Array

Ini Jumlah Istri yang Boleh Dipoligami Dalam Draf Qanun Pemerintah Aceh

Chandra Iswinarno Suara.Com
Sabtu, 06 Juli 2019 | 19:22 WIB
Ini Jumlah Istri yang Boleh Dipoligami Dalam Draf Qanun Pemerintah Aceh

Suara.com - Pemerintah Nanggroe Aceh Darussalam saat ini dikabarkan sudah menyerahkan draf qanun atau peraturan daerah mengenai keluarga yang salah satunya mengatur tentang diperbolehkannya poligami, kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Dalam draf tersebut, Pemerintah Aceh merancang aturan mengenai ketentuan poligami secara terperinci tentang jumlah istri yang diperbolehkan untuk dipoligami.

Wakil Ketua Komisi VII DPRA Musannif mengatakan dalam qanun tersebut diatur jumlah perempuan yang boleh dinikahi laki-laki.

Musanif mengemukakan dalam draf qanun itu seorang pria hanya boleh menikah dengan empat perempuan. Jika ingin menikah lagi, maka harus menceraikan salah satu istri yang telah dinikahinya.

"Dalam hukum Islam, Alquran disebutkan laki-laki boleh mengawini perempuan itu empat orang. Kita batasi sampai empat orang itu. Kalau dia mau yang kelima, satunya harus diceraikan," sebutnya seperti dilansir Portalsatu.com - jaringan Suara.com, Sabtu (6/7/2019).

Lebih lanjut, DPRA berencana melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan mengundang lembaga-lembaga yang fokus pada gender dan pihak lainnya. Nantinya, masukan dan pendapat dari lembaga-lembaga tersebut akan menjadi pertimbangan untuk pengesahan qanun tersebut.

"Dalam qanun ada 200 pasal lebih kurang. Poligami itu masalah satu bab saja," ujarnya.

Untuk diketahui RDPU qanun keluarga yang mengatur poligami tersebut akan digelar pada 1 Agustus 2019 mendatang. Sampai saat ini,  pihak DPRA tengah melakukan pembahasan yang dimulai sejak awal 2019.

Baca Juga: Pemerintah Aceh Bakal Legalkan Poligami

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI