MA Ungkap Alasan Tolak PK Baiq Nuril

Bangun Santoso, Muhammad Yasir

Senin, 08 Juli 2019 | 12:59 WIB
MA Ungkap Alasan Tolak PK Baiq Nuril
Terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril berjalan usai menjalani sidang perdana pemeriksaan berkas memori PK di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis (10/1). [ANTARA FOTO/Dhimas B. Pratama]

Suara.com - Juru Bicara Mahkamah Agung RI, Andi Samsan Nganro menegaskan tidak ada maladministrasi terkait putusan MA yang menolak permohonan peninjauan kembali atau PK yang diajukan Baiq Nuril.

Andi menilai dugaan Ombudsman yang menyebut ada potensi MA melakukan maladministrasi itu tidak mendasar.

Ombudsman menyebut MA berpotensi melakukan maladministrasi lantaran telah mengabaikan produk hukum sendiri yakni Peraturan MA (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan dalam mengadili kasus Baiq Nuril. Andi menilai dugaan yang disangkakan oleh Ombudsman tersebut tidak mendasar.

"Perlu juga dijelaskan mengenai adanya sinyalemen dari Ombudsman. Sebagai pemahaman, MA ini tentu dikatakan disinyalir bahwa ada maladministrasi. Selaku jubir MA saya menyatakan bahwa itu tidak relevan dan tidak berdasar, kalau dikatakan seperti itu," ujar Andi saat jumpa pers di Kantor Mahkamah Agung RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019).

Terkait hal itu, Andi menjelaskan bahwa perempuan yang dimaksud dalam Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan ialah perempuan yang berkonflik dengan hukum, perempuan sebagai korban, dan perempuan sebagai saksi.

Sedangkan, menurut Andi, dalam kasus yang dihadapi Baiq Nuril yang bersangkutan merupakan sebagai terdakwa.

"Nah, di dalam perkara yang kita sebutkan tadi ini berproses ini yang sampai PK ditolak itu, terdakwa di sini perempuan sebagai terdakwa bukan sebagai korban," katanya.

"Kalau sebagai, dia sebagai korban, ya tentu ada jalur hukumnya. Ya bisa juga melaporkan kepada penyidik untuk perkara tersendiri sebagai korban," imbuhnya.

Sebelumnya, anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu menilai Mahkamah Agung mengabaikan produk hukumnya sendiri --Peraturan MA No 3/2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan-- dalam mengadili kasus Baiq.

baca juga

Padahal, pertimbangan ditetapkannya Perma no 3 tersebut karena ingin memberikan perlindungan terhadap warga negara dari segala tindakan diskriminasi yang merupakan implementasi dari hak konstitusional sebagaimana tertuang dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ninik menilai seharusnya hakim sebagai garda terakhir penegakan hukum dalam mengadili kasus terkait perempuan dan anak, termasuk kasus Baiq wajib menggali dan mengoreksi yang telah dilakukan aparat penegak hukum sebelumnya terkait kerentanan akibat diskriminasi gender tersebut.

Hakim, kata dia, tidak cukup hanya mempertimbangkan tuntutan dan dakwaan yang dibuat oleh jaksa sebagaimana kasus-kasus tindak pidana pada umumnya, melainkan wajib menggali potensi kekerasan berbasis gender yang menjadi sebab peristiwa pidana itu terjadi.

Hal tersebut telah termaktub pada pertimbangan Perma tersebut “kewajiban negara untuk memastikan bahwa perempuan memiliki akses terhadap keadilan dan bebas dari diskriminasi dalam sistem peradilan”.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MA Saran Jokowi Jangan Langsung Kasih Amnesti untuk Baiq Nuril

MA Saran Jokowi Jangan Langsung Kasih Amnesti untuk Baiq Nuril

News | Senin, 08 Juli 2019 | 12:14 WIB

Ketua DPR: Tak Ada Salahnya Jokowi Pertimbangkan Amnesti untuk Baiq Nuril

Ketua DPR: Tak Ada Salahnya Jokowi Pertimbangkan Amnesti untuk Baiq Nuril

News | Senin, 08 Juli 2019 | 11:24 WIB

Ombudsman: Ada Potensi MA Lakukan Maladministrasi di Kasus Baiq Nuril

Ombudsman: Ada Potensi MA Lakukan Maladministrasi di Kasus Baiq Nuril

News | Minggu, 07 Juli 2019 | 11:08 WIB

PK Baiq Nuril Ditolak, Arteria Ajak Komisi III DPR Tunda Bahas Anggaran MA

PK Baiq Nuril Ditolak, Arteria Ajak Komisi III DPR Tunda Bahas Anggaran MA

News | Sabtu, 06 Juli 2019 | 19:11 WIB

Tim Kuasa Hukum Baiq Nurul Akan Sampaikan Permohonan Amnesti Minggu Depan

Tim Kuasa Hukum Baiq Nurul Akan Sampaikan Permohonan Amnesti Minggu Depan

News | Sabtu, 06 Juli 2019 | 17:59 WIB

Terkini

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:18 WIB

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB