setelah ponsel Nuril tengah diperbaiki rekannya. Karena malu, sang atasan kala itu memperkarakan Nuril ke polisi dan berlanjut ke meja hijau.

PN Mataram memutus bebas Baiq Nuril. Namun, dalam sidang kasasi Mahkamah Agung, Nuril dinyatakan bersalah.

baca juga

Eksekusi yang sedianya akan dilakukan eksekutor dari Kejaksaan itu merupakan perintah dari putusan kasasi MA yang menghukum Baiq Nuril dengan enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara karena melanggar Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU ITE.

Berikut isi surat terbuka yang ditulis Nuril dalam secarik kertas:

Salam Hormat Untuk Bapak Presiden

Bapak Presiden PK saya ditolak. Saya memohon dan menagih janji bapak untuk memberikan amnesti karena hanya jalan ini satu-satunya harapan terakhir saya

Hormat Saya

B. Nuril Maknun

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PK Baiq Nuril Ditolak, Presiden Jokowi: Kita Harus Hormati Putusan MA

PK Baiq Nuril Ditolak, Presiden Jokowi: Kita Harus Hormati Putusan MA

News | Jum'at, 05 Juli 2019 | 20:03 WIB

Minta Relawan Contoh Sifat Jokowi, TGB: Beliau dari Rakyat, Bukan Elite

Minta Relawan Contoh Sifat Jokowi, TGB: Beliau dari Rakyat, Bukan Elite

News | Jum'at, 05 Juli 2019 | 19:17 WIB

PK Ditolak MA, Muncul Penggalangan Dana untuk Baiq Nuril

PK Ditolak MA, Muncul Penggalangan Dana untuk Baiq Nuril

News | Jum'at, 05 Juli 2019 | 19:05 WIB

Sebut Bukti Elektronik Diubah, Kubu Baiq Nuril: Putusan MA Cacat Hukum

Sebut Bukti Elektronik Diubah, Kubu Baiq Nuril: Putusan MA Cacat Hukum

News | Jum'at, 05 Juli 2019 | 17:39 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Tagih Janji DPR RI Eksaminasi Kasus Baiq Nuril

Koalisi Masyarakat Sipil Tagih Janji DPR RI Eksaminasi Kasus Baiq Nuril

News | Jum'at, 05 Juli 2019 | 17:16 WIB

#SaveIbuNuril, Koalisi Sipil Tagih Janji Jokowi Kasih Grasi ke Baiq Nuril

#SaveIbuNuril, Koalisi Sipil Tagih Janji Jokowi Kasih Grasi ke Baiq Nuril

News | Jum'at, 05 Juli 2019 | 16:53 WIB

Terkini

Ikan Nila Disebut Jadi Ancaman Nyata Bagi Populasi Sidat Legendaris di Danau Poso

Ikan Nila Disebut Jadi Ancaman Nyata Bagi Populasi Sidat Legendaris di Danau Poso

Sulsel | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:15 WIB

Syarat Pecah KK Setelah Menikah 2026, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan Pasutri

Syarat Pecah KK Setelah Menikah 2026, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan Pasutri

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:15 WIB

Titik Baru Api Karhutla Masih Muncul, Sugiono Minta Patroli Darat Diperketat

Titik Baru Api Karhutla Masih Muncul, Sugiono Minta Patroli Darat Diperketat

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:15 WIB

6 Rekomendasi Serum Viva Terbaik untuk Flek Hitam dan Garis Halus Usia 40 Tahun

6 Rekomendasi Serum Viva Terbaik untuk Flek Hitam dan Garis Halus Usia 40 Tahun

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:15 WIB

Pertamina & Kemenkop Luncurkan Piloting Pengumpulan Minyak Jelantah

Pertamina & Kemenkop Luncurkan Piloting Pengumpulan Minyak Jelantah

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:14 WIB

Polisi Bongkar Dugaan Korupsi Dana Desa Paniis Kuningan, Kerugian Negara Capai Rp530 Juta

Polisi Bongkar Dugaan Korupsi Dana Desa Paniis Kuningan, Kerugian Negara Capai Rp530 Juta

Jabar | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:12 WIB

Cabut Gugatan di PTUN, Denny Indrayana Siapkan 3 Skenario Langkah Hukum Soal Gibran

Cabut Gugatan di PTUN, Denny Indrayana Siapkan 3 Skenario Langkah Hukum Soal Gibran

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:11 WIB

Syarat Perpanjang SKCK Beda Domisili, Dokumen Apa Saja yang Diperlukan?

Syarat Perpanjang SKCK Beda Domisili, Dokumen Apa Saja yang Diperlukan?

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:10 WIB

Pembalut Kain Cuci Ulang Apakah Aman? Alternatif Bebas Kena Pajak 11 Persen

Pembalut Kain Cuci Ulang Apakah Aman? Alternatif Bebas Kena Pajak 11 Persen

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:05 WIB

Tips Berkendara Setelah Jumper Aki Mobil agar Daya Terisi Optimal

Tips Berkendara Setelah Jumper Aki Mobil agar Daya Terisi Optimal

Otomotif | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:05 WIB

×