Suara.com - Polisi telah meringkus HH alias Boy (29), pelaku pembunuhan terhadap ayah kandungnya, Arofona Harefa alias Ama Arman (64). Boy memenggal orang tuanya dengan sebilah kapak saat sedang terlelap.
Terkait pengungkapan kasus ini, polisi telah menyita senjata yang pakai Boy saat menghabisi nyawa ayah kandungnya. Senjata kapak bergagang cokelat yang disita polisi memiliki panjang sekitar 30 sentimeter.
“Polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa satu buah kampak bergagangkan kayu berwarna cokelat dengan ukuran panjang sekira 30 sentimeter yang merupakan alat yang digunakan pelaku pada saat melakukan pembunuhan," kata Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan seperti dilansir Medanheadlines.com--jaringan Suara.com, Minggu (7/7/2019).
Peristiwa pembunuhan sadis itu terjadi di rumah orang tua Boy di Dusun I Desa Madula Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli pada Jumat (5/7/2019) malam.
Deni menjelaskan, Boy menghabisi nyawa korban saat tengah tertidur di kamar. Kemudian pelaku yang sudah memegang kampak dari dapur masuk ke kamar korban dan menghujamkan kampak itu ke arah leher korban. Atas peristiwa sadis itu, Ama tewas dengan kondisi leher terputus.
Diketahui, korban sudah lama menderita lumpuh di bagian kakinya. Penyakit itu dikabarkan sudah terjadi selama belasan tahun.
Saat ini, aparat masih menyelidiki terkait motif pelaku yang tega menebas korban dengan menggunakan sebilah kapak.