Ombudsman: Ada Potensi MA Lakukan Maladministrasi di Kasus Baiq Nuril

Bangun Santoso

Minggu, 07 Juli 2019 | 11:08 WIB
Ombudsman: Ada Potensi MA Lakukan Maladministrasi di Kasus Baiq Nuril
Terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril menjawab sejumlah pertanyaan wartawan usai menjalani sidang perdana pemeriksaan berkas memori PK di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis (10/1). [ANTARA FOTO/Dhimas B. Pratama]

Suara.com - Keputusan Mahkamah Agung terkait perkara Baiq Nuril menuai ragam komentar. Banyak yang menyayangkan keputusan ditolaknya upaya Peninjauan Kembali atau PK terhadap kasus yang menjerat guru di Nusa Tenggara Barat itu.

Melalui pesan rilis tertulis yang diterima Suara.com, Minggu (7/7/2019), anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu menilai Mahkamah Agung mengabaikan produk hukumnya sendiri --Peraturan MA No 3/2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan-- dalam mengadili kasus Baiq.

Sebagaimana diketahui bahwa pertimbangan ditetapkannya Perma no 3 tersebut karena ingin memberikan perlindungan terhadap warga negara dari segala tindakan diskriminasi yang merupakan implementasi dari hak konstitusional sebagaimana tertuang dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Perempuan bukan kelompok rentan, tetapi sampai dengan saat ini diketahui bahwa perempuan menjadi rentan karena diskriminasi gender," ujarnya.

Menurut dia, ketika kepolisian —Kepolisian memiliki Unit PPA yg dapat membantu mendalami posisi san kondisi kerentanan perempuan ketika berhadapan dengan hukum—- belum mengindahkan dimensi gender dalam pengungkapan kasus kekerasan seksual yang dialami oleh korban. Maka, hakim sebagai garda terakhir penegakan hukum dalam mengadili kasus terkait perempuan dan anak,  termasuk kasus Baiq wajib menggali dan mengoreksi yang telah dilakukan aparat penegak hukum sebelumnya terkait kerentanan akibat diskriminasi gender tersebut.

Hakim, kata dia, tidak cukup hanya mempertimbangkan tuntutan dan dakwaan yang dibuat oleh jaksa sebagaimana kasus-kasus tindak pidana pada umumnya, melainkan wajib menggali potensi kekerasan berbasis gender yang menjadi sebab peristiwa pidana itu terjadi.

Hal tersebut telah termaktub  pada pertimbangan Perma tersebut “kewajiban negara untuk memastikan bahwa perempuan memiliki akses terhadap keadilan dan bebas dari diskriminasi dalam sistem peradilan”.

Pada kasus Baiq Nuril jika dikaitkan dengan Pasal 1 angka 9 Perma no 3 Tahun 2017  adalah bentuk “relasi kuasa yang bersifat hierarkis," dan merugikan pihak –dalam hal ini Baiq-- yang "berada dalami posisi lebih rendah".

Mengungkap adanya relasi kuasa pada kasus kekersan seksual, diketahui sebagai kasus yang paling sulit diungkap, terutama karena posisi dan kondisi pelaku dengan korban, karena dipicu faktor lokus, tempus saat kejadian.

baca juga

"Pada kasus Baiq, posisi pelaku adalah atasan korban, maka dalam segala situasi korban dikondisikan sebagai pihak yang tidak ada pilihan lain harus mengikuti perintahnya," ujarnya.

Saksi korban adalah orang yang tidak memiliki kebebasan untuk melawan kehendak atasannya. Aparat penegak hukum –dalam hal ini mulai dari kepolisian yang melakukan lidik dan sidik, penuntutan yang dilakukan oleh jaksa dan hakim yang megadili perkara—telah gagal menggali keberanian saksi korban dalam mengungkap kasus yang sulit terungkap ini.

Potensi maladministrasi dalam bentuk penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan prosedur penanganan pada kasus Baiq Nuril, karena hakim dalam mengadili kasus ini tidak mempertimbangkan proses sebagaimana yang diatur pada Perma No 3 Tahun 2017 tentang pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

Khususnya di Pasal 6, bahwa Hakim dalam mengadili perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum:

Satu, mempertimbangkan Kesetaraan Gender dan Stereotip Gender dalam peraturan perundang-undangan dan hukum tidak tertulis.

Dua, melakukan penafsiran peraturan perundang-undangan dan/atau hukum tidak tertulis yang dapat menjamin Kesetaraan Gender.

Tiga, menggali nilai-nilai hukum, kearifan lokal dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat guna menjamin Kesetaraan Gender, perlindungan yang setara dan non diskriminasi.

Dan empat, mempertimbangkan penerapan konvensi dan perjanjian- perjanjian internasional terkait Kesetaraan Gender yang telah diratifikasi.

Ninik berharap, kasus ini hendaknya menjadi pelajaran terkait pentingnya mengintegrasikan HAM dan gender pada kurikulum pendidikan sekolah secara menyeluruh, mulai dari tingkat dasar sampai dengan perguruan tinggi.

Termasuk pendidikan khusus yang diselenggarakan oleh aparat penegak hukum dan aparat keamanan. Mengingat pengetahuan dan pemahaman yang mainstream gender sangat diperlukan dalam berbagai konteks dimensi pembangunan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PK Baiq Nuril Ditolak, Arteria Ajak Komisi III DPR Tunda Bahas Anggaran MA

PK Baiq Nuril Ditolak, Arteria Ajak Komisi III DPR Tunda Bahas Anggaran MA

News | Sabtu, 06 Juli 2019 | 19:11 WIB

Tim Kuasa Hukum Baiq Nurul Akan Sampaikan Permohonan Amnesti Minggu Depan

Tim Kuasa Hukum Baiq Nurul Akan Sampaikan Permohonan Amnesti Minggu Depan

News | Sabtu, 06 Juli 2019 | 17:59 WIB

Kejagung Belum Terima Salinan Surat Putusan Penolakan PK Baiq Nuril Dari MA

Kejagung Belum Terima Salinan Surat Putusan Penolakan PK Baiq Nuril Dari MA

News | Sabtu, 06 Juli 2019 | 17:10 WIB

Perempuan Mahardika Minta Baiq Nuril Dipertemukan Dengan Presiden Jokowi

Perempuan Mahardika Minta Baiq Nuril Dipertemukan Dengan Presiden Jokowi

News | Sabtu, 06 Juli 2019 | 15:34 WIB

Kasus Baiq Nuril, Perempuan Mahardika: Sahkan RUU Pelecehan Seksual

Kasus Baiq Nuril, Perempuan Mahardika: Sahkan RUU Pelecehan Seksual

News | Sabtu, 06 Juli 2019 | 15:06 WIB

Terkini

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:40 WIB

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:09 WIB

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:01 WIB

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:50 WIB

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:00 WIB

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 19:10 WIB

Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan

Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:55 WIB

Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi

Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:34 WIB

Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa

Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:30 WIB

Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno

Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:39 WIB